Standard Post with Image
BPR

Tiga Tersangka Kasus Korupsi di BPR Gemilang Ditahan di Kota, Kerugian Negara Dikembalikan

BPRNews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Gemilang yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2006 - 2010. Tersangka tersebut adalah HM (75), mantan Direktur PD BPR Gemilang tahun 2005-2010, SY (64), mantan Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000-2020, dan JA (62), mantan Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspita Sari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic Daniel Tebing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 152 saksi yang melibatkan pegawai PD BPR Gemilang, pegawai Pemerintah Daerah (Pemda), dan masyarakat Inhil. Selain itu, pendapat dari tiga ahli, termasuk ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana dari Universitas Riau, dan ahli auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, juga digunakan dalam penyidikan ini.

"Tim penyidik juga telah menyita 313 dokumen sebagai barang bukti," kata Frederic Daniel Tebing, Jumat, 28 Juni 2024.

Para tersangka ditahan di kota dengan alasan objektif, yaitu ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif terkait kesehatan mereka serta pengembalian kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh para tersangka. "Para tersangka dikenakan penahanan kota dengan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang dipantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," tegas Frederic.

Sementara itu, SY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Puri Husada. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk diserahkan kepada Penuntut Umum. "Jika berkas telah lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," jelas Frederic.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan. Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13,8 miliar yang kemudian disalurkan oleh HM tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Pemkab Inhil, sehingga memberikan kesempatan kepada SY dan JA untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.312.774.988," ungkap Ade Maulana. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Standard Post with Image
BPR

Korupsi di PD BPR Bestari, Arif Firmansyah dan Staf Palsukan Tanda Tangan Nasabah

BPRNews.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp5,9 miliar di PD. BPR Bestari Tanjungpinang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan terdakwa Arif Firmansyah. Saksi PE Kepatuhan PD. BPR Bestari, Dewi, mengungkapkan bahwa pembobolan dana nasabah dilakukan atas kerjasama antara terdakwa Arif Firmansyah, teller Suci Ratnasari, dan customer service (CS) Anggita Wahyu.

Dewi menyatakan bahwa Arif Firmansyah bersama staf lainnya memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan dana tabungan dan deposito. "Terdakwa Arif Firmansyah memerintahkan Suci untuk melakukan penarikan tanpa tanda tangan nasabah dengan alasan 'kas gantung'," ujarnya di persidangan.

Selain itu, Dewi juga menambahkan bahwa terdakwa memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana deposito nasabah. "Arif Firmansyah bersama CS Anggita Wahyu dan teller Suci Ratnasari mengisi slip kosong kemudian memalsukan tanda tangan nasabah dalam pencairan dana," ungkap Dewi.

Saksi lain, Melita, yang bertanggung jawab atas pembukuan di PD. BPR Bestari, menyatakan bahwa ia menemukan slip penarikan dana nasabah senilai Rp500 juta di meja kerja terdakwa. Slip tersebut kemudian dipindahbukukan ke tabungan atas nama Juliana Hartika. "Terdakwa juga memalsukan tanda tangan nasabah Siti Hajar Siregar untuk mencairkan dana deposito lebih dari Rp4 miliar," kata Melita.

Penarikan dana tanpa izin nasabah ini juga melibatkan pemalsuan tanda tangan pada beberapa rekening nasabah lain di PD. BPR Bestari. Pada 29 Mei, ditemukan pencairan deposito nasabah sebesar Rp2 miliar yang dilakukan oleh terdakwa dan diketahui oleh customer service. "Proses pencairan ini juga disertai tanda tangan langsung dari Direktur Elfin Yudista," jelas Melita.

Selain itu, pada 11 Mei 2023, Arif Firmansyah mencairkan dana Rp500 juta dari rekening atas nama Nv dan mentransfernya ke rekening Rizki di Bank BCA menggunakan internet banking.

Saksi Melita juga menyebut bahwa terdakwa melanggar SOP perbankan dengan menggunakan User ID dan otorisasi pencairan dana tanpa memo persetujuan dari Direktur. "Staf IT Aji yang memegang User ID Direktur seharusnya mendapatkan memo persetujuan dari Direktur untuk menaikkan limit pencairan dana nasabah," tambahnya.

Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Syaiful dan Fauzi, memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan dengan perintah agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi lainnya.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR dan BPRS

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perizinan secara elektronik kepada industri keuangan.

Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab, menjelaskan bahwa SPRINT adalah upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada para stakeholder. "SPRINT merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas," ujar Greatman dalam keterangan resminya pada Rabu (26/6/2024).

Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal dalam memperluas layanan perizinan elektronik. "Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor BPR dan BPRS," tambah Greatman.

Greatman juga mengungkapkan bahwa SPRINT akan melayani perizinan kepengurusan pada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pegadaian, dan fintech P2P lending, yang dijadwalkan go live pada triwulan IV-2024. SPRINT dirancang untuk mempercepat, menyederhanakan, dan membuat proses perizinan lebih transparan.

Sebelumnya, SPRINT telah diimplementasikan pada bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, dan manajer investasi. Dengan SPRINT, pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, dan BPR serta BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem. "Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem," jelas Greatman.

Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS disertai dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia dalam tiga fase. Fase pertama mencakup wilayah Jawa Timur, Kalimantan, dan Indonesia Bagian Timur. Pada bulan Juli, sosialisasi akan dilakukan untuk wilayah Indonesia Bagian Barat dan Jawa. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan mekanisme pengajuan perizinan melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang mencakup izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan di seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga mulai melayani perizinan digital untuk sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).

