BPR


LPS Lunasi Klaim Simpanan Nasabah BPR Kudus Hingga Rp 25,4 Miliar, Ini Rinciannya!

Standard Post with Image

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan pembayaran klaim simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dananta dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, yang keduanya baru-baru ini dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Total klaim simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS mencapai Rp 25,4 miliar. Rinciannya, klaim untuk BPR Dananta sebesar Rp 7,2 miliar, sementara untuk BPRS Saka Dana Mulia mencapai Rp 18,2 miliar.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengungkapkan bahwa pembayaran klaim tersebut mencakup sebagian besar nasabah dari kedua BPR tersebut.

Sampai dengan tanggal 6 April 2024, pembayaran klaim untuk BPR Dananta telah mencakup 88,17 persen dari 2.308 rekening, sedangkan untuk BPRS Saka Dana Mulia mencapai 99,74 persen dari 5.069 rekening. Masih ada 13 rekening yang sedang dalam proses verifikasi.

Yuliharto menjelaskan bahwa sebelum pencairan simpanan dilakukan, LPS telah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi.

Nasabah yang terverifikasi harus memenuhi kriteria 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan bank.

"Nasabah yang terverifikasi dapat mengecek simpanan mereka melalui kantor BPR atau website LPS, dan pencairan simpanan dapat dilakukan di bank yang terkoneksi dengan LPS," katanya.

Untuk nasabah BPR Dananta, pencairan simpanan dapat dilakukan di Bank BNI, sementara untuk nasabah BPRS Saka Dana Mulia, dapat dilakukan di BSI KC Kudus, BSI Pati Sudirman, dan BSI KCP Pati Kutoharjo.

Yuliharto menambahkan bahwa nasabah wajib membawa identitas dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

"Dengan adanya klaim simpanan ini, kami berharap nasabah dapat tenang dan tidak khawatir. LPS akan menjamin pembayaran simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin kedua BPR tersebut. BPR Dananta izinnya dicabut sejak tanggal 30 April 2024, sementara BPRS Saka Dana Mulia sejak tanggal 19 April 2024.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News