Standard Post with Image
bank umum

Bank Jago Ungkap Sukses Kolaborasi dengan Bibit: Pengguna Jago x Bibit Bertambah Pesat

BPRNews.id - Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo, mengungkap sejumlah pencapaian signifikan terkait kolaborasi perusahaan dengan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit).

"Bank Jago menjadi metode pembayaran yang paling sering digunakan di Aplikasi Bibit pada 2023," ungkap Marchelo dalam keterangan resmi, Rabu (tanggal), di Jakarta.

Menurut Marchelo, jumlah pengguna Aplikasi Bibit yang terhubung dengan Bank Jago mencapai 1,5 juta, meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan posisi Juni 2022. Dari angka tersebut, sekitar 10 persen nasabah Bank Jago yang terhubung dengan Aplikasi Bibit memiliki preferensi syariah.

"Pertambahan jumlah pengguna Bank Jago dan Bibit (Jago x Bibit) sejalan dengan pembuatan rekening dana nasabah (RDN) yang mencapai 458 ribu atau melonjak hingga 14 kali lipat dalam setahun terakhir," tambahnya.

Generasi Z dan milenial memiliki minat tinggi dalam berinvestasi melalui Jago x Bibit, mencapai masing-masing 53 persen dan 41 persen dari total lebih dari 1 juta nasabah.

"Aplikasi Jago x Bibit juga digunakan untuk menyimpan dana darurat. Sebanyak 50 persen nasabah yang menyimpan dana darurat memilih produk reksadana dengan opsi pencairan instan karena membantu pengaturan arus kas lebih fleksibel," terangnya.

Marchelo juga menjelaskan bahwa pengguna Jago x Bibit rata-rata memiliki 8 kantong di Aplikasi Jago, menunjukkan aktivitas pengguna dalam mengatur keuangan.

"Kolaborasi Bank Jago dan Bibit memungkinkan nasabah melakukan investasi dan pengelolaan keuangan secara aman, mudah, cepat, dan seamless melalui fitur-fitur seperti Jago Autodebit untuk pembelian produk reksa dana secara terjadwal, instant redemption untuk mencairkan reksa dana dalam hitungan detik, fitur untuk melihat informasi portofolio investasi, serta fitur penambahan (top-up) dana investasi tanpa pindah aplikasi," ungkapnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK NTT: Smart Wallet Dihentikan karena Tidak Memiliki Izin

BPRNews.id - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu, mengungkapkan bahwa jenis kegiatan usaha Smart Wallet telah dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) karena tidak memiliki izin otoritas.

"Smart Wallet dikategorikan sebagai skema ponzi dan sudah dihentikan oleh Satgas Pasti," ungkap Japarmen dalam keterangannya dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, pada Rabu.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi informasi tentang keberadaan jenis usaha tersebut di Kabupaten Lembata.

Japarmen merujuk pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI. Mereka menilai bahwa Smart Wallet melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan kedok robot trading atau expert advisor melalui sistem multi-level marketing tanpa memiliki perizinan operasi di Indonesia.

"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI," tambahnya.

Selain itu, Satgas Pasti juga akan mengambil tindakan, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Japarmen menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap investasi bodong yang marak saat ini. Dia mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan legalitas produk atau perusahaan sebelum melakukan investasi.

"Investasi yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. Oleh karena itu, jika masyarakat mendapatkan tawaran investasi melalui SMS atau pesan instan pribadi, itu dapat dipastikan berasal dari aplikasi investasi ilegal," tambahnya.

Dia menekankan pentingnya menjaga data pribadi dan selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak terverifikasi oleh otoritas yang berwenang.

Standard Post with Image
bank umum

PermataBank Bagikan Dividen Rp 904,5 Miliar, Meliza: Terima Kasih atas Dukungan

BPRNews.id - PT Bank Permata Tbk (PermataBank) mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp 904,5 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Rabu. Dividen tersebut setara dengan Rp 25 per saham dan akan diberikan kepada para pemegang saham.

"Kami sangat berterima kasih kepada para pemegang saham atas dukungannya yang terus-menerus dalam upaya kami untuk memberikan nilai hubungan jangka panjang yang lebih baik kepada para nasabah," ujar Meliza M. Rusli, Direktur Utama PermataBank, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Selain pembagian dividen, dalam RUPST tersebut juga disetujui beberapa agenda lainnya. Salah satunya adalah pengangkatan Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan yang baru. RUPST juga menyetujui pengunduran diri Herwin Bustaman selaku Direktur Unit Usaha Syariah dan menetapkan Rudy Basyir Ahmad sebagai penggantinya.

