Standard Post with Image
koperasi

Koperasi Bojonegoro Bakal Buka Pabrik Rokok Baru, Dibutuhkan 3.000 Karyawan

Bprnews.id - Koperasi milik para pekerja industri tembakau ini akan membuka pabrik rokok baru, yang dimana pastinya koperasi ini membutuhkan karyawan banyak, maka dari itu koperasi membuka lowongan kerja untuk sekitar 3.000 orang.

Direktur Koperasi Kareb Sriyadi Purnomo membenarkan kabar tersebut, karena pabrik rokok yang akan beroperasi masih terus beproses.

"Lokasi pabrik rokok baru tersebut di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Minggu (8/10/2023).

Sriyadi mengemukakan, saat ini pabrik rokok baru tersebut sedang tahap pembangunan sarana dan prasarana.

"Insyallah, akhir 2023 ini pembangunan pabrik rokok baru tersebut rampung sehingga Januari 2024 mendatang sudah bisa bisa beroperasi," tuturnya.

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) ini meneruskan, pabrik roko yang baru diproses ini diprediksi akan menyerap banyak tenaga kerja sampai 3.000 tenaga kerja lokal.

"Kami berharap pembukaan pabrik rokok baru ini berjalan lancar. Sehingga, saat beroperasi nanti bisa memberi dampak positif bagi masyarakat. Paling sederhana, mengurangi angka pengangguran dan menekan angka kemiskinan," pungkasnya.

Pabrik rokok yang dinaungi Koperasi Kareb ini sudah ada yang beroprasi di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Pabrik rokok ini mempunyai karyawan hingga 2.300 Karyawan.

Standard Post with Image
koperasi

Lebih Dari 50 Koperasi di Bangli Masuk Katagori Tidak Aktif

Bprnews.id - Lebih dari 50 koperasi yang tersebar di Kabupaten Bangli terkategori tidak aktif. Pasalnya koperasi tersebut tidak melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) tiga kali berturut-turut.

Diketahui total koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Bangli sebanyak 184 unit. Dari jumlah tersebut, 61 diantaranya tergolong tidak aktif. 

Menurut Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli, Made Ariani, alasan puluhan koperasi tersebut tidak aktif karena tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut.


Padahal sejatinya RAT wajib dilakukan, karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. 

"Koperasi yang masuk katagori tidak aktif tersebar di empat kecamatan. Untuk Kecamatan Bangli sebanyak 31 koperasi, Kecamatan Susut sebanyak 6 koperasi, Kecamatan Kintamani sebanyak 17 koperasi, dan Kecamatan Tembuku ada 7 koperasi," sebutnya Senin (2/10/2023).

Selain koperasi tidak aktif, Kabid asal Banjar Susut Kaja, desa/kecamatan Susut ini mengaku ada pula koperasi aktif yang tidak melakukan RAT. Berdasarkan data hingga Desember 2022, tercatat ada 62 koperasi.

"Mengenai hal ini, kami akan turun melakukan pendataan. Karena ada kemungkinan mereka sudah melakukan RAT, namun belum menyampikan pelaporan ke dinas," ucapnya.

Di sisi lain, Made Ariani juga menyebut ada sejumlah faktor penyebab koperasi sampai kolaps. Diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengelolaan dan kurangnya kehati-hatian dari pengurus.

Standard Post with Image
koperasi

KemenKopUKM memulai program magang koperasi modern

Bprnews.id - Untuk merealisasikan target mewujudkan 500 koperasi modern dan pencapaian kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,5 persen hingga 2024, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan langkah strategis dengan menggulirkan program magang bagi koperasi yang akan dimodernisasi.

Tiga koperasi yang menjadi tempat pembelajaran adalah KUD Mino Saroyo di Cilacap, Jawa Tengah, untuk Koperasi Nelayan; Kopsyah Benteng Mikro Indonesia di Tangerang, Banten, untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/BMT); dan Kopontren Al-Ittifaq di Bandung, Jawa Barat untuk Kopontren.

"Program magang seperti ini mendatangkan banyak manfaat bagi pengembangan koperasi ke depan," ucap Maldison salah seorang peserta magang di Ponpes Al-Ittifaq asal Kabupaten Agam, Sumatera, seperti dikutip dari keterangan resmi KemenKopUKM di Jakarta, Senin.

Bagi Maldison yang merupakan pengurus Koperasi Konsumen Syariah Ponpes Diniyyah Pasia, ilmu dari program magang yang diperolehnya akan sangat bermanfaat karena mencakup pengetahuan tentang manajemen sebuah koperasi yang baik dan benar. Termasuk bagaimana meningkatkan omzet koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

Belum lagi kondisi wilayahnya yang sama dengan Ponpes Al-Itifaq, yaitu berada di daerah dingin. Sehingga bisa menjadi sarana untuk belajar mengembangkan sektor pertanian dan peternakan.

Standard Post with Image
koperasi

Samsat Bekasi gandeng koperasi permudah masyarakat bayar pajak kendaraan

Bpnews.id - Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mempermudahkan unit usaha koperasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan kerja sama ini bertujuan memudahkan anggota ketika membayar pajak kendaraan bermotor melalui skema bayar penuh maupun cicilan koperasi.

"Ya, akan lebih baik kalau ditalangi dulu oleh koperasi, bisa bayar dicicil ataupun lunas tunai ke kami dan ini juga bisa menyejahterakan anggota koperasi," katanya di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan skema pembayaran pajak kendaraan  bermotor lewat koperasi sudah berjalan, namun terus disosialisasikan agar dapat menjangkau lebih banyak anggota koperasi.

"Makanya kami hadir di sini untuk meringankan membayar pajak kendaraan bermotor atau mempermudah pembayaran pajak," katanya.

Melalui teknis pembayaran ini diharapkan unit usaha koperasi di Kabupaten Bekasi bisa membantu anggota dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kalau bisa diingatkan selalu kepada anggota koperasi untuk bayar pajak, karena pajak tersebut digunakan untuk membangun Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi," kata dia.

Standard Post with Image
koperasi

Kemenkop UKM pastikan RUU Perkoperasian Segera dibahas DPR pada Oktober

Bprnews.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Perkoperasian telah diterima DPR, menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR yang akan dimulai Oktober.

“Statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Deputi Bidang Perkoperasi Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, Selasa.

Zabadi mengatakan , Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023 dengan status undang-undang adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti undang-undang lama dengan undang-undang yang baru,” ujarnya lagi.

Adanya aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaharuan regulasi dan adanya ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law.

Pertama adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga sesuai ketentuan, RUU Perkoperasian statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

Meski demikian berbagai subtansi yang sudah disosialisasikan dalam serap aspirasi (meaningfull participation) kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 ini tidak mengalami perubahan.

“Yang berubah hanya sistematikanya, dari awalnya RUU Perkoperasian yang sifatnya penggantian, disesuaikan menjadi perubahan terhadap Undang-Undang Perkoperasian,” katanya lagi.

Zabadi menegaskan, perubahan UU Koperasi sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, sesuai surat Presiden kepada pimpinan DPR RI yang menyatakan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan memperoleh persetujuan.

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Selanjutnya masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik.

Zabadi berharap, RUU Perkoperasian dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.

“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” kata dia pula.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News