Standard Post with Image
bank umum

MNC Bank Kembali Raih Lima Penghargaan Prestisius di 13th Infobank Digital Brand Awards 2024

BPRNews.id - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group (BHIT), meraih lima penghargaan sekaligus pada ajang 13th Infobank Digital Brand Awards 2024. Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi, menerima penghargaan tersebut atas nama perusahaan.

Penghargaan yang diterima MNC Bank meliputi kategori KBMI I pada subkategori The Best Bank Dengan Layanan Digital 2024 pada aplikasi layanan perbankan digital MotionBank, The Best Tabungan Bank Umum Konvensional 2024, The Best Deposito Bank Umum Konvensional 2024, The Best Credit Card Bank Umum Konvensional 2024, dan The 2nd Best Debit Card Bank Umum Konvensional 2024.

“Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen MNC Bank dalam menghadirkan produk perbankan modern dan layanan keuangan digital yang inovatif dan berkualitas bagi nasabah. Secara konsisten, inovasi tersebut terus kami lakukan agar dapat memberikan solusi keuangan yang terbaik bagi nasabah di tengah persaingan industri yang kian dinamis,” kata Presiden Direktur MNC Bank, Rita Montagna.

Produk dan layanan perbankan MNC Bank terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan nasabah. Aplikasi MotionBank telah merilis tiga fitur baru, yaitu pengajuan kartu kredit online, menu Split Bill untuk permintaan transfer antar rekening MotionBank, dan transfer dana menggunakan nomor handphone.

“Fitur-fitur baru tersebut semakin menambah varian layanan MotionBank yang dapat dipergunakan untuk berbagai transaksi lainnya seperti pembukaan rekening tabungan maupun deposito online secara cepat dan mudah, transaksi QRIS, transfer dana, pembayaran berbagai tagihan, hingga fitur top-up & pay ke berbagai mitra layanan keuangan digital seperti MotionPay, Gopay, OVO, dan e-money lainnya,” jelas Rita.

Selain itu, MNC Bank berhasil meraih sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Standardisasi Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam upaya menjaga keamanan informasi internal pada produk dan layanan digitalnya, termasuk MotionBank.

“Kami berharap agar penghargaan yang diterima tersebut semakin memantapkan posisi MNC Bank yang tidak hanya solutif dalam memberikan layanan perbankan modern dan inovatif, namun juga dapat menjadi mitra keuangan terpercaya yang selalu mengedepankan kenyamanan dalam setiap transaksi keuangan,” tutup Rita.

Standard Post with Image
REGULATOR

CKPN Mencukupi Tutupi NPL, Industri Perbankan Terjaga Stabilitasnya

BPRNews.id - Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan mencapai tingkat yang cukup memadai, mencapai 336,56 persen per Februari lalu, mampu menutupi 202 persen kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

“Pada Februari 2024, CKPN tercatat 336,56 persen atau bisa menutupi 202 persen lebih total NPL perbankan. Nah, jadi sudah sangat memadai sebenarnya kalau dilihat dari aspek itu,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa.

Dian menambahkan bahwa tingkat NPL masih terjaga pada angka yang sangat rendah per Februari 2024, yakni sebesar 2,35 persen, menurun 2,58 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Selain itu, tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga tercatat rendah dengan angka 11,56 persen atau turun 14,51 persen yoy.

“Adapun potensi risiko NPL dan LAR usai berakhirnya stimulus (restrukturisasi kredit COVID-19) diperkirakan juga sangat minimal,” tambahnya.

Dian menyatakan bahwa pelaku industri perbankan telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank.

Industri perbankan saat ini dinilai berada dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan kinerja keuangan, didukung oleh rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang sangat tinggi.

“Rasio CAR terjaga sangat tinggi yaitu 27,72 persen pada Februari 2024,” kata Dian.

OJK secara resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret lalu.

Angka kredit restrukturisasi COVID-19 pun terus menurun dari Rp251,21 triliun dengan 977 ribu nasabah pada Januari 2024 menjadi Rp242,8 triliun dengan 943 ribu nasabah pada Februari 2024.

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dan Likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman, Sumatera Barat.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Sembilan Mutiara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 2 April 2024," ungkap Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Rabu.

Untuk menjamin bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya. Proses ini dijadwalkan akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 22 Agustus 2024.

Sementara itu, debitur bank masih diperbolehkan untuk membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas Yuliharto mengimbau nasabah PT BPR Sembilan Mutiara untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Para nasabah diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," tandasnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Meski Tantangan Global

BPRNews.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2024 menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat. 

“OJK menilai, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif yang secara umum lebih baik dari ekspektasi sebelumnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam konferensi virtual, Selasa (2/3/2024). 

Namun, Mahendra juga mengingatkan bahwa perkembangan geopolitik global perlu dicermati, terutama seiring dengan peningkatan ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina yang berpotensi memberi dampak pada perekonomian global.

Di Amerika Serikat, Mahendra mencatat bahwa kinerja ekonomi terlihat solid dan di atas ekspektasi sebelumnya. Meskipun demikian, inflasi cenderung belum berubah secara signifikan. Federal Reserve (The Fed) pada FOMC meeting 2024 merevisi pertumbuhan ekonomi AS ke atas secara cukup signifikan seiring dengan kenaikan inflasi, namun tetap mempertahankan rencana penurunan suku bunga sebesar 75 bps di tahun 2024 ini.

Likuiditas diprediksi akan meningkat seiring dengan rencana The Fed untuk mengurangi kecepatan pengencangan kuantitatif. Langkah normalisasi juga dilakukan oleh Bank of Japan yang menaikkan suku bunga pertama kali dalam 8 tahun terakhir. 

Dari sisi domestik, inflasi mengalami peningkatan terutama karena kenaikan harga pangan, namun inflasi inti tetap stabil, menandakan indikasi pemulihan permintaan ke depan. “Indikasi awal pemulihan konsumsi domestik juga terlihat dari peningkatan impor barang konsumsi yang cukup signifikan pada Februari 2024,” tambahnya.

Mahendra juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kinerja sektor manufaktur terus membaik, namun perlu diperhatikan peningkatan permintaan terhadap barang konsumsi tidak selalu berujung pada penurunan surplus neraca perdagangan seiring berlanjutnya kontraksi ekspor dan apabila peningkatan kebutuhan impor berlanjut.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Telah Dicabut

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi terkait isu PT Asuransi Jiwa Bumi Asih. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK pada 13 Oktober 2013.

"Namun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tidak membentuk tim likuidasi sejak beberapa lama, sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga," ungkap Ogi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ogi, salah satu syarat yang diminta adalah pembentukan tim likuidasi oleh manajemen Asuransi Bumi Asih. Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga OJK kemudian mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga.

"Proses pailit telah diputuskan melalui kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), dan pengadilan telah menunjuk curator sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ogi juga menyebut bahwa penyelesaian masalah ini akan tunduk kepada undang-undang kepailitan. Terkait permintaan pergantian kurator dari Direksi Asuransi Jiwa Bumi Asih, Ogi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari hakim pengawas.

Sementara itu, pada 15 Maret 2024, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar telah melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pemilik Asuransi Bumi Asih Rudi Sinaga, serta Komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit dan Laksana Tobing.

Yasonna menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka membahas mengenai urgensi revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta kasus kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang belum terselesaikan.

Perlu dicatat bahwa setelah OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, perusahaan belum dapat melaksanakan kewajiban kepada pemegang polis. OJK telah mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik perorangan maupun kumpulan.

Pada 2017, tiga kurator awal yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perseroan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang dalam perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih. Mereka diduga mengalihkan aset debitur ke rekening pribadi mereka.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News