BPR


Memantau Kinerja BPR/BPRS di Tengah Tren Bangkrut dan Merger Bank

Standard Post with Image

Bprnews.id - Kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah menunjukkan tren yang positif di tengah tantangan penurunan jumlah bank, termasuk langkah agresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan konsolidasi sektor perbankan.

Menurut data Statistika Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK, kinerja BPR menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan pada dua bulan pertama tahun ini. Laba tahun berjalan BPR mencapai Rp966 miliar per Februari 2024, naik 100,62% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi intermediasi, BPR juga meningkatkan penyaluran kredit hingga Rp142,19 triliun per Februari 2024, naik 8,48% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, aset BPR tercatat mencapai Rp193,93 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,62% pada periode yang sama.

Di sisi lain, laba tahun berjalan BPRS mencapai Rp45,13 miliar, meskipun mengalami penurunan 25,81% dari tahun sebelumnya.

Namun, pembiayaan BPRS tumbuh 17,01% mencapai Rp17,42 triliun, dengan aset yang meningkat 13,31% menjadi Rp22,97 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp1,88 triliun, naik 32,46%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa upaya konsolidasi yang dilakukan OJK bertujuan untuk memperkuat sektor BPR melalui merger dan akuisisi. Meskipun jumlah BPR menurun, konsolidasi telah terbukti memperkuat ketahanan permodalan bank serta tata kelola dan manajemen risiko.

"Saat ini, OJK telah menyetujui penggabungan 43 BPR menjadi 14 BPR dan sedang dalam proses konsolidasi 32 BPR menjadi 10 BPR," kata Dian.

Namun, Dian menegaskan bahwa konsolidasi tidak berarti mengurangi jumlah kantor cabang BPR. Meskipun beberapa BPR digabung, kantor-kantor cabang tetap ada, tetapi dalam status yang berubah.

Sementara itu, BPR yang ditutup oleh OJK adalah yang sudah tidak mungkin diselamatkan atau memiliki masalah keuangan yang signifikan. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta pada 30 April 2024.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar OJK dalam pengumumannya.

Meskipun jumlah BPR mengalami penurunan dari 1.623 bank pada Desember 2021 menjadi 1.566 bank pada Maret 2024, kinerja BPR dan BPRS secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan yang positif, memberikan harapan bagi stabilitas sektor perbankan di masa yang akan datang.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News