Standard Post with Image
bank umum

Orang Kaya RI Tertekan, Tabungan di Atas Rp 5 M Tiba-Tiba Menurun

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan tabungan orang kaya, yakni simpanan dengan nominal di atas Rp 5 miliar bertumbuh 6,79% secara tahunan (yoy) per Agustus 2023. Namun, angka tersebut menurun sedikit bila dibanding bulan Juli yang sebesar 7,69% yoy.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa memandang penurunan ini terjadi karena sebagian besar telah menggunakan uang mereka sendiri untuk memperluas bisnisnya. Maka dari itu, pertumbuhan tabungan telah melambat.

"Trennya yang [tabungan] di atas Rp 5 miliar cenderung menurun, kita asumsikan sebagian besar adalah perusahaan. Kelihatannya mereka juga sedang bisnisnya atau pakai uang sendiri untuk ekspansi bisnis sehingga tabungannya pertumbuhannya cenderung melambat," kata Purbaya saat agenda Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).

Di samping itu, pertumbuhan tabungan di bawah Rp 100 juta telah meningkat sedikit sebesar 3,87% yoy. Purbaya mengatakan, pertumbuhan tabungan tersebut telah mengalami titik terendahnya di bulan April dengan pertumbuhan minus 8,5% yoy.

Dengan perlambatan pertumbuhan tabungan orang 'tajir' yang melambat dan pertumbuhan tabungan Rp 100 juta telah meningkat, Purbaya menyebut ini berasal dari pergerakan ekonomi.

"Kelihatannya pergerakan ekonomi, mulai terasa manfaatnya di jumlah penabung besar tadi. Sehingga mereka bisa nabung lebih banyak," jelasnya.

Sementara itu, Purbaya memaparkan per Agustus 2023, penghimpunan DPK (Dana Pihak Ketiga) tumbuh mencapai 6,24% yoy. Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik.

Standard Post with Image
BPR

LPS Telah Mencairkan klaim Penjaminan Simpanan Nasabah Tahap I !

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Nilainya mencapai Rp 127,5 miliar atau 35,8% dari total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337 miliar.

Sementara jumlah rekening nasabah yang sudah dibayarkan pada tahap I sebanyak 23.389 rekening nasabah yang dinyatakan layak dibayar atau 68% dari total 33.386 rekening.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses pembayaran klaim nasabah ini hanya memakan waktu 5 hari kerja. Dia mengatakan pihaknya membidik proses pembayaran seluruh penjaminan paling lambat selesai dalam 90 hari kerja atau pada Januari 2024.

Adapun kata LPS penyebab BPR KRI itu dicabut izin usahanya hingga dilikuidasi adalah karena fraud dalam manajemen bank. Untuk mencegah terjadinya lagi kasus seperti ini, LPS pun sudah menyiapkan beberapa langkah.

Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono menjelaskan LPS bukanlah otoritas yang memiliki fungsi pengawasan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Didik menyebut saat penanganan likuidasi suatu bank, akan dilakukan investigasi terkait pihak-pihak yang terlibat dan belum diusut dalam penelusuran OJK.

"Kalau memang nanti berdasarkan investigasi LPS memang ada pihak-pihak yang diduga terlibat dan belum dilakukan investigasi di OJK, kita bisa tindak lanjut sampai ke litigasi, penuntutan segala macam sampai kemudian gugatan perdata, kalau memang yang bersangkutan terbukti telah melakukan tindak pidana perbankan," jelasnya saat konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Jumat (29/9/2023).

Didik mengatakan bahwa LPS sudah memiliki mekanisme koordinasi terhadap penanganan perbankan yang tertuang dalam memorandum kerja sama antara kedua belah pihak.

Purbaya menambahkan, LPS mengupayakan efek jera kepada para pelaku fraud perbankan.

"Jadi utamanya kami akan menimbulkan efek jera, jadi nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari. Saya sudah banyak hire lawyer baru LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah pokoknya," kata Purbaya bergurau.

Terkait BPR KRI, ia menyampaikan pihaknya sedang menyelidiki direktur utama dan pemilik modalnya.

"Kita ingin melihat apakah ada klien-klien di masa lalu atau dia lalai yang membuat perbankannya ini jatuh atau dia seenaknya lepas tangan. Tapi itu urusan OJK, tapi kami akan lihat di sisi belakangnya kalau ada petunjuk seperti itu pasti kami akan proses dan mereka nggak bisa lari," tandasnya

Standard Post with Image
BPR

LPS Tengah Memproses Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah, Ini Salah Satu Kasus BPR Terbesar dalam 15 Tahun Terakhir

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September lalu. Setelah itu, LPS langsung memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Ia menjelaskan, BPR KRI memiliki total aset sebesar Rp 270,98 miliar, dengan total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337,17 miliar, yang merupakan himpunan dari 34.386 rekening nasabah.


"Ini salah satu BPR yang cukup besar yang ditangani LPS dalam kurun waktu 15 tahun terakhir," kata dia, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner LPS, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, tutupnya BPR KRI disebabkan oleh penipuan atau fraud di manajemen, sehingga berdampak terhadap kinerja perusahaan. Penipuan itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Pada akhrinya OJK menyerahkan kepada LPS, dan kami memutusakn untuk likuidasi karena kami nilai lebih murah dan manajemennya tidak bisa diselamatkan karena sebagian besar terlibat," tutur Purbaya.

