bank umum


Dilema Bank NTT: Setuju KUB dan Kehilangan Kemandirian atau Tidak Setuju dan Turun Status Menjadi BPR

Standard Post with Image

Bprnews.id - Publik terus mendesak Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, untuk segera menerbitkan surat persetujuan prinsip kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank DKI. Namun, di tengah tekanan ini, muncul dilema besar bagi Bank NTT. 

Apakah akan menyetujui KUB dan kehilangan kemandiriannya, atau menolak dan turun status menjadi bank perekonomian rakyat (BPR)?

Menurut anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Hugo Rehi Kalembu, jika persetujuan kerja sama dengan Bank DKI tidak dikeluarkan, maka Bank NTT akan secara otomatis turun status menjadi BPR. Dampaknya akan terasa luas, termasuk pada dana transfer umum dan layanan perbankan.

"Layanan mobile banking pun juga tak diperbolehkan lagi, layanan bank devisa dicabut, penerimaan pajak dan retribusi daerah pun juga tidak melalui Bank NTT lagi. Semua itu akan berimbas pada PHK atau pemutusan hubungan kerja pegawai Bank NTT secara besar-besaran," ujar Hugo.

Namun, Hugo juga mengingatkan bahwa menyetujui KUB tanpa kesepakatan yang jelas bisa mengakibatkan Bank NTT kehilangan kemandiriannya secara perlahan. Ada risiko bahwa Bank DKI akan mengambil alih sebagian manajemen Bank NTT, mengurangi kontrol atas keputusan strategis.

Hugo juga mengungkapkan bahwa terdapat ketidakpastian dalam pembahasan kerja sama KUB. Bank DKI awalnya menyetujui klausula buyback saham, namun kemudian menolak dalam negosiasi selanjutnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya take over tersembunyi terhadap Bank NTT.

Selain itu, Hugo menyoroti keputusan RUPS yang tidak dijalankan untuk memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) Bank NTT. Meskipun telah ada langkah antisipasi, seperti penambahan penyertaan modal oleh pemda provinsi dan kabupaten/kota, keputusan RUPS ini tampaknya diarahkan pada KUB sebagai solusi terbaik, tanpa mempertimbangkan alternatif lainnya.

Menurut Hugo, masih ada jalan keluar bagi para pemegang saham. Salah satunya adalah menetapkan syarat-syarat yang jelas dalam persetujuan prinsip KUB, seperti adanya klausula buyback saham, limitasi waktu kerja sama, dan batasan campur tangan Bank DKI dalam manajemen Bank NTT.

Jika syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, Hugo menyarankan agar kerja sama dengan Bank DKI tidak perlu dilanjutkan. Sebagai alternatif, para pemegang saham dapat mencari solusi pendanaan melalui berbagai skenario, seperti penerbitan obligasi, pengembalian dividen sebagai tambahan penyertaan modal, atau penjadwalan ulang pembayaran pinjaman.

"Hal yang paling penting adalah memastikan bahwa keputusan yang diambil pada RUPS Bank NTT tanggal 8 Mei 2024 adalah yang terbaik dan komprehensif untuk masa depan Bank NTT. Kita harus menghindari kemungkinan Bank NTT turun status menjadi BPR dan tetap menjaga kebanggaan rakyat NTT," tandas Hugo.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News