Bisnis


OJK Dorong Kelompok Usaha Bersama BPD untuk Kuatkan Modal dan Daya Saing

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa empat Bank Pembangunan Daerah (BPD) saat ini tengah berupaya membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), sementara satu BPD lainnya sedang dalam proses peningkatan modal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat BPD serta memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, yang tenggat waktunya akan jatuh pada akhir tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus mendorong proses konsolidasi untuk pembentukan KUB BPD. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat kapasitas BPD dan memastikan mereka memenuhi persyaratan modal yang telah ditetapkan.

Kami terus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memfasilitasi pembentukan KUB BPD. “Sehingga diharapkan ke depannya dapat mewujudkan BPD yang sehat dan berdaya saing sesuai dengan roadmap BPD yang rencananya akan kita keluarkan,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Selasa 01 Oktober 2024.

Pembentukan KUB ini didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dengan tujuan memperluas basis bisnis, memperbesar jangkauan konsumen, dan memperkuat saluran distribusi, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan bank-bank daerah. Melalui skema KUB, bank anggota hanya diwajibkan memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, sementara bank induk bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anggota-anggotanya.

Dian menegaskan bahwa pembentukan KUB tidak akan memengaruhi pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah daerah yang ditempatkan di BPD. Penempatan RKUD sudah diatur secara spesifik dan tidak terpengaruh oleh adanya KUB. “Jadi itu sudah sangat spesifik jadi ini tidak akan mengganggu management keuangan di masing-masing pemerintah daerah saya kira justru ini akan mendorong transaksi yg lebih baik lebih govern dan lebih menguat secara umum," tuturnya.

OJK berharap dengan langkah-langkah ini, BPD dapat mencapai penguatan modal yang signifikan dan menjadi lebih kompetitif di pasar perbankan, sesuai dengan rencana pengembangan yang telah disusun oleh regulator.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News