Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Sebut Satu Pinjol Kena Denda Rp 300 Juta, Ini Penyebabnya

Bprnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000.000 pada satu perusahaan pinjaman online (pinjol) atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.

Selain denda tersebut, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang wajib dipatuhi oleh perusahaan pinjaman online yang bersangkutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari hingga April 2024.

Rincian sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis.
  • 3 perusahaan mendapatkan surat perintah.
  • 10 perusahaan dikenakan sanksi denda.

Selain itu, hingga 30 April 2024, tercatat 67 perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan yang diterima. OJK juga menerima 127.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dengan 9.100 di antaranya berupa pengaduan.

Friderica juga menjelaskan bahwa OJK telah melakukan pemantauan terhadap 2.210 iklan, di mana 45 di antaranya belum memenuhi ketentuan. "OJK segera mengambil langkah perbaikan, menghentikan iklan, dan mencegah kerugian bagi masyarakat," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

Menanggapi tren pengaduan, Friderica mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan pada bulan Februari, namun kembali naik pada bulan berikutnya. Terkait dengan pengawasan perilaku perusahaan keuangan (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang terlambat memberikan laporan.

Total sanksi administratif yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda terhadap 56 perusahaan dengan total nilai Rp480,9 juta.
  • Sanksi tertulis kepada 16 perusahaan.
Standard Post with Image
REGULATOR

Langkah OJK untuk Memperkuat Ekosistem Perbankan Syariah

Bprnews.id  – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) memiliki tujuan strategis dalam pengembangan dan penguatan sektor perbankan syariah di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yang menargetkan pengembangan perbankan syariah yang sehat, efisien, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemisahan UUS menjadi langkah nyata untuk mencapai tujuan tersebut.

"Dengan adanya pemisahan UUS, diharapkan akan terjadi percepatan dalam memperkuat identitas perbankan syariah dan sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, yang pada akhirnya akan menghasilkan industri perbankan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi positif," ujar Dian di Jakarta.

Dian juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan tujuan dari penerbitan Peraturan OJK (POJK) No 12 Tahun 2023 tentang UUS, yang bertujuan menciptakan industri perbankan syariah yang stabil dan memiliki daya saing yang kuat untuk menghadapi dinamika dan kompleksitas industri perbankan.

"Dengan pangsa pasar perbankan syariah yang masih relatif rendah dibandingkan dengan perbankan konvensional, terbuka lebar peluang bagi pengembangan sektor ini. Pengembangan skala usaha yang terus menerus hingga mencapai tingkat yang memerlukan pemisahan perusahaan (spin off) menjadi suatu kebutuhan bagi pelaku industri perbankan syariah yang ingin memanfaatkan peluang pasar dengan optimal," tambahnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa industri perbankan syariah telah melakukan persiapan intensif untuk merespons ketentuan mengenai pemisahan ini. Mulai dari penyiapan infrastruktur hingga penentuan model bisnis yang lebih adaptif, semua langkah ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah secara keseluruhan.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Perlindungan LPS untuk 17,34 Juta Rekening di Sulsel Mencapai Rp91,5 Triliun

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan cakupan penjaminan yang tinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurut Kepala Kantor Perwakilan III LPS Makassar, Fuad Zaen, sebanyak 17,34 juta rekening telah dijamin, setara dengan 99,97 persen dari total rekening di wilayah tersebut.

"Jumlah simpanan yang dijamin penuh oleh LPS di Sulsel mencapai Rp91,5 triliun per 30 Maret 2024," ungkap Fuad Zaen dalam kegiatan Temu Media di The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/5/2023).

Fuad Zaen menjelaskan bahwa hanya 0,03 persen simpanan di Sulsel yang tidak dijamin oleh LPS, sesuai dengan regulasi yang membatasi maksimal tabungan per nasabah per bank yang dapat dijamin oleh LPS, yakni Rp2 miliar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, menyatakan bahwa LPS secara keseluruhan menjamin 585,94 juta rekening di seluruh Indonesia, mencapai 99,94 persen dari total rekening. Capaian ini melebihi target UU LPS yang meminta setidaknya 90 persen dari total deposan.

"Pembukaan kantor perwakilan di daerah bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap LPS dan membuat kinerja lembaga lebih baik, termasuk dalam memberikan layanan," kata Danu Febrianto.

Selain itu, Kepala Edukasi Humas dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan III LPS Makassar, Dadi Hermawan, menyampaikan bahwa sejak 2005, lima bank telah dicabut izin usahanya di Sulsel. LPS telah membayarkan klaim penjaminan untuk empat dari lima bank tersebut.

"Pembukaan kantor perwakilan ini agar lebih dekat ke masyarakat, ya jadi bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat juga," ujarnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Menjamin Keamanan Simpanan Nasabah di Perbankan, Ini Cara Kerjanyaanan Nasabah di Perbankan, Ini Cara Kerjanya

Bprnews.id - Simpanan nasabah di perbankan kini didukung oleh kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menjamin keamanannya bagi bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional dan syariah.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa LPS bertanggung jawab untuk menyediakan penjaminan simpanan atau pengaturan perlindungan simpanan bagi nasabah. "LPS menjamin simpanan nasabah sejak saat mereka menyimpan dananya di bank, dengan bank peserta membayar premi penjaminan kepada LPS," ungkap Fuad.

Prosesnya sederhana: jika suatu bank mengalami kegagalan, LPS akan membayar klaim kepada nasabah bank yang gagal tersebut. Namun, nasabah yang mendapat klaim harus memenuhi syarat layak bayar 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan atau terbukti melakukan tindakan fraud.

"Produk perbankan yang dijamin oleh LPS mencakup giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya. Untuk bank syariah, mencakup giro wadiah dan mudarobah, tabungan wadiah dan mudharabah, serta deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan LPS," tambah Fuad.

Fuad juga menjelaskan bahwa LPS hadir untuk menjamin simpanan nasabah saat bank tidak dapat disehatkan oleh OJK. "LPS mulai hadir setelah bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. Kemudian, setelah bank tidak dapat disehatkan oleh OJK, LPS akan membuat keputusan apakah bank itu bisa diselamatkan atau tidak," jelasnya.

Dalam aturannya, nominal simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Di Provinsi Sulawesi Selatan, total rekening yang dijamin penuh mencapai 17,34 juta rekening atau sebesar 99,97 persen.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Jatuhkan 125 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada April 2024

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 125 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada April 2024. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen di sektor tersebut.

"Pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP telah memberikan 125 sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Dari 125 sanksi tersebut, 104 di antaranya berupa sanksi peringatan atau teguran, sementara 21 lainnya adalah sanksi denda yang dapat diikuti dengan peringatan atau teguran.

Selain memberikan sanksi, OJK juga terus mendorong penyelesaian masalah di LJK sektor PPDP. "OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi untuk membantu mereka memperbaiki kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis," kata Ogi.

Selain itu, pengawasan khusus juga dilakukan terhadap beberapa perusahaan dana pensiun untuk memastikan kepatuhan dan kestabilan keuangan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor PPDP, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News