Bprnews.id - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT BPR Jwalita Trenggalek menjadi penyalur Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penerima bantuan ini adalah buruh pabrik rokok yang berada di Trenggalek dengan jumlah kurang lebih 659 orang yang masing-masing mendapatkan 300 ribu/bulan yang disalurkan secara bertahap melalui rekening penerima yang berada di PT BPR Jwalita Trenggalek.
Dwi Fraidianrian selaku Direktur BPR Jwalita Trenggalek menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan secara langsung ke pabrik rokok dengan membuka pelayanan tarik tunai, tabungan hingga pengajuan kredit, hal ini dilakukan agar kegiatan operasional pabrik tetap berjalan.
Selain sebagai penyalur bantuan, BPR Jwalita Trenggalek juga ditunjuk oleh beberapa pabrik rokok untuk melakukan pembayaran gaji karyawan melalui rekening di BPR Jwalita Trenggalek.
Dwi menambahkan jika pembayaran gaji dilakukan setiap minggu di hari Jumat dengan membuka pelayanan di pabrik rokok tersebut.
Selain itu, lanjut Dwi, pihaknya juga mengembangkan Inovasi Baru dalam rangka Pemulihan Ekonomi dengan Produk baru yaitu Kredit JELITA (Jwalita Peduli Wanita) kepada UMKM Wanita, Kredit TUNTAS (Untuk Disabilitas) kepada UMKM Disabilitas, BLT Non Tunai kepada Buruh Pabrik Rokok se Kabupaten Trenggalek.
Dengan adanya Inovasi ini, diharapkan nama BPR Jwalita Trenggalek dikenal luas oleh masyarakat Trenggalek dan menjadi tujuan untuk melakukan kegiatan keuangan seperti menabung, deposito dan kredit.
Bprnews.id - Pada bulan April 2024, tiga bank di Indonesia mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya. Ketiga bank tersebut adalah PT BPRS Saka Dana Mulia, BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera bersiap untuk melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim bagi nasabah ketiga bank tersebut.
PT BPRS Saka Dana Mulia menjadi bank terbaru yang dinyatakan bangkrut pada pertengahan April 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS mulai menjalankan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan berlangsung selama 90 hari kerja, atau hingga 2 September 2024.
Setelah pengumuman pembayaran klaim, nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website resmi LPS, www.lps.go.id. LPS juga membentuk Tim Likuidasi yang dapat dihubungi oleh debitur bank untuk pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman.
Dimas Yuliharto juga mengingatkan nasabah untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan atau biaya tambahan. Dia menegaskan bahwa simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha dua bank lainnya yang mengalami kebangkrutan, yakni BPR Bali Artha Anugrah dan PT BPR Sembilan Mutiara. Kabar tersebut diumumkan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada tanggal 4 dan 2 April 2024.
Bprnews.id- Peningkatan yang signifikan dalam pertumbuhan tabungan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bekasi telah menarik perhatian, khususnya terkait dampak positifnya bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Produk tabungan Sibunga adalah salah satu wujud komitmen kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah, fleksibel, dan aman bagi nasabah kami," ungkap Ryan Ikram Syarief, pemegang saham pengendali Bank Usaha Rakyat.
Data menunjukkan peningkatan nilai tabungan di BPR Bekasi dari tahun ke tahun, baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Bekasi. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR sebagai tempat penyimpanan dana.
Menurut Ryan Ikram Syarief, pertumbuhan ini harus dianalisis dari berbagai aspek penting, termasuk faktor pendorong pertumbuhan, strategi BPR, dan peluang investasi di masa depan.
Dengan berbagai produk yang ditawarkan, BPR Bekasi memberikan alternatif menarik untuk menyimpan uang dengan bunga kompetitif dan risiko yang relatif rendah. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Bprnews.id - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di kantor PT BPR Urban Bali, Direktur baru, I Nyoman Ananta Wijaya S.E., Ak, resmi diangkat sebagai pemimpin yang akan memimpin Fungsi Kepatuhan.
Keputusan ini sesuai dengan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-58/KO.18/2024 tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan Sdr. I Nyoman Ananta Wijaya sebagai calon anggota Direksi PT. BPR Urban Bali.
Kadek Maharani Kemala Dewi, Pemegang Saham Pengendali, mengungkapkan harapannya terhadap keberhasilan Bank Urban dengan adanya penyegaran di jajaran Direksi.
"Pastinya dengan adanya penyegaran di jajaran direksi kami, akan mampu membawa Bank Urban menjadi BPR yang terdepan dan terpercaya. Selain itu kami berharap dengan langkah yang telah diambil, Bank Urban semakin mantap dalam menapaki perjalanan untuk memberikan pelayanan terbaik dan memperkuat posisi di pasar keuangan Bali," ujarnya.
