Standard Post with Image
BPR

Bank BPD Bali Gelar Seminar Untuk Penguatan Sinergitas

Bprnews.id - Bank BPD Bali melaksanakan agenda dengan para nasabah BPR, LPD, dan Koperasi se-Bali, hal itu dilakukan dalam rangka penguatan sinergitas. Kegiatan ini diisi oleh rangkaian acara seperti seminar dan capacity building dengan tema Peluang Pendanaan Melalui Pasar Modal Indonesia (IPO) & Economic Outlook 2024 dan Undang - Undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perihal peran LPD, BPR dan Koperasi dalam pemulihan ekonomi di era digitalisasi untuk kesejahteraan masyarakat Bali pada 18 -19 Agustus 2023.

Acara tersebut dibuka oleh Direktur Bisnis Bank BPD Bali, I Nyoman Sumanaya , S.E., M.M yang menyoroti terkait dengan pengembangan fitur Qris Lintas Negara (Crossbored), hal ini memungkingkan pengguna dapat bertransaksi di merchant luar negeri melalui BPD Bali Mobile. First Launching ini dilakukan dengan negara Thailand, selanjutnya Malaysia dan yang terbaru dengan negara Singapura. 

Bank BPD Bali menghadirkan 2 pembicara dalam gathering tersebut, yaitu Aditya Nugraha ( PT Bursa Efek Indonesia ) dan Ryan Kiryanto ( Ekonom Senior Indonesia). Secara garis besar pembicara tersebut membahas mengenai perekonomian global yang hingga saat ini masih menghadapi isu tantangan geopolitik, volatilitas sektor keuangan dan pelemahan sektor manufaktur yang mana dalam menyikapi hal tersebut dipandang perlu dilakukan kesiapan mengenai antisipasi dan mitigasi.

Dalam acara ini BPD Bali bekomitmen dalam mendukung upaya penguatan dan sinergitas lembaga keuangan mikro di Bali dengan digitalisasi, hal ini sejalan dengan pembangunan 6 pilar ekonomi Bali ( Ekonomi Kerthi Bali ), yaitu sektor pertanian dalam arti luas termasuk peternakan dan perkebunan, sektor kelautan/perikanan, sektor industri, sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital, dan sektor pariwisata.

Standard Post with Image
bank umum

Pekan Olahraga DPK Perbarindo, Diikuti Oleh 365 Peserta di Lapangan Cahaya Pinang

Bprnews.id - Pekan olahraga Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) yang diadakan oleh Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Perbarindo Tanjungpinang-Bintan, diikuti oleh 365 peserta, yang bertempat di lapangan Cahaya Pinang, Kota Tanjungpinang.

Yafri yang merupakan Ketua Panitia mengatakan akan ada 3 cabang olahraga yang dilombakan pada pekan olahraga Perbarindo ini, diantaranya ada bulu tangkis ganda putra dan putri, tenis meja single putra dan putri, serta tim futsal.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dibuka resmi oleh Ketua DPK Perbarindo Tanjungpinang-Bintan, Radiah.

“Selama Covid kegiatan ini sempat vakum. Perserta yang mengikuti sebanyak 365 orang dari 10 BPR di Bintan dan Tanjungpinang,” Kata Yafri, Minggu (20/8/2023).

Menurut Yafri kolaborasi dari panitia kegiatan ini melibatkan seluruh BPR se-Kota Tanjungpinang dan Bintan yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuat acara yang lancar dan sukses.

“Momen ini sangat penting untuk memperkuat tali persaudaraan dan solidaritas antara peserta, penonton, dan undangan khususnya di lingkungan BPR,” Paparnya.

“Mari kita kita junjung tinggi sportivitas dan fair play dalam setiap pertandingan,”tegasnya.

Pekan olahraga ini, panita menyediakan hadiah beserta doorprize kepada para peserta yang hadir.

“Semoha ini bisa jadi motivasi dan semangat bagi para peserta untuk terus mengembangkan kemampuan dalam bidang olahraga,”jelasnya.

Yafri juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia, setiap rekanan BPR, sponsorship maupun donatur yang telah memberikan sumbangsih.

“Baik itu secara materil maupun moril sehingga acara ini dapat terlaksana,” Pungkasnya.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Terbitkan RPOJK BPR dan BPRS Tuk Cegah Potensi Kerugian

Bprnews.id - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah ( RPOJK BPR dan BPRS)

OJK meminta masyarakat umum untuk memberikan tanggapan ats rancangan tersebut dengan melampirkan draft materi RPOJK, batas penerimaan tanggapan tersebut sampai 31 Agustus 2023 melalui email tertera, hal tersebut dikutip dari website resminya sejak 14 Agustus 2023.

Dibalik rancangan yang tengah disusun OJK tersebut, terdapat urgensi yang tinggi dari penerbitan POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (POJK Exit Policy BPR/S) dengan mempertimbangkan Undang - Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2K), hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

"Ini mempertimbangkan UU P2SK memandatkan OJK untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan ketentuan terkait exit policy di sektor perbankan," kata Dian kepada Kontan, Kamis (17/8).

