BPR


Kemenkumham Lampung Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda BPR Syariah dan Hak Disabilitas di Lampung Tengah

Standard Post with Image

BPRNews.id - Pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Tengah yang sangat penting: Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) dan Perlindungan serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Acara ini berlangsung di ruang Rapat Komisi DPRD Lampung Tengah dengan penuh antusiasme dari para peserta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Lampung, Agvirta Armilia Sativa, memimpin jalannya rapat. Beliau didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Jauhari Subing, serta perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah, tenaga ahli penyusunan Raperda, dan berbagai perangkat daerah terkait.

Perancang madya Kanwil Kemenkumham Lampung, Dina Sirait dan Gunawan, menguraikan secara rinci substansi serta teknik penulisan kedua Ranperda tersebut. Agvirta Armilia Sativa menekankan pentingnya tahap pengharmonisasian ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Salah satu topik krusial dalam rapat adalah draf Ranperda tentang BPR Syariah. Pembahasan ini memerlukan perhatian khusus karena belum ada kesepakatan terkait modal dasar yang akan ditambah. Akibatnya, rapat harus diskorsing, dan akan dijadwalkan ulang setelah pemerintah daerah dan BPR Syariah mencapai kesepakatan yang diperlukan. “Kami ingin memastikan semua aspek diperhatikan agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Agvirta.

Sementara itu, draf Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga menjadi fokus utama dalam rapat. Meskipun sudah dibahas secara mendalam, draf ini masih memerlukan perbaikan dari segi teknik penulisan dan substansi. "Kami harus memastikan bahwa peraturan ini benar-benar melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas tanpa ada kekurangan," kata Dina Sirait.

Agvirta Armilia Sativa menutup rapat dengan menyatakan komitmen Kemenkumham Lampung untuk terus memperbarui dan menyempurnakan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menghasilkan peraturan yang tidak hanya lengkap tetapi juga mudah dipahami dan diimplementasikan," tegasnya.

Hasil rapat ini akan menjadi dasar untuk pertemuan lanjutan yang akan menentukan kesepakatan akhir terkait modal dasar BPR Syariah dan perbaikan teknis Ranperda Perlindungan Hak Disabilitas. Kedua Ranperda ini diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan demikian, rapat harmonisasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah nyata dalam menciptakan regulasi yang adil dan komprehensif bagi seluruh warga Lampung Tengah.

 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News