Standard Post with Image
BPR

Pj Bupati Muba Apresiasi Peran BPR Sumsel dalam Pengembangan Ekonomi Daerah

bprnews.id - Jajaran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumatera Selatan, Cabang Sekayu, melakukan audiensi dengan Pj Bupati Muba, H Sandi Fahlepi, di Ruang Audiensi Bupati Muba, pada Senin, 23 September 2024.

Selain untuk mempererat silaturahmi, pertemuan tersebut juga membahas beberapa langkah strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan BPR melalui pelayanan pinjaman kepada masyarakat.

Direktur Utama BPR Sumsel, Hendra, memaparkan beberapa produk unggulan yang dimiliki oleh BPR Sumsel, termasuk di antaranya pembiayaan bagi UMKM, kredit usaha mikro tanpa jaminan, serta produk tabungan dan deposito yang ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Hendra berharap adanya dukungan dan arahan dari Pj Bupati Muba beserta jajarannya agar bank yang mayoritas sahamnya (95%) dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini dapat terus berkembang.

"Terima kasih kepada Pak Pj Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Muba yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dengan kami. Saat ini, BPR Sumsel memiliki dua cabang, di Lahat dan Sekayu. Kami berharap dengan semangat yang kami miliki, didukung oleh Pemkab Muba, BPR Sumsel dapat terus eksis dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan," ujar Hendra.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muba, H Sandi Fahlepi, memberikan apresiasi atas peran BPR Sumsel dalam mendukung perekonomian daerah, terutama karena banyak UMKM di Kabupaten Muba yang membutuhkan dukungan permodalan dari sektor perbankan.

"Kami sangat berharap BPR Sumsel dapat terus berperan dalam menggerakkan perekonomian di Kabupaten Muba," ucap Sandi.

Ia juga menyarankan agar BPR, yang akan berganti nama menjadi Bank Perekonomian, memperluas jangkauannya di Kabupaten Muba.

"Kita memiliki daerah lain seperti Kecamatan Bayung Lencir dan Sungai Lilin yang juga banyak UMKM-nya. Saya yakin peran BPR akan sangat dibutuhkan di sana," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, turut hadir beberapa pejabat Kabupaten Muba, antara lain Kepala BPKAD Muba, H Zabidi SE MM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga AP, yang diwakili oleh Kabid Komunikasi Publik, Kartiko Buwono SE MM, Kepala Dinas Koperasi UKM Muba, Indita Purnama SSos MM, Kabag Prokopim Setda Muba, M Agung Perdana SSTP MSi, serta Pimpinan Cabang BPR Muba, Muhammad Fuad.

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah Gratis

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan donor darah gratis untuk masyarakat dalam rangka peringatan HUT LPS ke-19. Acara ini digelar pada Minggu dan Senin, 22-23 September 2024, di tiga lokasi berbeda, yaitu Masjid Agung Syekh Yusuf di Gowa, Masjid Raya Makassar, dan Masjid Al-Markaz Al-Islami di Maros.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, menjelaskan, “Kegiatan ini adalah bagian dari HUT LPS ke-19 dan merupakan upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat.” 

Acara sosial ini mencakup pemeriksaan kesehatan dasar, cek metabolik untuk diabetes, asam urat, dan kolesterol, serta donor darah. Selain itu, ada penyuluhan kesehatan dari dokter Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar terkait manfaat donor darah.

Pada hari kedua, Senin (23/09/2024), LPS bersama tenaga kesehatan, PMI, dan relawan Rumah Zakat Sulawesi Selatan juga merayakan HUT LPS dengan acara tumpengan di tengah kegiatan pemeriksaan kesehatan dan donor darah di Makassar dan Maros. 

Selama dua hari tersebut, tercatat 340 orang mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan 65 orang turut serta dalam donor darah. Masyarakat menyambut kegiatan ini dengan antusias. Fuad berharap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan.

Dalam 19 tahun eksistensinya, LPS telah melikuidasi 136 bank dan membayar klaim penjaminan senilai Rp2,68 triliun untuk 394.498 rekening per 31 Agustus 2024. LPS berharap ke depannya dapat terus berperan aktif dalam menjamin simpanan nasabah bank dan menjalankan tugas baru terkait jaminan polis asuransi.

 

 

 

Standard Post with Image
BPR

Krisis di Industri Keuangan: Setelah 15 BPR Tutup, 2 Perusahaan Asuransi Siap Mengembalikan Izin Usaha

bprnews.id - Industri keuangan tampaknya sedang mengalami masa sulit tahun ini. Setelah 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus tutup, kini giliran dua perusahaan asuransi yang akan menyusul.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usaha mereka.

Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan, namun ia menjelaskan alasan di balik langkah tersebut. Kedua perusahaan tersebut sedang menghadapi kesulitan keuangan serius dan mempertimbangkan penutupan demi efisiensi serta konsolidasi.

"Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut," jelas Ogi.

Ogi menambahkan bahwa jumlah perusahaan asuransi saat ini cukup banyak, namun modal yang dimiliki terbatas. Oleh karena itu, proses merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi semakin penting, mirip dengan apa yang terjadi di industri perbankan.

"Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028," ungkapnya.

Peraturan terkait modal inti asuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi baru diwajibkan memiliki modal setoran minimum sebesar Rp1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi minimum Rp2 triliun.

Untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, mereka diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, dan Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, dan Rp250 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua, OJK membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok. Untuk kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, dan perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar paling lambat 31 Desember 2028.

Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional yang termasuk KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Perusahaan asuransi dalam KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah. Sedangkan perusahaan reasuransi KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp2 triliun, dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Bantah Terbitkan Izin Usaha untuk TikTok Shop

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah mengeluarkan surat izin usaha untuk platform merchant e-commerce di TikTok Shop. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan OJK terkait pemberian izin usaha.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, disebutkan bahwa surat bernomor PENG-8D.122/2021, yang menyatakan pemberian izin usaha bagi platform e-commerce TikTok Shop, adalah tidak benar. Surat tersebut mengklaim bahwa Dewan Komisioner OJK telah menetapkan izin usaha tersebut sejak diterbitkannya keputusan itu.

Menanggapi hal ini, OJK dengan tegas menyatakan, "OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang Order Platform Merchant E-Commerce kepada TikTok Shop." 

OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaganya. "HOAX: Surat Pemberian Izin Usaha Mengatasnamakan OJK. Kami tidak pernah memberikan izin usaha tersebut," demikian pernyataan resmi dari OJK.

OJK mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui kontak resmi OJK, seperti nomor 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau email [email protected].

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Edukasi Keuangan untuk Masyarakat Bone Dibuka oleh Pj Bupati

BPRNews.id - Penjabat Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, S.STP., MH., membuka acara edukasi keuangan yang dihadiri camat, lurah, kepala desa, pelaku UMKM, dan perempuan Kabupaten Bone, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada Senin, 23 September 2024. Acara ini berlangsung di Gedung PKK Bone, Kompleks Kantor Bupati Bone.

Dalam sambutannya, Andi Winarno menekankan pentingnya literasi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal. Ia menyatakan, "Literasi keuangan yang lebih baik adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi dan mampu memanfaatkan produk serta layanan keuangan dengan bijak." 

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan kelompok perempuan, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan keuangan dan mendorong penggunaan layanan keuangan formal.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bone semakin paham dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

 

 


 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News