BPR


OJK Terbitkan RPOJK BPR dan BPRS Tuk Cegah Potensi Kerugian

Standard Post with Image

Bprnews.id - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah ( RPOJK BPR dan BPRS)

OJK meminta masyarakat umum untuk memberikan tanggapan ats rancangan tersebut dengan melampirkan draft materi RPOJK, batas penerimaan tanggapan tersebut sampai 31 Agustus 2023 melalui email tertera, hal tersebut dikutip dari website resminya sejak 14 Agustus 2023.

Dibalik rancangan yang tengah disusun OJK tersebut, terdapat urgensi yang tinggi dari penerbitan POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (POJK Exit Policy BPR/S) dengan mempertimbangkan Undang - Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2K), hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

"Ini mempertimbangkan UU P2SK memandatkan OJK untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan ketentuan terkait exit policy di sektor perbankan," kata Dian kepada Kontan, Kamis (17/8).

Dian merinci, pada undang-undang yang dimaksud, terdapat beberapa pokok penyempurnaan yang harus diatur menjadi ketentuan di level POJK, yakni seperti penyebutan status pengawasan bank, yang sebelumnya terdiri dari "Bank dengan status Normal, Dalam Pengawasan Intensif dan Dalam Pengawasan Khusus", menjadi "Bank Normal, Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi".

Penyempurnaan lainnya adalah terkait jangka waktu penetapan status pengawasan Bank; perluasan tindakan-tindakan pengawasan/pembinaan yang dapat dilakukan oleh OJK; serta harmonisasi penanganan bank yang bermasalah dimaksud dengan kewenangan yang diamanatkan oleh UU P2SK kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka upaya penyehatan maupun resolusi Bank.

"Ketentuan ini bagian dari upaya peningkatan integritas sistem perbankan sehingga penanganan bank bermasalah dapat ditangani lebih responsive serta dapat meminimalisir potensi dispute maupun kerugian baik bagi nasabah maupun stakeholders lainnya," kata Dian.

Terkait dengan RPOJK BPR dan BPRS ini, tanggapan positif diberikan oleh Direktur Bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hasamitra Made Semadi. 

"Saya kira dengan tata kelola yang sehat, sudah pasti BPR-nya akan menjadi sehat. Maka POJK ini penting dalam memberikan pengawasan kepada BPR demi kesehatan BPR itu sendiri," kata Made kepada Kontan, Rabu (16/8).

Sementara itu Tedy Alamsyah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) belum bisa memberikan komentar terkait dengan RPOJK dikarenakan belum mendapatkan surat resmi dari ojk.

"Sampai hari ini kami Perbarindo belum mendapatkan surat resmi terkait RPOJK dari OJK, dan setelah kami mendapatkan kami bahas di internal Perbarindo dan akan beri masukan ke regulator, sementara kami belum bisa berikan tanggapan," kata Tedy kepada Kontan, Rabu (16/8).

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK atau SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2022 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News