Standard Post with Image
bank umum

Bank Gresik Turunkan Suku Bunga Hingga 1 Persen

bprnews.idPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Gresik  meluncurkan program kredit Umum dengan bunga hanya 1 persen.Tentu saja suku bunga ini jauh dibawah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lain yang beroprasional di Kabupaten Gresik dimana besaran bunga masih diatas 2 persen.


Direktur Perumda Bank Gresik, Al Kusani mengatakan, kecilnya suku bunga yang ditawarkan oleh Bank Gresik tidak lepas dari analisa perusahaan yang melihat bahwa perekonomian menjelang akhir tahun ini masih tergolong lambat.

"Daya beli masyarakat masih belum stabil. Bahkan saat ini orang masih sangat hati-hati dalam berbelanja sehingga putaran uang tidak cukup tinggi," kata Al Kusani.

Bank Gresik meluncurkan program kredit Umum dengan bunga hanya 1 persen. Program itu diprioritaskan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota santri dengan syarat yang sangat mudah."Kami memprediksi kebutuhan akan dana mengalami kenaikan pada triwulan IV/2023 ini. Untuk itu kami hadirkan program bunga menarik ini agar dimanfaatkan masyarakat khususnya para pelaku UMKM.

Dicatatkan, sepanjang awal tahun hingga Juli 2023 Perumda Bank Gresik mencatat penyaluran kredit hingga Rp 51,5 miliar. Dengan rincian, kredit modal kerja yang disalurkan sebesar Rp 22,5 miliar, kredit konsumtif, Rp 28,2 miliar dan kredit investasi sebesar Rp 825 juta. Menurut Al Kusani pencapaian penyaluran kredit ini melebihi target yang telah dicanangkan sebesar Rp 50,3 miliar.

"Hingga Juli 2023 kami juga berhasil menghimpun Dana Pihak Ketigas (DPK) sebesar Rp 50,1 miliar. Angka tersebut terdiri dari Tabungan Rp 16,1 miliar dan deposito sebanyak Rp 33,9 miliar. Tentu saja tingginya perolehan deposito menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap Bank Gresik," pungkasnya. 

Standard Post with Image
bank umum

Per Juli 2023, Perbankan RI Simpan Dana Nasabah Rp 8.106 T

bprnews.id Data terbaru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah dana simpanan masyarakat yang ada di perbankan mencapai Rp 8.106 triliun, hingga Juli 2023.

Bank Pembangunan Daerah (BPD) optimis mampu memperkuat ekonomi daerah masing-masing. Hal ini tercermin dari tabungan simpanan pembangunan daerah sebanyak 7,92 juta orang, dengan total saldo sebesar Rp 65,8 triliun per Juni 2023.

Dari jumlah tersebut, Rp 4.214 triliun masuk kategori simpanan dengan nominal di atas Rp 2 miliar.

Kemudian Rp 3.209 triliun atau 39,59% di antaranya termasuk simpanan dengan nominal di bawah Rp 2 miliar.

Berdasarkan data yang dikutip Selasa (12/9/2023), dari keseluruhan jumlah rekening, hanya 341.005 rekening yang memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar, atau hanya 0,1% dari total akun rekening perbankan di Indonesia yang mencapai 525,52 juta akun.

Adapun sesuai mandat dari negara, LPS bertugas untuk mengganti uang nasabah bank yang dicabut izinnya. Akan tetapi tidak semua simpanan nasabah diganti oleh LPS.

Sebagai informasi, LPS memiliki dua ketentuan utama bagi nasabah yang ingin simpanannya dijamin, yakni maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dan memiliki bunga simpanan di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.

Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku 1 Juni-30 September 2023 di bank umum adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah dan 2,25% untuk simpanan valas, sedangkan untuk BPR senilai 6,75%.

Selain batas nominal dan tingkat bunga penjaminan, LPS juga akan melakukan verifikasi terhadap simpanan nasabah di bank yang tutup. Dalam temuan LPS, ada simpanan di bank tutup tidak diganti karena tidak ditemukan aliran dana masuk. Kemudian ada pula yang tidak diganti karena nasabah yang terkait merupakan penyebab bank menjadi tidak sehat.

 

Standard Post with Image
ojk

Ini Alasan Umur 8 Multifinance Tinggal Menghitung Hari

bprnews.idOJK mengumumkan 8 perusahaan multifinance belum juga memenuhi aturan ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini belum berkurang dari bulan lalu.

