Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar kepada 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Pembayaran tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
"Sampai saat ini, proses pembayaran klaim simpanan nasabah berjalan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dalam verifikasi simpanan nasabah, sehingga rata-rata dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kerja, simpanan nasabah mulai dibayarkan," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Dimas menegaskan bahwa pembayaran tersebut bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS yang terdampak, serta menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan. Sejak awal tahun ini, ada 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data per 29 April 2024, total simpanan nasabah yang dibayarkan oleh LPS mencapai Rp237.179.989.417. Jumlah rekening yang terdampak sebanyak 44.322, sedangkan jumlah nasabah mencapai 42.248. Berikut adalah daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi oleh LPS:
Dimas juga menyatakan bahwa kejatuhan 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS. Saat ini, LPS masih memiliki aset sebesar Rp224,66 triliun, yang diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun. Sumber dana LPS berasal dari berbagai sumber, termasuk modal awal pemerintah, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, dan hasil investasi.
LPS juga telah melakukan langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS untuk meningkatkan tata kelola perbankan. Meskipun beberapa BPR ditutup karena masalah tata kelola, masih banyak BPR yang sehat dan berprestasi. Nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS. Jika ada bank yang dicabut izin usahanya, LPS akan menjamin simpanan nasabah.