BPR


OJK Ungkap Sebanyak 43 BPR/S Melakukan Konsolidasi Hingga Maret 2024

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 43 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan/atau BPR Syariah (BPRS) telah melakukan konsolidasi melalui merger hingga Maret 2024, menghasilkan 14 BPR/S yang lebih efisien.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa proses konsolidasi ini berkontribusi pada penguatan sektor keuangan, dengan menekankan peningkatan modal dan tata kelola yang baik.

"Hingga Maret 2024, masih ada 25 BPR/S dalam proses konsolidasi menjadi 8 BPR/S, dan 32 BPR/S sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/S. Ini menandakan bahwa konsolidasi dan penguatan BPR/S akan terus berlanjut," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin.

Meskipun terjadi pengurangan jumlah BPR/S, Dian menegaskan bahwa sektor ini mengalami pertumbuhan yang positif, dengan pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) mencapai angka di atas 7 hingga 9 persen per Maret 2024.

"Konsolidasi BPR/S telah terbukti memperkuat ketahanan permodalan bank, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat, terutama UMKM, dan perekonomian secara keseluruhan," tambahnya.

Dalam upaya meningkatkan modal BPR/S, Dian menyoroti bahwa sebagian besar BPR/S masih belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Namun, dengan penambahan modal oleh pemegang saham dan langkah-langkah merger, diharapkan BPR/S dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Dian juga menjelaskan bahwa konsolidasi BPR/S tidak berarti mengurangi jumlah kantor. Kantor-kantor BPR/S yang bertahan akan tetap beroperasi, namun kemungkinan akan menjadi cabang dari BPR yang bertahan.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa BPR/S yang ditutup atau dicabut izin usahanya oleh OJK biasanya sudah tidak mungkin diselamatkan, baik karena fraud maupun kelemahan keuangan yang signifikan.

"Dengan penyehatan dan penguatan BPR/S, OJK bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan," ujarnya.

OJK terus mendorong konsolidasi dan penguatan BPR/S sebagai bagian dari upaya untuk menjawab tantangan industri ini. Sebagai langkah lanjutan, OJK akan meluncurkan Peta Jalan Penguatan BPR/S 2024-2027 sebagai landasan kebijakan untuk mengembangkan industri BPR dan BPRS.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News