SPRINT kini terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal dan terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing). Penggabungan aplikasi SIJINGGA, yang selama ini melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank, ke dalam SPRINT akan efektif pada akhir 2024.

"Dengan dukungan dan pemanfaatan teknologi, diharapkan perizinan sektor jasa keuangan akan semakin efektif dan efisien sehingga memperkuat kondisi industri jasa keuangan yang stabil," tutup Greatman.

Dengan peluncuran SPRINT, OJK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan perizinan secara elektronik, memberikan kemudahan dan transparansi bagi pelaku industri jasa keuangan di Indonesia.

 

Standard Post with Image
BPR

Kemenkumham Lampung Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda BPR Syariah dan Hak Disabilitas di Lampung Tengah

BPRNews.id - Pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Tengah yang sangat penting: Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) dan Perlindungan serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Acara ini berlangsung di ruang Rapat Komisi DPRD Lampung Tengah dengan penuh antusiasme dari para peserta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Lampung, Agvirta Armilia Sativa, memimpin jalannya rapat. Beliau didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Jauhari Subing, serta perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah, tenaga ahli penyusunan Raperda, dan berbagai perangkat daerah terkait.

Perancang madya Kanwil Kemenkumham Lampung, Dina Sirait dan Gunawan, menguraikan secara rinci substansi serta teknik penulisan kedua Ranperda tersebut. Agvirta Armilia Sativa menekankan pentingnya tahap pengharmonisasian ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Salah satu topik krusial dalam rapat adalah draf Ranperda tentang BPR Syariah. Pembahasan ini memerlukan perhatian khusus karena belum ada kesepakatan terkait modal dasar yang akan ditambah. Akibatnya, rapat harus diskorsing, dan akan dijadwalkan ulang setelah pemerintah daerah dan BPR Syariah mencapai kesepakatan yang diperlukan. “Kami ingin memastikan semua aspek diperhatikan agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Agvirta.

Sementara itu, draf Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga menjadi fokus utama dalam rapat. Meskipun sudah dibahas secara mendalam, draf ini masih memerlukan perbaikan dari segi teknik penulisan dan substansi. "Kami harus memastikan bahwa peraturan ini benar-benar melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas tanpa ada kekurangan," kata Dina Sirait.

Agvirta Armilia Sativa menutup rapat dengan menyatakan komitmen Kemenkumham Lampung untuk terus memperbarui dan menyempurnakan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menghasilkan peraturan yang tidak hanya lengkap tetapi juga mudah dipahami dan diimplementasikan," tegasnya.

Hasil rapat ini akan menjadi dasar untuk pertemuan lanjutan yang akan menentukan kesepakatan akhir terkait modal dasar BPR Syariah dan perbaikan teknis Ranperda Perlindungan Hak Disabilitas. Kedua Ranperda ini diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan demikian, rapat harmonisasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah nyata dalam menciptakan regulasi yang adil dan komprehensif bagi seluruh warga Lampung Tengah.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Industri Perbankan Siapkan Langkah Antisipasi di Tengah Maraknya Judi Online

BPRNews.id - Fenomena judi online yang kian marak di masyarakat mulai menunjukkan dampaknya pada industri keuangan, termasuk sektor perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa ada keterkaitan antara industri keuangan dan judi online, terutama terkait kepemilikan rekening di perbankan. OJK telah menggunakan wewenangnya untuk meminta pemblokiran rekening-rekening yang terlibat.

Pada awal Juni lalu, OJK melaporkan telah memblokir 4.921 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Mahendra menekankan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terkait dampak judi online terhadap industri jasa keuangan secara keseluruhan. “Kami juga mendengar ada kaitan dengan sistem pembayaran, namun itu merupakan wewenang Bank Indonesia,” ujar Mahendra saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (26/6).

Mahendra menyatakan bahwa pihaknya belum ingin berspekulasi lebih jauh mengenai dampak judi online. Ia memastikan akan mengidentifikasi terlebih dahulu sektor keuangan yang paling terdampak. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK terus bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, untuk mengantisipasi dampak judi online.

Dian menjelaskan bahwa saat ini perbankan sedang menyiapkan beberapa langkah antisipasi. "Nantinya, kita akan lihat langkah-langkah yang akan diambil oleh bank dan OJK. Kami akan mengadakan sesi khusus untuk membahasnya dengan media," kata Dian. Ia juga menegaskan bahwa OJK tidak berhenti pada pemblokiran rekening, melainkan akan mengambil langkah-langkah sistemik untuk menangani masalah judi online.

Dari industri perbankan, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyelewengan dari debitur BCA yang menggunakan dana untuk judi online. Jahja menjelaskan bahwa pihaknya selalu mencabut merchant yang ketahuan melakukan gesek tunai (gestun) untuk aktivitas judi online. "Kami memastikan bahwa kredit yang disalurkan benar-benar digunakan untuk pembelian barang," jelas Jahja.

Sebagai informasi, pertumbuhan transaksi kartu kredit BCA per Maret 2024 tercatat mencapai 17,3% secara tahunan menjadi Rp 29,1 triliun. Jumlah pengguna BCA Paylater juga tumbuh 70% dibandingkan akhir tahun 2023.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch Amin Nurdin, menyatakan bahwa meskipun modus gestun untuk judi online masih sedikit, potensi risikonya tetap ada. "Fenomena ini masih sedikit, tetapi risikonya ada dan bank harus waspada," ujar Amin.

Industri perbankan dan OJK kini berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah proaktif guna mengantisipasi dampak negatif dari maraknya judi online, demi menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News