BPR


Tiga Bank Bangkrut di Bulan April 2024, LPS Bersiap untuk Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim Nasabah

Standard Post with Image

Bprnews.id - Pada bulan April 2024, tiga bank di Indonesia mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya. Ketiga bank tersebut adalah PT BPRS Saka Dana Mulia, BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera bersiap untuk melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim bagi nasabah ketiga bank tersebut.

PT BPRS Saka Dana Mulia menjadi bank terbaru yang dinyatakan bangkrut pada pertengahan April 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.

Setelah pencabutan izin usaha, LPS mulai menjalankan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan berlangsung selama 90 hari kerja, atau hingga 2 September 2024.

Setelah pengumuman pembayaran klaim, nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website resmi LPS, www.lps.go.id. LPS juga membentuk Tim Likuidasi yang dapat dihubungi oleh debitur bank untuk pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman.

Dimas Yuliharto juga mengingatkan nasabah untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan atau biaya tambahan. Dia menegaskan bahwa simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan.

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha dua bank lainnya yang mengalami kebangkrutan, yakni BPR Bali Artha Anugrah dan PT BPR Sembilan Mutiara. Kabar tersebut diumumkan melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada tanggal 4 dan 2 April 2024.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News