Dengan pengangkatan tersebut, struktur kepengurusan PT BPR Urban Bali telah disetujui berdasarkan persetujuan RUPS-LB 2024, dengan Direktur Utama Drs. I Wayan Sukendera, Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan I Nyoman Ananta Wijaya S.E., Ak, serta Dewan Komisaris yang terdiri atas Komisaris Utama I Ketut Sutarsa dan Komisaris I Dewa Nyoman Budiastawa.
RUPSLB juga dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Komang Vedanta Rama Krsna selaku Pemegang Saham, Drs. I Wayan Sukendera selaku Direktur Utama, serta Dewan Komisaris; I Ketut Sutarsa dan I Dewa Nyoman Budiastawa. Turut hadir pula I Dewa Gede Adiputra selaku CEO Urban Group.
Bprnews.id - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen menjadi 6,25 persen, dalam upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, keputusan tersebut belum cukup untuk meredakan tekanan yang ada.
"Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (24/4/2024)," ujar Perry dalam konferensi tersebut bahwa kenaikan suku bunga ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan memburuknya risiko global serta memastikan inflasi tetap dalam sasaran.
Perry menjelaskan bahwa keputusan BI untuk menaikkan suku bunga acuan didasarkan pada perkembangan kondisi perekonomian global, di mana ketidakpastian meningkat seiring dengan perubahan arah kebijakan bank sentral AS, The Federal Reserve, serta eskalasi ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Meskipun demikian, meskipun langkah tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, tekanan masih terus ada. "Fenomena ini terjadi karena investor global beralih ke aset yang lebih aman seperti dolar AS dan emas," jelas Perry. Hal ini kemudian menyebabkan pelarian modal dari pasar keuangan negara-negara berkembang.
Perry menegaskan bahwa fundamental perekonomian Indonesia tetap terjaga, dan pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan akan lebih tinggi pada kuartal I dan kuartal II 2024 dibandingkan dengan kuartal IV 2023, yakni sebesar 5,04 persen.
Namun demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2024 diproyeksikan berada dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen.
Untuk mengatasi tekanan tersebut, Perry mengindikasikan bahwa Bank Indonesia akan terus meningkatkan sinergi kebijakan dengan pemerintah, termasuk melalui stimulus fiskal dan makroprudensial, guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Meskipun BI telah melakukan langkah-langkah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, ada pemahaman bahwa langkah-langkah tambahan mungkin diperlukan untuk mengatasi tekanan yang terus meningkat di pasar keuangan global.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi perubahan nama penyelenggara fintech peer to peer lending PT Finaccel Digital Indonesia menjadi PT KrediFazz Digital Indonesia.
Perubahan nama ini telah ditetapkan pada tanggal 26 April 2024 dan resmi diumumkan melalui surat pengumuman Nomor PENG-15/PL.02/2024. OJK dalam pengumumannya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah berizin dari OJK.
Masyarakat juga diimbau untuk menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk memverifikasi status penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Menurut situs resmi perusahaan, pada tanggal 9 Mei 2024, angka TKB90 KrediFazz mencapai 95,09%. Total akumulasi pinjaman perusahaan sejak berdiri tercatat sebesar Rp 50,90 triliun, dengan total akumulasi pinjaman sepanjang tahun ini mencapai Rp 3,36 triliun.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan industri perbankan dengan mendukung kebijakan sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditetapkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa versi baru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision yang diterbitkan merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yang diluncurkan pada tahun 2012.
"Versi baru BCP diluncurkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23 – 25 April 2024 di Basel, Swiss. Rangkaian pertemuan ini dilaksanakan bertepatan dengan ulang tahun ke-50 BCBS," kata Dian dalam siaran tertulis, Jumat, 9 Mei 2024.
BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko baru, termasuk risiko iklim dan risiko digital, serta penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan pengawasan makroprudensial.
Menyikapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyatakan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia mengikuti standar internasional terkini. Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi dinamika kebijakan ke depannya, termasuk dalam mengelola risiko iklim dan digital.
“OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital,” ungkapnya.
OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) pada Maret 2024 yang akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.
Selain itu, untuk menguatkan perlindungan dari risiko digitalisasi, OJK telah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum serta penilaian tingkat maturitas dan ketahanan siber bagi bank umum.
Dian menjelaskan bahwa perbankan di Indonesia perlu memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global, seperti masih tingginya suku bunga dan meningkatnya tensi geopolitik global.
Pertemuan ICBS dihadiri oleh lebih dari 220 peserta dari bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan lebih dari 90 yurisdiksi. Pertemuan ini meninjau capaian BCBS sejak berdiri 50 tahun lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan dapat menghadapi risiko-risiko baru ke depannya.
Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS menunjukkan komitmen untuk terus berdiskusi dengan otoritas pengawas bank di negara lain guna merespons dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta menerapkan standar prudensial perbankan global dengan memperhatikan kondisi sektor perbankan domestik.
Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan pembayaran klaim simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dananta dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, yang keduanya baru-baru ini dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Total klaim simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS mencapai Rp 25,4 miliar. Rinciannya, klaim untuk BPR Dananta sebesar Rp 7,2 miliar, sementara untuk BPRS Saka Dana Mulia mencapai Rp 18,2 miliar.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengungkapkan bahwa pembayaran klaim tersebut mencakup sebagian besar nasabah dari kedua BPR tersebut.
Sampai dengan tanggal 6 April 2024, pembayaran klaim untuk BPR Dananta telah mencakup 88,17 persen dari 2.308 rekening, sedangkan untuk BPRS Saka Dana Mulia mencapai 99,74 persen dari 5.069 rekening. Masih ada 13 rekening yang sedang dalam proses verifikasi.
Yuliharto menjelaskan bahwa sebelum pencairan simpanan dilakukan, LPS telah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi.
Nasabah yang terverifikasi harus memenuhi kriteria 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan bank.
"Nasabah yang terverifikasi dapat mengecek simpanan mereka melalui kantor BPR atau website LPS, dan pencairan simpanan dapat dilakukan di bank yang terkoneksi dengan LPS," katanya.
Untuk nasabah BPR Dananta, pencairan simpanan dapat dilakukan di Bank BNI, sementara untuk nasabah BPRS Saka Dana Mulia, dapat dilakukan di BSI KC Kudus, BSI Pati Sudirman, dan BSI KCP Pati Kutoharjo.
Yuliharto menambahkan bahwa nasabah wajib membawa identitas dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
"Dengan adanya klaim simpanan ini, kami berharap nasabah dapat tenang dan tidak khawatir. LPS akan menjamin pembayaran simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin kedua BPR tersebut. BPR Dananta izinnya dicabut sejak tanggal 30 April 2024, sementara BPRS Saka Dana Mulia sejak tanggal 19 April 2024.
Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa hingga akhir Maret 2024, sebanyak 99,94% dari total rekening nasabah Bank Umum dijamin seluruh simpanannya oleh LPS.
Ini setara dengan 570.319.191 rekening. Sedangkan untuk nasabah BPR/BPRS, persentase penjaminan mencapai 99,98% atau setara dengan 14.457.323 rekening.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan bahwa LPS terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika kinerja perbankan, ekonomi, dan Sistem Stabilitas Keuangan (SSK) untuk menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan. Evaluasi reguler dan penetapan TBP akan dilakukan pada bulan Mei 2024.
Dari sisi penjaminan dan resolusi, LPS bertujuan untuk mendukung pemulihan kinerja ekonomi, menjaga stabilitas SSK, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Langkah-langkah untuk meningkatkan kepercayaan tersebut mencakup:
Terkait dengan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai UU P2SK, LPS sedang mempercepat persiapan penyelenggaraannya. Ini termasuk koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder industri asuransi, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM internal di bidang asuransi.
Bprnews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi opsi simpanan yang menarik dengan suku bunga hingga 6,75 persen per tahun, lebih tinggi dari bank umum, tetapi masih sesuai dengan batas bunga penjaminan LPS. Ini menjadikan deposito BPR cocok sebagai instrumen investasi rendah risiko bagi masyarakat.
Namun, per April 2024, OJK mencabut izin usaha 9 BPR karena masalah manajemen dan fraud internal. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perbankan.
“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
OJK berkomitmen memastikan BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator kinerja lainnya. Namun, bagi BPR yang memiliki masalah integritas, OJK akan menutupnya dan menyerahkannya kepada LPS.
“Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun,” terang Dian.
Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS. Meskipun ada penutupan BPR, LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, paling lama dalam 90 hari kerja.
Faktanya, LPS telah bergerak cepat dan efektif dalam menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah sebelum batas waktu yang ditentukan, sebelum 90 hari kerja.
Bprnews.id - Publik terus mendesak Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, untuk segera menerbitkan surat persetujuan prinsip kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank DKI. Namun, di tengah tekanan ini, muncul dilema besar bagi Bank NTT.
Apakah akan menyetujui KUB dan kehilangan kemandiriannya, atau menolak dan turun status menjadi bank perekonomian rakyat (BPR)?
Menurut anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Hugo Rehi Kalembu, jika persetujuan kerja sama dengan Bank DKI tidak dikeluarkan, maka Bank NTT akan secara otomatis turun status menjadi BPR. Dampaknya akan terasa luas, termasuk pada dana transfer umum dan layanan perbankan.
