Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Gelar 3.141 Edukasi Keuangan, Tangani Ribuan Kasus Ilegal

BPRNews.id - Sejak 1 Januari hingga 26 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan 3.141 kegiatan edukasi keuangan yang melibatkan lebih dari 4,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Melalui platform digital "Sikapi Uangmu", OJK juga telah merilis 308 konten edukasi dengan total 1,18 juta penonton. Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK mencatat 66.546 pengguna yang telah mengakses modul sebanyak 91.911 kali, dengan 73.707 sertifikat kelulusan yang berhasil dikeluarkan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal. “OJK akan terus memperkuat edukasi keuangan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik,” ujar Ismail pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Upaya ini juga didukung oleh program inklusi keuangan yang dikembangkan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Hingga September 2024, sebanyak 540 TPAKD telah terbentuk di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota, mencapai 97,83% dari target nasional.

Dari segi layanan konsumen, OJK telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui *Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen* (APPK) hingga 20 September 2024, termasuk 22.907 pengaduan. Sebagian besar pengaduan datang dari sektor perbankan (8.004), fintech (8.626), perusahaan pembiayaan (4.968), dan perusahaan asuransi (1.002), sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Dalam hal penanganan keuangan ilegal, OJK menerima 12.733 pengaduan terkait aktivitas ilegal dari Januari hingga 24 September 2024. Dari jumlah tersebut, 12.021 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 712 terkait investasi ilegal.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat. “Kami juga bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memblokir 995 nomor kontak debt collector ilegal yang melakukan intimidasi,” tambah Ismail.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terlindungi dari ancaman keuangan ilegal.

 

 



 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Mandiri Hadirkan Layanan Digital untuk Operasional KAI Group

BPRNews.id  -Bank Mandiri telah memperkuat kolaborasinya dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui layanan digital untuk operasional dan bisnis KAI Group. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian antara Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, Riduan, dan Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, pada 1 Oktober 2024 di Jakarta.

Riduan menyatakan, "Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan dukungan finansial dan layanan perbankan yang terbaik, serta memfasilitasi pertumbuhan dan kesuksesan Kereta Api Group dalam mencapai tujuan dan visi perusahaan menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik untuk Indonesia."

Kerja sama ini mencakup beragam layanan, termasuk penerapan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk sistem pembayaran tiket KRL dan LRT melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Penumpang dapat menggunakan NFC untuk pembayaran langsung. Selain itu, solusi pembayaran berbasis QRIS juga akan dikembangkan di stasiun dan vending machine, memungkinkan transaksi cepat dan mudah melalui Livin’ by Mandiri.

Menurut Riduan, "Kolaborasi ini adalah bagian dari strategi kami untuk terus menggali potensi bisnis di berbagai ekosistem, khususnya di sektor transportasi yang menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional."

Bank Mandiri juga memperluas layanan top up saldo Kartu Multi Trip (KMT) melalui Livin' by Mandiri, memudahkan pengguna transportasi umum. Selain solusi pembayaran ritel, kerja sama ini juga mencakup layanan payroll untuk karyawan KAI Group, dengan berbagai benefit, seperti fasilitas pinjaman dengan suku bunga kompetitif.

Didiek Hartantyo, Direktur Utama KAI, menyatakan, "Kami melihat Bank Mandiri sebagai mitra strategis yang dapat mendukung berbagai kebutuhan operasional dan pengembangan kami. Layanan perbankan digital dari Bank Mandiri akan sangat membantu kami dalam meningkatkan layanan kepada pelanggan dan mempercepat digitalisasi di lingkungan KAI."

Kolaborasi ini, menurut Didiek, mencerminkan sinergi BUMN dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih kuat, serta membawa sektor transportasi menuju era yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.

Standard Post with Image
bank umum

Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

BPRNews.id  - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah dilakukan evaluasi dan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum. Berdasarkan keputusan RDK, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP untuk semua jenis simpanan tersebut. 

Saat ini, TBP simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25%, sedangkan di BPR sebesar 6,75%. Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum tetap di angka 2,25%. Keputusan tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan keleluasaan lebih lanjut bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga.

