Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Resmikan Program Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Bayan, Lombok Utara

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bagian dari perayaan puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Lombok Timur. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, menyampaikan bahwa program EKI ini diharapkan dapat mendorong efisiensi usaha di Lombok Utara serta memperkuat perekonomian lokal. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi lokal dan mendukung usaha kecil di Lombok Utara," ujar Rudi.

Sebelum peresmian, OJK NTB telah mengadakan rapat pleno bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Lombok Utara untuk membahas sejumlah program unggulan, seperti kredit UMKM dengan bunga rendah, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), dan EKI Desa Bayan.

Djohan, salah satu penggerak ekonomi lokal, mengapresiasi langkah OJK ini, dengan menyebut bahwa program tersebut membuka akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat. "Dengan adanya kemitraan ini, perbankan, asuransi, dan sektor keuangan lainnya bisa membantu warga mendapatkan pembiayaan modal usaha," jelasnya.

Program KEJAR yang diterapkan di sekolah juga diharapkan dapat membangun kebiasaan menabung sejak dini bagi generasi muda di Lombok Utara. "Inisiatif ini memberikan dorongan besar bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya akses ke jasa keuangan," tambah Djohan.

 

 


 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Cabut Izin Usaha Investree, Tindak Lanjuti Masalah Keuangan dan Hukum

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) per 21 Oktober 2024, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran ekuitas minimum dan sejumlah aturan yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa kinerja yang memburuk dan pelanggaran terhadap aturan ekuitas minimum menjadi alasan utama pencabutan izin. "Langkah ini adalah bagian dari upaya OJK menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan berintegritas, serta melindungi kepentingan masyarakat," kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), namun Investree tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas dan memperbaiki kinerjanya. Karena itu, OJK melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dengan hasil "Tidak Lulus", dan melarangnya untuk memegang posisi utama atau saham di lembaga jasa keuangan.

Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. “Kami juga akan melakukan pemblokiran rekening dan pelacakan aset Adrian serta pihak lain yang terlibat,” tambah Ismail.

Investree kini diwajibkan untuk menghentikan semua operasionalnya, kecuali yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum. Perusahaan juga diharuskan menyelesaikan hak-hak karyawan serta kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak terkait lainnya.

Dalam 30 hari, Investree harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

 



 

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Tingkatkan Peran dalam Penanganan Bank dengan Opsi Inovatif Bail In

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkembang dalam perannya menjaga stabilitas perbankan di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, sekaligus berperan lebih aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya. 

Menurut Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, peran LPS semakin maju berkat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Melalui undang-undang ini, fungsi LPS tidak hanya sebagai paybox dan loss minimizer, tapi juga sebagai risk minimizer. Kami diberi kewenangan lebih, termasuk fungsi surveilans dan keterlibatan dini bersama otoritas pengawas perbankan," jelas Suwandi. 

Ia menambahkan, LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank sebelum dicabut izin usahanya. "Kami telah menangani beberapa BPR dengan cara melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank. Salah satunya adalah penanganan BPR di Indramayu pada Mei lalu yang berhasil kami kembalikan menjadi bank normal melalui metode Bail In, pertama kalinya kami menggunakan metode ini," kata Suwandi.

LPS juga diperkuat dengan kewenangan baru, di mana mereka bisa melakukan penjajakan dengan calon investor untuk mengambil alih aset dan kewajiban bank yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). "Sebelumnya, kami tidak memiliki kewenangan ini. Namun, dengan UU P2SK, kami bisa menekan biaya, sehingga LPS tidak perlu membayar klaim penjaminan jika bank dilikuidasi," ujar Suwandi.

Selain itu, LPS mewajibkan setiap bank menyusun Rencana Resolusi (Resolution Plan), sebuah dokumen yang berisi strategi untuk mengantisipasi kegagalan bank. "Ini sangat penting untuk mencegah krisis likuiditas atau modal, dan memastikan operasi bank tetap berjalan lancar dalam situasi krisis," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suwandi juga memaparkan pentingnya Single Customer View (SCV), yang memungkinkan LPS mempercepat pembayaran klaim penjaminan. "Dengan SCV, kami bisa memenuhi target pembayaran klaim dalam 7 hari kerja, terutama jika bank berskala besar dilikuidasi," tutup Suwandi.

 



 

Standard Post with Image
REGULATOR

Jumlah Agen Laku Pandai di Malang Meningkat 36,19% pada Semester I 2024

BPRNews.id - Jumlah agen Laku Pandai di wilayah kerja OJK Malang mengalami peningkatan yang signifikan hingga akhir Juni 2024. Tercatat, ada 32.357 agen individu dan 661 agen dari badan usaha. Kepala Kantor OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, menyampaikan bahwa kenaikan ini mencapai 36,19% secara year-to-date (ytd). "Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor atau Laku Pandai ini juga memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa untuk menjadi agen," ujarnya pada.Selain itu, outstanding nominal basic saving account (BSA) pada kuartal II/2024 tercatat sebesar Rp41,91 miliar, meningkat 119,81% secara ytd. Program Laku Pandai dijalankan di tujuh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KOJK Malang.

Sementara itu, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) KOJK Malang turut melaksanakan program unggulan, seperti pembentukan Kawasan Inklusi Keuangan di Kampung Wisata Kajoetangan, Kota Malang, yang mengusung konsep “heritage”. Program ini menggabungkan unsur budaya, sejarah, dan ekonomi, menjadikannya destinasi wisata bagi turis lokal dan internasional. 

Ada juga program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) di Kota Malang dan Kota Pasuruan, termasuk Program Kredit Madinah di Desa Pakuncen, Kota Pasuruan, yang bertujuan untuk membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir.

Standard Post with Image
REGULATOR

BRI Life Siap Spin Off Unit Syariah pada 2026, OJK Berikan Lampu Hijau

BPRNews.id - BRI Life telah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Pemisahan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai Januari hingga September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis BRI  Life untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah yang baru.

Dalam keterangannya, Direktur Utama BRI Life, Aris Hartanto, mengungkapkan bahwa pemisahan ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia. "Dengan pemisahan ini, kami ingin memperkuat struktur ketahanan, kemandirian, dan daya saing BRI Life di sektor syariah," ujar Aris.

Aris juga optimistis bahwa industri asuransi syariah di Indonesia akan terus berkembang, meskipun penetrasi asuransi masih tergolong rendah. "Kami melihat potensi besar dalam asuransi syariah di Indonesia, dan momentum pertumbuhan akan terlihat jelas pada 2025," tambahnya.

Data OJK dan Asean Insurance Surveillance Report 2022 menunjukkan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada angka 2,7%, lebih rendah dibandingkan dengan Singapura (12,5%), Malaysia (3,8%), dan Thailand (4,6%). Meski demikian, kinerja BRI Life di sektor syariah cukup kuat. Hingga akhir 2023, BRI Life mencatat ekuitas UUS sebesar Rp232 miliar, jauh melampaui syarat minimal OJK sebesar Rp100 miliar yang akan berlaku pada 2026.

Selain itu, solvabilitas BRI Life tercatat mencapai 547,26%, jauh di atas batas minimal OJK sebesar 120%.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News