Dian merinci, pada undang-undang yang dimaksud, terdapat beberapa pokok penyempurnaan yang harus diatur menjadi ketentuan di level POJK, yakni seperti penyebutan status pengawasan bank, yang sebelumnya terdiri dari "Bank dengan status Normal, Dalam Pengawasan Intensif dan Dalam Pengawasan Khusus", menjadi "Bank Normal, Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi".

Penyempurnaan lainnya adalah terkait jangka waktu penetapan status pengawasan Bank; perluasan tindakan-tindakan pengawasan/pembinaan yang dapat dilakukan oleh OJK; serta harmonisasi penanganan bank yang bermasalah dimaksud dengan kewenangan yang diamanatkan oleh UU P2SK kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka upaya penyehatan maupun resolusi Bank.

"Ketentuan ini bagian dari upaya peningkatan integritas sistem perbankan sehingga penanganan bank bermasalah dapat ditangani lebih responsive serta dapat meminimalisir potensi dispute maupun kerugian baik bagi nasabah maupun stakeholders lainnya," kata Dian.

Terkait dengan RPOJK BPR dan BPRS ini, tanggapan positif diberikan oleh Direktur Bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hasamitra Made Semadi. 

"Saya kira dengan tata kelola yang sehat, sudah pasti BPR-nya akan menjadi sehat. Maka POJK ini penting dalam memberikan pengawasan kepada BPR demi kesehatan BPR itu sendiri," kata Made kepada Kontan, Rabu (16/8).

Sementara itu Tedy Alamsyah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) belum bisa memberikan komentar terkait dengan RPOJK dikarenakan belum mendapatkan surat resmi dari ojk.

"Sampai hari ini kami Perbarindo belum mendapatkan surat resmi terkait RPOJK dari OJK, dan setelah kami mendapatkan kami bahas di internal Perbarindo dan akan beri masukan ke regulator, sementara kami belum bisa berikan tanggapan," kata Tedy kepada Kontan, Rabu (16/8).

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK atau SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2022 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Standard Post with Image
BPR

BPR Kerta Raharja Empati Urutan ke-2 Tingkat Nasional, Kategori Aset Rp500 Miliar Hingga Rp1 Triliun

Bprnews.id - PT BPR Kerta Raharja (Perseroda) berkewajiban untuk memberikan informasi yang sebenar - benarnya sesuai dengan penilaian OJK berdasarkan pos dan rasio keuangan pada posisi YOY Juni 2022-2023 PT BPR Kerta Raharja (Perseroda), hal tersebut dilakukan untuk menyikapi pemberitaan tentang BPR akhir - akhir ini. 

Menurut  Direktur Utama PT BPR Kertaraharja Kab. Bandung Ir. H. Aep Hendar Cahyad, pertumbuhan Volume Usaha sampai dengan Semester I (30 Juni 2023) naik sebesar Rp113.204.755 ribu atau 25,31% dari Juni 2022 sebesar 447.276.763 ribu menjadi sebesar Rp560.481.518 ribu.

Pertumbuhan Laba setelah Pajak sampai dengan Semester 1 (30 Juni 2023) naik sebesar Rp547.973 ribu atau 13,58% dari Juni 2022 sebesar 4.034.215 ribu menjadi sebesar Rp4.582.188 ribu.

Pertumbuhan Dana Pihak Ke Tiga (DPK) sampai dengan Semester 1 (30 Juni 2023) naik sebesar Rp53.657.223 ribu atau 22,04% dari Juni 2022 sebesar 243.410.181 ribu menjadi sebesar Rp297.067.404 ribu.

Pertumbuhan Kredit sampai dengan Semester I (30 Juni 2023) naik sebesar Rp69.746.084 ribu atau 19,28% dari Juni 2022 sebesar 361.790.585 ribu menjadi sebesar Rp431.536.669 ribu.

Dari sisi Ratio keuangan: CAR, LDR, Cash Ratio, Modal, ATMR, ROA, BOPO, KAP dan NPL dalam kondisi sehat.

“Ini penting kami sampaikan agar semua pihak bisa menilai kami berdasar standar penilaian dari OJK untuk meluruskan berita-berita yang kurang baik dan tentu saja ini menjadi bagian tabayyun untuk seluruh pihak,” ungkapnya.

Aep berharap para stakeholder mendoakannya agar pihaknya bisa bekerja sesuai harapan, sehingga PT BPR Kerta Raharja ( Perseroda ) menjadi BPR terbaik di tingkat nasional.

“Namun perlu juga disampaikan bahwa hari ini (kemarin, red), alhamdulillah PT BPR Kerta Raharja menempati posisi urutan ke-2 tingkat nasional berdasarkan penilaian Infobank Tahun 2021-2022 dengan kategori aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun. Tentu akan terus kami tingkatkan agar menjadi posisi pertama. Hal ini bisa diraih apabila mendapat dukungan dari semua pihak dan kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Aep.

