BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah mengeluarkan surat izin usaha untuk platform merchant e-commerce di TikTok Shop. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan OJK terkait pemberian izin usaha.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, disebutkan bahwa surat bernomor PENG-8D.122/2021, yang menyatakan pemberian izin usaha bagi platform e-commerce TikTok Shop, adalah tidak benar. Surat tersebut mengklaim bahwa Dewan Komisioner OJK telah menetapkan izin usaha tersebut sejak diterbitkannya keputusan itu.
Menanggapi hal ini, OJK dengan tegas menyatakan, "OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang Order Platform Merchant E-Commerce kepada TikTok Shop."
OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaganya. "HOAX: Surat Pemberian Izin Usaha Mengatasnamakan OJK. Kami tidak pernah memberikan izin usaha tersebut," demikian pernyataan resmi dari OJK.
OJK mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui kontak resmi OJK, seperti nomor 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau email [email protected].