"Pengangkatan Eddie Sajoga serta penetapan Rudy Basyir Ahmad akan efektif setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi, termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait," tambah Meliza.

PermataBank mencatat kinerja yang tumbuh konsisten dengan laba bersih mencapai Rp2,6 triliun di tahun 2023, meningkat 28,4 persen year on year (yoy). Pendapatan Usaha Bank juga tumbuh 9,3 persen yoy menjadi Rp12,1 triliun, sementara Pendapatan Operasional sebelum Provisi (PPOP) naik menjadi Rp5,9 triliun atau tumbuh 18,6 persen yoy.

"Pertumbuhan penyaluran kredit kepada korporasi menjadi salah satu pendorong utama penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 4,3 persen yoy menjadi Rp142,2 triliun," jelas laporan tahunan perseroan.

Dari sisi permodalan, PermataBank menunjukkan kinerja yang kuat dengan rasio CAR dan CET-1 masing-masing sebesar 38,7 persen dan 29,5 persen, menjadikannya salah satu bank komersial terbesar di Indonesia dengan permodalan yang kokoh.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Perbankan Cukup Memadai

BPRNews.id - Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan, seperti yang dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencapai tingkat yang cukup memadai hingga mencapai 336,56 persen per Februari lalu. Hal ini memungkinkan untuk menutupi lebih dari 202 persen dari total kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

"Pada Februari 2024, CKPN tercatat sebesar 336,56 persen atau lebih dari cukup untuk menutupi lebih dari 202 persen total NPL perbankan. Jadi, sudah sangat memadai sebenarnya jika dilihat dari aspek ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024.

Dian menambahkan bahwa tingkat NPL masih terjaga pada angka yang sangat rendah hingga Februari 2024, yakni sebesar 2,35 persen, turun 2,58 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

"Tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga cukup rendah, mencapai 11,56 persen atau turun sebesar 14,51 persen year-on-year," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa potensi risiko terkait NPL dan LAR setelah berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit covid-19 diperkirakan sangat minimal.

"Pelaku industri perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang hingga kini masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank," ujar Dian.

Saat ini, industri perbankan dinilai dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi penurunan kinerja keuangan, didukung oleh rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang sangat tinggi.

"Rasio CAR terjaga sangat tinggi, mencapai 27,72 persen pada Februari 2024," tambah Dian.

OJK telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 pada 31 Maret lalu. Jumlah kredit restrukturisasi covid-19 pun terus menurun dari Rp251,21 triliun dengan 977 ribu nasabah pada Januari 2024 menjadi Rp242,8 triliun dengan 943 ribu nasabah pada Februari 2024.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ungkap Modus Penipuan Marak di Bulan Ramadhan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang marak dilakukan selama bulan Ramadhan. Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan modus-modus ini berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat.

"Kami melihat beberapa modus penipuan yang menjadi tren di bulan Ramadhan ini," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (2/4/2024).

Salah satu modus yang ditemui adalah penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menjanjikan imbal hasil tetap melalui misi-misi tertentu atau melalui program 'member get member' untuk meningkatkan jumlah anggota.

"Kemudian, kami juga melihat penawaran investasi imbal hasil tetap dengan menggunakan logo perusahaan yang berizin atau melakukan impersonifikasi," tambah Kiki, menjelaskan bahwa modus ini sering ditemui di platform media sosial seperti Telegram.

Modus lain yang dilaporkan adalah penawaran pinjaman atau pendanaan tanpa izin, serta penawaran investasi dengan janji imbal hasil tetap dengan syarat menyetor sejumlah uang tertentu.

"Modus ini sering dikenal dengan istilah money game," jelas Kiki.

Untuk mengatasi hal ini, OJK telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.

"Kami juga melaksanakan edukasi tematik, seperti program Gerak Syariah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap investasi syariah," kata Kiki.

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyebarkan SMS edukasi. OJK juga aktif melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang melakukan kegiatan tanpa izin. Lebih lanjut, OJK juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang investasi yang aman dan legal.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News