Sekaligus ia mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung, untuk tidak ragu menyimpan dananya di Bank Kerta Raharja. (apt)

Standard Post with Image
BPR

BPR Bagong ditutup, nasabah tidak panik karena sudah dijamin LPS

BPR Bagong di Kota Banyuwangi tutup, namun para nasabah tak risau sebab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin uang mereka aman.

Salah satu nasabah BPR Bagong, Siti Nuryatimah (45) santai saja saat mengetahui BPR Bagong diputuskan tutup pada 2 Februari 2023. Sudah lebih dari 10 tahun Siti menabung di bank tersebut. Ia menyiapkan tabungan masa depan dengan mneyisihkan uang Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu perhari dari hasil usahanya. Siti memiliki usaha warung sate kambing yang berada sekitar 500 meter dari bekas kantor BPR Bagong. Alasan Siti tertarik untuk menabung di BPR Bagong awalnya karena pihak BPR menawarkan layanan jemput bola. Pegawai BPR mendatangi Siti di tempat usaha untuk mengambil uang yang akan ditabung setiap hari.

 

"Kalau ke bank lain, kami kan harus antre sehingga harus meninggalkan pekerjaan. Kalau ke BPR ini kan uangnya dijemput ke sini," kata Siti, saat ditemui di tempat usahanya, Sabtu (19/8/2023).

 

Namun sebelum memutuskan untuk menabung, Siti terlebih dahulu menanyakan soal keamanan terutama soal keamanan uang ketika suatu saat BPR tersebut tutup. 

"Jadi saya sudah tahu bahwa BPR sudah ada penjaminnya. Setelah dengar berita bahwa BPR Bagong tutup, saya tidak panik karena tahu ada yang menjamin, yaitu LPS," kata Siti, yang tabungannya di BPR Bagong pernah menyentuh angka Rp 100-an juta itu.

 

Saat BPR Bagong tutup tabungan Siti tersisa sekitar Rp 25 juta di BPR Bagong, Siti mencari tahu proses pencairan uang yang tersisa tersebut dan setelah mendapat informasi mendetail, Siti langsung mengurusnya. 

"Prosesnya tidak lama dan tidak rumit. Saya mengurus pencairan sisa tabungan itu tidak sampai sehari sudah cair melalui Bank Mandiri," ujar Siti.

 

Cerita serupa disampaikan oleh nasabah lain, Nur Laili (50) yang merupakan penjual pakan ternak di desa/kecamatan Purwoharjo, sama dengan Siti. Sudah 18 tahun Nur menjadi nasabah BPR Bagong, perhari Nur biasa menyisihkan uang hasil usahanya antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu untuk ditabung.

Setelah uang tabungan di BPR cukup besar, Nur menariknya dan memindahkannya ke bank umum.

Tabungan Nur tersisa Rp 10 juta ketika BPR Bagong tutup. Beberapa bulan sebelum BPR Bagong diisukan bermasalah dan diakuisisi oleh LPS Nur sempat cemas.

"Setelah BPR Bagong tutup, saya diberi tahu pihak dari LPS bahwa uang saya aman dan dijamin," tambahnya.

Nur merasa lebih lega setelah ia pulang dari mengurus klaim sisa tabungan. Uang tabungan bisa kembali ia kantongi hanya dalam waktu beberapa jam setelah pengurusan.

 

Sementara itu, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, likuidasi BPR Bagong dilakukan setelah izin usaha perusahaan PT BPR Bagong Inti Marga dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023.

LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi, verifikasi, dan pembayaran dana nasabah selama 90 hari kerja pascapencabutan izin itu.

Kasus BPR Bagong merupakan penanganan pertama bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di luar kasus BPR Bagong, kata Dimas, LPS telah membayar klaim peminjaman simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005.

"Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp 1,75 triliun," kata dia.

 

LPS menjamin saldo Rp 2 miliar untuk tiap nasabah pada satu bank, ada tiga syarat yang diterapkan oleh LPS bagi nasabah untuk menerima penjaminan.

Pertama, nasabah tercatat pada pembukuan bank. Pembukuan itu meliputi data diri dan daftar simpanan. Maka dari itu, nasabah diminta untuk menyimpan seluruh bukti transaksi perbankan secara baik.

Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Pada periode 1 Juni hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Tingkat bunga penjaminan bisa dicek melalui laman resmi LPS, lps.go.id. Terkait hal ini, LPS mengimbau nasabah agar bijak dalam menerima cashback dari perbankan.

Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Contohnya, nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang membahayakan kelangsungan usaha bank.

 

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo nomor 99, Kabupaten Banyuwangi pada 2 Februari 2023. Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023.

BPR Bagong tela ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 29 Agustus 2022 dikarenakan pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati - hatian. 

Sampai batas waktu yang ditetapkan, pemegang saham atau pengurus BPR tidak mampu menyehatkan kondisi keuangan. Kondisi keuangan yang membahayakan dan pernyataan ketidaksanggupan menyehatkan BPR dari pemegang saham membuat BPR tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha BPR Bagong, fungsi penjaminan dan proses likuidasi dilakukan oleh LPS.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News