"Layanan mobile banking pun juga tak diperbolehkan lagi, layanan bank devisa dicabut, penerimaan pajak dan retribusi daerah pun juga tidak melalui Bank NTT lagi. Semua itu akan berimbas pada PHK atau pemutusan hubungan kerja pegawai Bank NTT secara besar-besaran," ujar Hugo.
Namun, Hugo juga mengingatkan bahwa menyetujui KUB tanpa kesepakatan yang jelas bisa mengakibatkan Bank NTT kehilangan kemandiriannya secara perlahan. Ada risiko bahwa Bank DKI akan mengambil alih sebagian manajemen Bank NTT, mengurangi kontrol atas keputusan strategis.
Hugo juga mengungkapkan bahwa terdapat ketidakpastian dalam pembahasan kerja sama KUB. Bank DKI awalnya menyetujui klausula buyback saham, namun kemudian menolak dalam negosiasi selanjutnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya take over tersembunyi terhadap Bank NTT.
Selain itu, Hugo menyoroti keputusan RUPS yang tidak dijalankan untuk memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) Bank NTT. Meskipun telah ada langkah antisipasi, seperti penambahan penyertaan modal oleh pemda provinsi dan kabupaten/kota, keputusan RUPS ini tampaknya diarahkan pada KUB sebagai solusi terbaik, tanpa mempertimbangkan alternatif lainnya.
Menurut Hugo, masih ada jalan keluar bagi para pemegang saham. Salah satunya adalah menetapkan syarat-syarat yang jelas dalam persetujuan prinsip KUB, seperti adanya klausula buyback saham, limitasi waktu kerja sama, dan batasan campur tangan Bank DKI dalam manajemen Bank NTT.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, Hugo menyarankan agar kerja sama dengan Bank DKI tidak perlu dilanjutkan. Sebagai alternatif, para pemegang saham dapat mencari solusi pendanaan melalui berbagai skenario, seperti penerbitan obligasi, pengembalian dividen sebagai tambahan penyertaan modal, atau penjadwalan ulang pembayaran pinjaman.
"Hal yang paling penting adalah memastikan bahwa keputusan yang diambil pada RUPS Bank NTT tanggal 8 Mei 2024 adalah yang terbaik dan komprehensif untuk masa depan Bank NTT. Kita harus menghindari kemungkinan Bank NTT turun status menjadi BPR dan tetap menjaga kebanggaan rakyat NTT," tandas Hugo.
Bprnews.id - PT BPR Bank Jepara Artha dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 352 miliar akibat kasus kredit bermasalah. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha nonaktif, Jhendik Handoko, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas masalah ini.Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jhendik, Hendra Wijaya, pada Senin (6/5/2024).
Hendra menyatakan bahwa kerugian ini bukanlah kesalahan langsung Jhendik, melainkan disebabkan oleh kelalaian bawahannya dalam memberikan kredit.
"Kredit-kredit tersebut telah sesuai prosedur menurut yang diketahui oleh Pak Jhendik. Namun, sebagai dirut, klien kami akan tetap bertanggung jawab semaksimal mungkin," kata Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa tanggung jawab ini akan dilakukan dengan menjual aset dari debitur-debitur bermasalah di PT BPR Bank Jepara Artha, terutama aset atau agunan kredit yang berada di Semarang dan Klaten.
"Kami akan berusaha bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dengan menjual aset dari para debitur bermasalah di BPR BJA," jelas Hendra.
Menurutnya, hasil penjualan aset ini diharapkan dapat menutup kerugian yang diklaim mencapai Rp 352 miliar. Dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara, diharapkan tercapai penyelesaian yang baik untuk semua pihak.
"Diharapkan terjadi mediasi dan win-win solution agar tidak banyak pihak yang dirugikan, terutama deposan dan Pemkab Jepara," harapnya.
Hendra menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Bank Jepara Artha disebabkan oleh tim kredit, sedangkan kliennya, yang menjabat sebagai Dirut, tidak mengetahui secara detail proses pemberian kredit.
"Klien kami menekankan akan bertanggung jawab segera dengan berkoordinasi dengan bagian-bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset kredit yang bermasalah," jelasnya.
Sebelumnya, sidang mediasi gugatan atas permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha digelar di PN Jepara pada Senin (6/5/2024). Dalam mediasi tersebut, Pemkab Jepara meminta pertanggungjawaban atas modal awal milik Pemkab sekitar Rp 24 miliar di Bank Jepara Artha.
"Saham utama BJA pada prinsipnya ditemukan adanya kerugian Pemkab yang mana hasil temuan BPK dan OJK ada kerugian negara karena modal kepemilikan sahamnya dari Pemkab Jepara modal awal Rp 24 miliar," kata Mursito, kuasa hukum Pemkab Jepara.