BPR


Bank Bangkrut Lagi, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. "Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tertanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Kurang Baik pada 10 April 2023. Kemudian, bank tersebut ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris BPRS, dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank, terutama dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk. Namun, upaya tersebut tidak mampu dilakukan oleh pihak terkait, sehingga penanganannya diserahkan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menindaklanjuti keputusan LPS dan berdasarkan regulasi yang berlaku, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News