BPR


OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR dan BPRS

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perizinan secara elektronik kepada industri keuangan.

Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab, menjelaskan bahwa SPRINT adalah upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada para stakeholder. "SPRINT merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas," ujar Greatman dalam keterangan resminya pada Rabu (26/6/2024).

Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal dalam memperluas layanan perizinan elektronik. "Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor BPR dan BPRS," tambah Greatman.

Greatman juga mengungkapkan bahwa SPRINT akan melayani perizinan kepengurusan pada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pegadaian, dan fintech P2P lending, yang dijadwalkan go live pada triwulan IV-2024. SPRINT dirancang untuk mempercepat, menyederhanakan, dan membuat proses perizinan lebih transparan.

Sebelumnya, SPRINT telah diimplementasikan pada bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, dan manajer investasi. Dengan SPRINT, pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, dan BPR serta BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem. "Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem," jelas Greatman.

Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS disertai dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia dalam tiga fase. Fase pertama mencakup wilayah Jawa Timur, Kalimantan, dan Indonesia Bagian Timur. Pada bulan Juli, sosialisasi akan dilakukan untuk wilayah Indonesia Bagian Barat dan Jawa. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan mekanisme pengajuan perizinan melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang mencakup izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan di seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga mulai melayani perizinan digital untuk sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).

SPRINT kini terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal dan terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing). Penggabungan aplikasi SIJINGGA, yang selama ini melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank, ke dalam SPRINT akan efektif pada akhir 2024.

"Dengan dukungan dan pemanfaatan teknologi, diharapkan perizinan sektor jasa keuangan akan semakin efektif dan efisien sehingga memperkuat kondisi industri jasa keuangan yang stabil," tutup Greatman.

Dengan peluncuran SPRINT, OJK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan perizinan secara elektronik, memberikan kemudahan dan transparansi bagi pelaku industri jasa keuangan di Indonesia.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News