BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa hingga akhir Juni 2024, 99,94% dari total rekening di Bank Umum atau sekitar 583,8 juta rekening nasabah dijamin simpanannya oleh LPS. Selain itu, LPS juga menjamin 99,98% dari total rekening atau sekitar 15,4 juta rekening di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau Bank Syariah (BPRS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (2/8/2024), menjelaskan bahwa LPS secara rutin menilai dan mengevaluasi suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi, dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Hal ini dilakukan untuk menjaga agar Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) tetap mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan.
"Pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum," kata Purbaya.
Ia menambahkan, kebijakan LPS terkait penjaminan simpanan dan resolusi bank bertujuan untuk mendukung kinerja ekonomi, menjaga stabilitas SSK, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
"Kebijakan LPS tersebut dilakukan melalui pemantauan kecukupan penjaminan simpanan sesuai dengan mandat Undang-Undang LPS yang di atas 90%, serta terus meningkatkan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah," lanjutnya.
LPS juga secara berkala menilai dan mengevaluasi dampak Tingkat Bunga Penjaminan terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan. Selain itu, LPS memastikan proses pembayaran klaim penjaminan berjalan cepat bagi nasabah BPR yang dilikuidasi serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas terkait dalam menangani bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).