Periode penerapan TBP ini akan berlangsung dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. TBP merupakan batas maksimal suku bunga simpanan agar simpanan nasabah dapat terjamin oleh program penjaminan simpanan LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi global sepanjang tahun 2024 menunjukkan prospek yang cukup baik, meskipun belum merata dan belum sepenuhnya mencapai level pra-pandemi. "Meski demikian, ke depan masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian yang tetap perlu dicermati, antara lain penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik, serta transisi pemerintahan di berbagai negara yang dapat mempengaruhi arah kebijakan ekonomi," katanya.

Purbaya juga menyoroti bahwa kinerja ekonomi domestik masih menunjukkan hasil yang baik dan perlu terus didorong untuk lebih tinggi. "Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis di angka 112,4, sementara tren penjualan riil tumbuh 5,8% secara tahunan pada Agustus 2024. Neraca perdagangan juga mencatat surplus sebesar USD 2,9 miliar, mendukung ketahanan ekonomi eksternal," tambahnya. Purbaya menekankan bahwa dorongan terhadap aktivitas ekonomi lintas sektor dan ekspansi korporasi sangat penting untuk meningkatkan daya beli rumah tangga dan kualitas pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Standard Post with Image
bank umum

Siapkan BPR Bersaing dengan Bank Umum dan Pinjol, LPS Anggarkan Rp100 Miliar

BPRNews.id  -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengimplementasikan sistem teknologi informasi (IT) pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai tahun 2025 dengan anggaran sekitar Rp100 miliar. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, “Tahun ini sudah dilakukan studinya, tahun depan kita akan mulai membeli hardware-nya dan melakukan piloting untuk 100 BPR yang dipilih untuk kita lihat apa yang mereka butuhkan." 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BPR dalam menghadapi persaingan dengan bank umum dan layanan pinjaman online yang kian berkembang. "Jadi, kami sedang kembangkan. Itu [anggaran] sekitar Rp100 miliar lebih untuk tahun 2025. Jadi, kita mencoba membantu BPR," jelas Purbaya.

Terkait penutupan BPR, LPS menargetkan pencairan setidaknya 50% dari simpanan nasabah dalam waktu 5-7 hari setelah pencabutan izin BPR. “Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nasabah tetap merasa aman dan percaya kepada perbankan bahwa dana mereka akan dikembalikan dengan cepat meskipun BPR tersebut mengalami penutupan,” ujarnya. 

LPS juga menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per rekening. Berdasarkan data Agustus 2024, 99,78% rekening BPR sudah dijamin penuh oleh LPS, setara dengan 15,81 juta rekening. “Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90% di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80%,” tambahnya.

Standard Post with Image
Bisnis

OJK Dorong Kelompok Usaha Bersama BPD untuk Kuatkan Modal dan Daya Saing

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa empat Bank Pembangunan Daerah (BPD) saat ini tengah berupaya membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), sementara satu BPD lainnya sedang dalam proses peningkatan modal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat BPD serta memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, yang tenggat waktunya akan jatuh pada akhir tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus mendorong proses konsolidasi untuk pembentukan KUB BPD. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat kapasitas BPD dan memastikan mereka memenuhi persyaratan modal yang telah ditetapkan.

Kami terus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memfasilitasi pembentukan KUB BPD. “Sehingga diharapkan ke depannya dapat mewujudkan BPD yang sehat dan berdaya saing sesuai dengan roadmap BPD yang rencananya akan kita keluarkan,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Selasa 01 Oktober 2024.

Pembentukan KUB ini didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dengan tujuan memperluas basis bisnis, memperbesar jangkauan konsumen, dan memperkuat saluran distribusi, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan bank-bank daerah. Melalui skema KUB, bank anggota hanya diwajibkan memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, sementara bank induk bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anggota-anggotanya.

Dian menegaskan bahwa pembentukan KUB tidak akan memengaruhi pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah daerah yang ditempatkan di BPD. Penempatan RKUD sudah diatur secara spesifik dan tidak terpengaruh oleh adanya KUB. “Jadi itu sudah sangat spesifik jadi ini tidak akan mengganggu management keuangan di masing-masing pemerintah daerah saya kira justru ini akan mendorong transaksi yg lebih baik lebih govern dan lebih menguat secara umum," tuturnya.

OJK berharap dengan langkah-langkah ini, BPD dapat mencapai penguatan modal yang signifikan dan menjadi lebih kompetitif di pasar perbankan, sesuai dengan rencana pengembangan yang telah disusun oleh regulator.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News