bank umum


Satgas PASTI Blokir 233 Entitas Pinjol dan 78 Konten Pinpri Ilegal

Standard Post with Image

Bprnews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada bulan Januari 2024. Pemblokiran ini dilakukan karena entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

"Kami kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi pada Januari 2024," kata Hudiyanto.

Menurutnya, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan operasi 8.460 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Saat ini, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena dapat merugikan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam," tegasnya.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang sedang marak, yaitu penawaran pekerjaan paruh waktu melalui sosial media.

"Masyarakat harus waspada terhadap modus penipuan ini dan berhati-hati dalam menerima tawaran yang terlalu menggiurkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Dia kemudian menjelaskan rincian modus penipuan tersebut sebagai berikut:

1. Pelaku meminta korban melakukan tugas seperti like dan subscribe postingan di media sosial.

2. Setelah tugas pertama selesai, korban diminta untuk bergabung dalam grup chat.

3. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan tugas-tugas selanjutnya.

4. Pelaku berjanji akan memberikan imbalan dan deposit kembali setelah tugas selesai.

5. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku kabur dengan membawa uang korban setelah meminta tambahan deposit.

6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan cepat dari pekerjaan paruh waktu.

Dengan demikian, Satgas PASTI terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan penipuan yang merugikan.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News