Lebih lanjut Purbaya menyebutkan, pembayaran klaim penjaminan simpanan telah dilakukan sejak 19 September lalu. Pada tahap pertama, LPS telah membayarkan klaim senilai Rp 127 miliar dengan total nasabah sebesar 23.389 nasabah.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan menyelesaikan proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR KRI selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, atau tepatnya pada Januari 2024. Namun, Purbaya menargetkan, penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat.

"Secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai sepenuhnya dalam waktu 30 hari ini," ucapnya.

Standard Post with Image
UMKM

Pemerintah hadir untuk melindungi pelaku UMKM dari persaingan dengan produk-produk impor yang dijual di platform social commerce

Bprnews.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah hadir untuk melindungi pelaku bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan dengan produk-produk impor yang dijual di platform social commerce.

"Sebanyak 95 persen Indonesia itu kan pengusahanya UMKM, oleh karena itu pemerintah harus hadir dan berpihak jangan sampai kita tidak membela," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

Saat meninjau kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, dia menyambangi sejumlah toko dan menerima keluhan dari para pedagang yang mengaku mengalami penurunan omset dan sepi pembeli imbas persaingan dengan produk impor dari platform social commerce dengan harga jauh lebih murah.

Zulhas menyinggung persaingan tidak adil dimana produk impor dengan mudah bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), jaminan keamanan, hingga sertifikasi halal sementara produk dalam negeri diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut.

"Itu namanya enggak fair kita kan bukan dagang bebas sebebasnya tapi yang fair, yang adil, oleh karena itu pemerintah hadir dan kita tata," kata Zulhas. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan jual beli di platform social commerce.

Setelah diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, kata Zulhas, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada platform social commerce terkait aturan tersebut yang harus ditaati.

Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika masih terdapat platform social commerce yang melanggar aturan.

"Jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak, tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujar Zulhas.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

 

Standard Post with Image
UMKM

Kolaborasi Antara Pemerintah dan Sektor Swasta Untuk Optimalisasi Pemberdayaan UMKM

Bprnews.id - Menjadi sesuatu hal penting untuk membangun ekonomi Indonesia yang terbukti relisien termasuk di kala pandemi Covid-19, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) telah memberikan kontribusi terhadap PDB Indonesia hingga mencapai sebesar 61% atau setara dengan Rp9.580 triliun serta menciptakan lapangan kerja yang mencapai 97% dari total tenaga kerja nasional.

Untuk membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas usahanya, Pemerintah telah memberikan dukungan yang kuat seperti melalui Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Penting untuk diingat bahwa kolaborasi yang kuat antara Pemerintah dan sektor swasta adalah kunci untuk optimalisasi pemberdayaan UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Peluncuran Hasil Survei Litbang Kompas untuk Sampoerna Retail Community (SRC), Rabu (27/09).

Pemerintah juga terus mendorong berbagai program pemberdayaan bagi UMKM seperti kemudahan akses pembiayaan diantaranya melalui Kredit Usaha Rakyat, UMi, Mekaar, LPDB, digitalisasi UMKM, kemitraan UMKM dengan usaha besar, serta perluasan pasar.

Lebih lanjut, hasil survei Litbang Kompas secara umum menunjukkan kontribusi aset SRC di tahun 2022 sebesar Rp236 triliun atau setara dengan 11,36% PDB retail Indonesia.  Dari sisi dampak daya saing, rata-rata omset toko meningkat 42% setelah bergabung menjadi SRC dan setidaknya 90% toko SRC telah mengadopsi digitalisasi melalui ekosistem digital AYO by SRC, dan 77% dari toko di bawah payung SRC mengalami penambahan jenis usaha.

Tidak hanya bagi para pemilik toko, keberadaan SRC juga memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, seperti bagi UMKM di sekitar toko SRC yang memperoleh manfaat dari Pojok Lokal, sebuah rak khusus yang didedikasikan bagi produk UMKM di sekitar toko SRC. Secara nasional, total transaksi di Pojok Lokal mencapai Rp5,65 triliun. Selain itu, SRC berperan dalam membentuk lapangan kerja di mana 51% toko SRC berhasil membuka lapangan pekerjaan baru melalui penambahan karyawan.

“Data tersebut menunjukkan bahwa toko kelontong tradisional adalah bisnis UMKM yang menjanjikan dan terus dapat dikembangkan menjadi toko yang lebih modern, terdigitalisasi, dan berdampak luas,” tutur Menko Airlangga.

Hal tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, SRC juga berkontribusi terhadap digitalisasi UMKM, sistem keuangan yang inklusif, serta mendorong penggunaan pembayaran non tunai.

Menko Airlangga juga mengharapkan hasil survei ini dapat menjadi dorongan kuat bagi dunia usaha untuk membantu kerja sama dengan UMKM, terutama bagi warung dan toko kelontong agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi retail modern yang pesat.

“Kami sampaikan apresiasi kepada PT HM Sampoerna serta seluruh pihak atas inisiatif dan dukungannya terhadap kebijakan pemberdayaan UMKM, termasuk kepada seluruh toko-toko yang telah bergabung dalam SRC. Semoga kerja sama ini bisa mendorong kemajuan UMKM di Indonesia dan terlihat mereka yang bergabung SRC, toko-tokonya naik kelas semua,” pungkas Menko Airlangga. 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News