BPR


Pastikan Deposito Masyarakat di BPR Aman, OJK dan LPS Lakukan Hal Ini

Standard Post with Image

Bprnews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi opsi simpanan yang menarik dengan suku bunga hingga 6,75 persen per tahun, lebih tinggi dari bank umum, tetapi masih sesuai dengan batas bunga penjaminan LPS. Ini menjadikan deposito BPR cocok sebagai instrumen investasi rendah risiko bagi masyarakat.

Namun, per April 2024, OJK mencabut izin usaha 9 BPR karena masalah manajemen dan fraud internal. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perbankan.

“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK berkomitmen memastikan BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator kinerja lainnya. Namun, bagi BPR yang memiliki masalah integritas, OJK akan menutupnya dan menyerahkannya kepada LPS.

“Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun,” terang Dian.

Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS. Meskipun ada penutupan BPR, LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, paling lama dalam 90 hari kerja.

Faktanya, LPS telah bergerak cepat dan efektif dalam menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah sebelum batas waktu yang ditentukan, sebelum 90 hari kerja.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News