"Hal ini mengingat rata-rata Perusahaan Pembiayaan dimaksud menargetkan pemenuhan ketentuan paling lambat pada akhir tahun 2023," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan tertulis hasil RDK OJK, dikutip Senin, (11/9/2023).

Agusman pun mengimbau para perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, maka mereka perlu menyampaikan komitmen pemenuhan yang mencantumkan rencana aksi yang akan dilakukan Perusahaan disertai dengan target waktunya

Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a. Rencana aksi dimaksud dapat berupa komitmen penambahan modal dari pemegang saham eksisting, proses peralihan saham ke investor baru serta aksi korporasi lainnya yang dapat berdampak terhadap peningkatan kemampuan modal serta ekuitas Perusahaan.

Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.Untuk mengatasi hal ini, OJK sudah melakukan supervisory action. Langkahnya termasuk menyurati perusahaan terkait dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal.

Sementara itu, piutang pembiayaan neto di industri multifinance mencapai Rp 444,52 triliun pada separuh pertama 2023, naik 16,37% yoy.

Komposisi piutang pembiayaan neto didominasi oleh pembiayaan multiguna dan pembiayaan investasi dengan proporsi masing-masing sebesar 51,65% dan 33,75%.

Bila dirinci, pembiayaan multiguna tumbuh 12,25% yoy menjadi Rp229,6 triliun dan pembiayaan investasi naik 17,57% yoy menjadi Rp150 triliun.

 

Standard Post with Image
investasi

Gagal Bayar pinjol hingga Kapok Investasi di P2P Lending

bprnews.id  - Masalah kredit macet sedang membayangi industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending. Sejumlah pendana (lender) platform pinjaman online (pinjol) pun menceritakan pengalaman uangnya yang tidak kembali.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi peningkatan pada tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau pinjaman bermasalah di industri fintech peer to peer lending (P2P). Hingga Mei 2023, TWP90 naik dari menjadi 3,36 persen dari 2,82 persen pada April 2023. 

OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh 28,11 persen yoy. Dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online.

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.

Standard Post with Image
bank

PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian Hilangnya uang nasabah sebesar Rp 5,8 M

bprnews.id - Kasus raibnya uang nasabah sebesar Rp 5,8 miliar, Pengadilan Negeri Kudus memanggil sebuah bank milik pemerintah.

"Ini baru diingatkan dan diperingatkan. Untuk mematuhi isi putusan, nanti dia (pihak bank) tidak mau (menaati putusan) ada proses berikutnya," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di PN Kudus pada siang tadi. Selain pihak bank, perwakilan dari pihak nasabah selaku penggugat juga hadir dalam pertemuan tersebut.


Tabungan Rp 5,8 M Raib, Nasabah Bank BUMN Ajukan Eksekusi ke PN Kudus
Menurut Rudi, pihak bank menyampaikan bahwa mereka meminta waktu 8 hari untuk melaksanakan kewajibannya itu.

"Ini waktunya sampai dua kali, itu kewenangan ketua yang melaksanakan, ini SOP pertama dikasih waktu delapan hari, itu nanti dilaksanakan apa tidak," jelas Rudi.

"Ya nanti ada pelaksanaan eksekusi, tapi setelah ada penghukuman sejumlah bayaran uang, nanti kalau tidak mau mengembalikan ada proses namanya kalau itu contoh per orangnya misalnya punya utang, nah kalau tidak membayar akan disita barang-barang sesuai dengan nominal," dia melanjutkan.

Namun kata Rudi ada mekanisme sendiri jika pihak perbankan tidak mematuhi putusan kasasi. Sebab tergugat merupakan BUMN.

"Ini kan BUMN, ini badan hukum berupa PT, ini BUMN. Ini nanti ada mekanisme tergantung dari Ketua PN," ungkap dia.

Kuasa hukum penggugat, Musyafak berharap agar termohon melaksanakan amar putusan. Di mana termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas raibnya uang nasabah senilai Rp 5,8 miliar.

"Kami juga meminta secara tertulis kepada kantor OJK perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya ditemui di PN Kudus siang tadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini nasabah bernama Imam Rofii mengaku tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib. Diduga pembobolan uang tersebut diketahui pada 31 Mei 2021. Awalnya Imam akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Imam lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti ATM baru, Imam mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldonya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News