BPRNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo (DS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4,3 miliar. DS juga langsung ditahan oleh pihak berwenang, sementara satu tersangka lain berinisial S, seorang pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo, masih dalam pengejaran Kejari.
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu (8/9/2024), menyatakan bahwa DS telah ditahan sejak Jumat (6/9/2024) di Mapolres Karanganyar. "Kami telah menetapkan DS sebagai tersangka, salah satu direktur Bank Karanganyar. Dalam perkara ini, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar terkait penempatan dana," ujarnya.
Selain DS, Kejari juga menetapkan S sebagai tersangka lainnya. Namun, hingga saat ini, S belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga bersembunyi. Kejaksaan telah memasukkan S ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami telah berupaya menangkap tersangka S dan berharap segera menemukan yang bersangkutan," tambah Kajari.
Kasus korupsi ini diduga terjadi sejak 2019 hingga akhir 2023. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mendepositokan dana penyertaan modal Pemkab Karanganyar sebesar Rp4,3 miliar di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Namun, dana tersebut dipindahkan ke rekening lain, dan kini hanya tersisa Rp900.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar tidak pernah mencapai tujuan yang seharusnya.
Selain itu, terdapat dugaan kredit fiktif sebesar Rp3,4 miliar yang digunakan untuk menutupi penyelewengan dana penyertaan modal tersebut, seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat. Kejari masih menyelidiki dugaan ini dan akan segera merilis nama tersangka yang bertanggung jawab.
Meski demikian, Kajari memastikan bahwa kondisi Bank Karanganyar tetap aman dan sehat. Nasabah diminta tidak perlu khawatir terhadap dana mereka yang tersimpan di bank tersebut.