Standard Post with Image
bank umum

Satgas PASTI Blokir 233 Entitas Pinjol dan 78 Konten Pinpri Ilegal

Bprnews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada bulan Januari 2024. Pemblokiran ini dilakukan karena entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

"Kami kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi pada Januari 2024," kata Hudiyanto.

Menurutnya, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan operasi 8.460 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Saat ini, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena dapat merugikan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam," tegasnya.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang sedang marak, yaitu penawaran pekerjaan paruh waktu melalui sosial media.

"Masyarakat harus waspada terhadap modus penipuan ini dan berhati-hati dalam menerima tawaran yang terlalu menggiurkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Dia kemudian menjelaskan rincian modus penipuan tersebut sebagai berikut:

1. Pelaku meminta korban melakukan tugas seperti like dan subscribe postingan di media sosial.

2. Setelah tugas pertama selesai, korban diminta untuk bergabung dalam grup chat.

3. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan tugas-tugas selanjutnya.

4. Pelaku berjanji akan memberikan imbalan dan deposit kembali setelah tugas selesai.

5. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku kabur dengan membawa uang korban setelah meminta tambahan deposit.

6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan cepat dari pekerjaan paruh waktu.

Dengan demikian, Satgas PASTI terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan penipuan yang merugikan.

 

Standard Post with Image
bank umum

LPS Buka Kantor Perwakilan di Surabaya, Medan, dan Makassar

Bprnews.id - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tidak hanya beroperasi di Makassar lagi. Mulai tahun ini, LPS telah membuka tiga kantor perwakilan di tiga kota besar, yakni Surabaya, Medan, dan Makassar. Rencananya, kantor perwakilan LPS di Makassar akan diresmikan pada bulan Mei 2024 mendatang.

Kepala Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, mengungkapkan hal ini saat melakukan silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media dari Fajar Group di Top Cafe lantai 19 Graha Pena belum lama ini. Fuad menjelaskan bahwa kantor perwakilan Makassar akan melayani wilayah Indonesia Timur, meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Kami memilih kota-kota tersebut karena melihat pertumbuhan ekonomi yang pesat di sana," ujarnya.

Fuad menyatakan kedatangannya ke Makassar adalah dalam rangka menyiapkan pembukaan kantor perwakilan LPS di sana.

"Rencananya, peresmian akan dilakukan pada bulan Mei. Waktu pastinya akan diumumkan kemudian," tambahnya.

Menurut Fuad, tujuan dari pembukaan kantor perwakilan di Makassar adalah untuk lebih mendekatkan LPS dengan pemangku kepentingan di daerah tersebut, terutama dalam menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada publik.

"Selain itu, kehadiran kantor perwakilan juga untuk lebih memudahkan LPS dalam melakukan koordinasi dengan otoritas dan pemantauan langsung terhadap perbankan di Makassar yang merupakan peserta penjaminan LPS," paparnya.

Usai bertemu dengan pimpinan Media Fajar Group, Fuad langsung melakukan pertemuan dengan Rektor IBK Nitro Makassar, Dr. H. Moh. Hatta Alwi Hamu, SE MSi.

Dengan pembukaan kantor perwakilan di tiga kota besar tersebut, diharapkan LPS dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

Standard Post with Image
Regulator

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan BPR UMKM Usai Izin Dicabut OJK

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Februari 2024.

Saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR UMKM di Solo, Jawa Tengah, Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa LPS menunjuk Bank Mandiri di Jalan Slamet Riyadi Solo sebagai bank pembayar klaim nasabah.

"Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujarnya.

Dimas menambahkan bahwa LPS telah melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I kurang dari seminggu setelah BPR UMKM ditutup.

Proses verifikasi akan diselesaikan oleh LPS secara bertahap dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM, namun LPS optimistis dapat menyelesaikannya lebih cepat.

Untuk tahap I, pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR UMKM mencapai Rp18,68 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 1.000. LPS menjamin sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tiga syarat pencairan yang harus dipenuhi oleh nasabah.

"Saat ini suku bunga penjamin LPS untuk BPR adalah 6,75 persen," tambahnya.

Setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, kewenangan BPR UMKM telah dilimpahkan kepada LPS. LPS akan melakukan proses pengamanan aset dan persiapan rekonsiliasi serta verifikasi untuk simpanan tersebut.

"Aset yang dimiliki termasuk satu unit gedung kantor, inventaris perusahaan seperti dua unit mobil dan sepeda motor, serta aset kredit dan antara bank aktiva. Setelah dilakukan pengamanan aset, LPS akan membentuk tim likuidasi untuk menjalankan pemberesan aset dan kewajiban bank ini," jelas Dimas.

Dengan demikian, proses pencairan klaim penjaminan simpanan BPR UMKM berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh LPS.

 

Standard Post with Image
UMKM

Bank Syariah Indonesia Bantu 1.000 UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis

Bprnews.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berupaya mempermudah sertifikasi halal untuk 1.000 pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) melalui e-channel BSI.

“Tahun ini, BSI akan memfasilitasi 1.000 UMKM untuk mendapat sertifikat halal secara gratis,” kata Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna di Jakarta, Selasa.

Langkah tersebut bertujuan untuk mendorong setiap UMKM yang menjadi mitra binaan untuk mendapatkan sertifikat halal.

BSI menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk memberikan literasi pentingnya sadar halal kepada para pelaku UMKM.

Selain itu, BSI juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait layanan pembayaran sertifikasi halal melalui virtual account, memudahkan UMKM untuk membayar sertifikasi halal.

“BSI serius meningkatkan pengembangan Islamic ecosystem, salah satunya melalui sertifikasi halal karena ini menjadi upaya UMKM naik kelas dengan meningkatkan kualitas dan standar produk melalui sertifikasi halal,” jelas Anton.

Dukungan dan inovasi BSI untuk mendorong UMKM halal meliputi kolaborasi dengan LPH, LP3H, dan lembaga pendukung lainnya serta pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR untuk UMKM halal. BSI juga membina industri halal bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dengan Kementerian Perindustrian.

 

Standard Post with Image
UMKM

Pemerintah Papua Barat Berikan Pendampingan UMKM untuk Peroleh NIB

Bprnews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberikan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Empat kabupaten yang diberikan pendampingan itu tidak mendapat dana alokasi khusus tahun 2024," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, di Manokwari, Senin.

Program pendampingan bagi UMKM meliputi sosialisasi pengurusan dokumen NIB, bimbingan teknis, pelatihan pencatatan laporan keuangan sesuai sistem akuntansi, dan implementasi alat pembayaran non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Selama ini usaha UMKM mengalami pasang surut karena pembukuannya tidak tertib," jelas Enos Aronggear.

Pemerintah provinsi berkomitmen mendorong pengembangan sektor UMKM di Papua Barat agar mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah pada masa mendatang.

Program pembinaan selama tahun 2023 berhasil memfasilitasi 89 pelaku UMKM memperoleh NIB dengan melengkapi sejumlah persyaratan tanpa dipungut biaya.

"Syarat dapatkan NIB itu mudah. Pelaku UMKM hanya siapkan NPWP, KTP, dan e-mail," jelas Enos.

Pemerintah Papua Barat telah mengucurkan bantuan stimulus tahun 2023 senilai Rp100 juta dan 100 tenda usaha bagi 100 pelaku UMKM.

Dukungan pemerintah diharapkan dapat memotivasi pelaku UMKM untuk menjaga eksistensi produksi dengan memprioritaskan kualitas dan kuantitas produk.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News