BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meluncurkan hasil riset terkini terkait Indeks Menabung Konsumen (IMK) dan Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK). Riset ini dilakukan melalui Survei Konsumen Perekonomian (SKP) yang melibatkan lebih dari 1.700 responden dari berbagai wilayah di Indonesia. Survei tersebut menggunakan metode stratified random sampling dan wawancara tatap muka untuk mendapatkan data yang akurat dan representatif.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pendekatan ini diharapkan memberikan gambaran nyata mengenai persepsi dan kebiasaan menabung masyarakat dari berbagai kalangan. “Pelaksanaan survei tersebut memperluas kapabilitas LPS dalam mendapatkan gambaran terkini mengenai persepsi konsumen atas kegiatan menabung dan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya di Jakarta pada Selasa 17 Desember 2024.
Hasil survei bulan November 2024 menunjukkan bahwa nilai IMK berada di level 77,0, sedikit menurun dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini terutama terlihat pada Indeks Waktu Menabung (IWM), yang turun 1,9 poin menjadi 81,5. Meskipun demikian, banyak responden yang tetap merasa bahwa saat ini dan dalam tiga bulan ke depan adalah waktu yang tepat untuk menabung.
Sementara itu, Indeks Intensitas Menabung (IIM) mengalami kenaikan tipis sebesar 0,6 poin ke level 72,4. Data ini mencerminkan peningkatan jumlah responden yang rutin menabung, meskipun sebagian merasa bahwa jumlah tabungan mereka lebih kecil dari rencana semula.
Selain IMK, hasil SKP juga mencakup Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK), yang mengukur tingkat optimisme atau pesimisme rumah tangga terhadap kondisi ekonomi saat ini dan masa mendatang. Menurut Purbaya, IMK menggambarkan kecenderungan dan kemampuan masyarakat untuk menabung, serta mencerminkan kondisi ekonomi rumah tangga. “Dengan IMK ini, kita akan lebih bisa memahami daya tahan ekonomi rumah tangga terhadap situasi ekonomi saat ini, termasuk dinamika simpanan perbankan ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa IKK berkaitan erat dengan persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi dan pendapatan mereka. “Informasi ini penting untuk memahami arah perkembangan ekonomi ke depan, mengingat persepsi konsumen dapat mempengaruhi keputusannya melakukan konsumsi, menabung, dan investasi,” ujarnya.
Menurut Purbaya, optimisme konsumen terhadap stabilitas pekerjaan dan pendapatan akan memperkuat konsumsi, terutama untuk pembelian barang tahan lama. “Hal ini selanjutnya berdampak positif bagi laju pertumbuhan ekonomi, karena konsumsi masyarakat merupakan kontributor terbesar perekonomian nasional,” tutupnya.
Rilis ini memberikan wawasan berharga mengenai kebiasaan menabung dan optimisme konsumen, yang menjadi tolok ukur penting dalam memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani maraknya kasus penipuan yang semakin meresahkan masyarakat. Website IASC, yang dapat diakses melalui https://iasc.ojk.go.id/, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melaporkan tindak penipuan dengan cepat dan efisien.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengungkapkan bahwa kecepatan dalam menangani laporan penipuan sangat penting, dan website IASC akan mempercepat proses dengan memungkinkan penundaan transaksi serta pemblokiran rekening pelaku penipuan. Masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan diminta untuk segera melaporkan kasus tersebut melalui website IASC, sebelum melapor ke pihak kepolisian.
"Idealnya kurang dari 15 menit saat menyadari terjadi tindak penipuan, sebelum lapor ke pihak kepolisian. Langsung laporkan ke website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," ujar Biger. Laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh OJK dengan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan, serta berupaya mengembalikan dana korban yang masih bisa diselamatkan.
Biger juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal, terutama jika transfer tersebut dilakukan melalui link phishing. Masyarakat diminta melampirkan bukti transfer dan dokumen terkait saat melapor ke IASC.
Melalui IASC, OJK telah berhasil menyelamatkan 30 persen dana korban yang belum dipindahkan oleh pelaku ke rekening lain. Selain itu, OJK juga memblokir rekening yang diduga digunakan untuk penipuan dan akan melakukan pemulihan dana secara bertahap.
“Pastinya para korban ingin uangnya segera terselamatkan terlebih dahulu dan kembali utuh. Urusan lapor ke polisi dan penangkapan pelaku itu nanti,” tambah Biger.
Website IASC ini merupakan langkah nyata OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa industri asuransi dan dana pensiun akan terus mengalami pertumbuhan pada tahun 2025, seiring dengan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa sektor asuransi akan didorong oleh berbagai program pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan, dan perumahan rakyat.
"Industri asuransi akan tetap tumbuh seiring dengan optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan. Program Pemerintahan terbaru bidang kesehatan (fasilitas & infrastruktur), pendidikan (bangunan sekolah) dan pembangunan perumahan rakyat tentunya menjadi peluang bagi industri asuransi untuk mendukung dan menopang program-program tersebut," kata Ogi.
Sektor kesehatan yang terus berkembang membutuhkan peran penting asuransi jiwa, khususnya dalam penguatan prudential underwriting dan keberadaan medical advisory board dalam pemrosesan klaim asuransi kesehatan. Selain itu, sektor asuransi mikro diharapkan dapat mendukung program intensifikasi pangan dengan memberikan perlindungan bagi petani dan usaha kecil.
Di sisi lain, industri dana pensiun diperkirakan juga akan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif pada tahun 2025. Hingga Oktober 2024, aset dana pensiun telah tumbuh 10,35% secara tahunan (year on year). Ogi menyatakan optimisme terhadap potensi pertumbuhan dana pensiun pada tahun depan, terutama dengan adanya perluasan cakupan kepesertaan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri berperan penting dalam mendorong pertumbuhan dana pensiun melalui program pensiun wajib, yang ditujukan untuk menambah jumlah peserta dan meningkatkan kontribusi. "Semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, kontribusi yang masuk ke dalam program pensiun juga meningkat. Perluasan kepesertaan ini sejalan dengan salah satu sasaran RPJMN Tahun 2025–2029, yang terkait dengan penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang dilakukan oleh program pensiun," jelas Ogi.
Proyeksi pertumbuhan investasi dana pensiun juga didukung oleh kondisi suku bunga yang diperkirakan masih tinggi. Sebagian besar investasi dana pensiun akan ditempatkan pada instrumen pendapatan tetap, seperti obligasi pemerintah dan obligasi korporasi, yang memberikan stabilitas di tengah dinamika pasar.
BPRNews.id - Pada acara Insight LPS 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memberikan sambutan terkait peluncuran hasil riset terbaru mengenai Indeks Menabung Konsumen (IMK) dan Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK).
Hadir pula dalam kesempatan ini, Lana Soelistianingsih, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, serta Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS.
Dalam kesempatan tersebut, LPS memaparkan hasil survei yang dilakukan pada November 2024, yang menunjukkan bahwa nilai Indeks Menabung Konsumen (IMK) berada pada level 77,0, sedikit menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Penurunan ini terutama terlihat pada Indeks Waktu Menabung (IWM) yang turun sebesar 1,9 poin, mencapai level 81,5.
Survei ini memberikan gambaran penting tentang tren perilaku menabung konsumen di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sistem keuangan. LPS berharap informasi ini dapat menjadi acuan untuk pengembangan kebijakan yang lebih baik dalam memperkuat sektor perbankan dan menjaga kepercayaan konsumen.
BPRNews.id -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia. Proses ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut sejak 17 Desember 2024.
BPR Arfak Indonesia memiliki kantor di berbagai wilayah seperti Manokwari (Papua Barat), Sorong dan Aimas (Papua Barat Daya), serta Fakfak(Papua Barat). Untuk memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
Dana pembayaran klaim penjaminan akan berasal dari dana LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.
Bagi debitur, kewajiban untuk membayar cicilan atau melunasi pinjaman tetap berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR Arfak Indonesia.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, meminta nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi. “Nasabah diharapkan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses ini,”ujarnya. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan meminta imbalan.
Selain itu, Jimmy menekankan bahwa banyak bank lain yang masih beroperasi dan bisa menjadi alternatif untuk menyimpan dana setelah pembayaran klaim selesai. Nasabah juga tidak perlu khawatir karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memastikan bahwa simpanannya tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T,” tegas Jimmy dalam keterangan resmi pada Selasa (17/12).
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan proses pembayaran klaim dan likuidasi dapat berjalan dengan lancar dan transparan.