Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Medan Gencarkan Sosialisasi Lewat Media Gathering di Samosir

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Perwakilan Medan aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan perannya sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan. Salah satu kegiatan yang digelar adalah media gathering di Samosir, Kamis (28/11).

"Kegiatan ini adalah langkah awal kami untuk mempererat hubungan dengan media di Sumatera Utara. Tujuan utama kami adalah agar masyarakat lebih sadar akan keberadaan LPS dan memahami pentingnya jaminan simpanan," ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS Medan, Muhamad Yusron.

Yusron juga mengharapkan dukungan media untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai tugas dan tanggung jawab LPS. "Kami meminta bantuan rekan-rekan media untuk menjelaskan peran LPS kepada masyarakat," tambahnya.

Koordinator Wartawan LPS Medan, Irsan, menjelaskan bahwa acara ini diikuti oleh sekitar 30 jurnalis dari berbagai media. "Media gathering ini tidak hanya membahas ekonomi, tetapi juga memperluas pemahaman peserta tentang budaya, politik, dan aspek lainnya," ujarnya.

Acara yang berlangsung dari 28 hingga 30 November 2024 ini juga diisi dengan diskusi interaktif. Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS Medan, Pramuji Novri Harlyanto, memberikan pemaparan mengenai peran LPS.

Para jurnalis turut aktif bertanya selama kegiatan, menciptakan suasana yang akrab dan penuh diskusi produktif.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Penyaluran Kredit UMKM di Lampung Kuartal III 2024 Naik 14,42 Persen

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat penyaluran kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada kuartal III 2024 mencapai Rp33,48 triliun. Angka ini naik 14,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Kredit bermasalah juga tetap terjaga di bawah 5 persen, yaitu sebesar 4,12 persen," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitryandi, di Bandarlampung, Kamis.

Otto menyampaikan, secara keseluruhan penyaluran kredit perbankan di Lampung pada kuartal III 2024 mengalami peningkatan dibanding kuartal III 2023. "Total kredit meningkat Rp7,13 triliun atau 9,33 persen dari Rp76,37 triliun menjadi Rp83,50 triliun," jelasnya.

Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan kuartal II 2024, penyaluran kredit juga naik sebesar Rp1,87 triliun atau 2,29 persen dari Rp81,63 triliun menjadi Rp83,50 triliun.

Sektor Kredit Terbesar

Tiga sektor utama penerima kredit di Lampung adalah:

  1. Perdagangan besar dan eceran sebesar Rp19 triliun (22,85 persen).
  2. Konsumtif untuk peralatan rumah tangga/multiguna sebesar Rp16,24 triliun (19,53 persen).
  3. Pertanian, perburuan, dan kehutanan sebesar Rp11,24 triliun (13,52 persen).

Penyaluran KUR September 2024

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lampung hingga September 2024 tercatat sebesar Rp7,92 triliun atau 73,33 persen dari kuota Rp10,80 triliun."Penyaluran KUR tertinggi ada di Kabupaten Lampung Tengah dengan Rp1,88 triliun untuk 37.804 debitur, diikuti Lampung Timur Rp825,27 miliar (18.925 debitur), dan Lampung Utara Rp791,45 miliar (17.640 debitur)," ungkap Otto.

Ia menambahkan, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor pertanian menjadi penerima terbesar KUR, masing-masing dengan share 28,34 persen dan 23,40 persen.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Akan Buka Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2, Berikut Syaratnya

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan segera membuka rekrutmen untuk Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.

"Sudah siap mendaftar PCS 8 dan PCT 2? Tenang, pendaftaran akan segera dibuka," tulis akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, pada Kamis.

Rekrutmen ini memberikan kesempatan bagi lulusan terbaik dari berbagai jenjang pendidikan untuk bergabung dan menjalani pelatihan di bawah OJK. Program PCS ditujukan untuk lulusan D-IV/S1 hingga S3 dari dalam dan luar negeri, sementara PCT difokuskan pada lulusan D-III.

Persyaratan PCS 8

  • Usia maksimal 29 tahun untuk lulusan D-IV/S1, dan 33 tahun untuk lulusan S2/S3 per 1 Oktober 2024.
  • Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi A atau dari luar negeri, dengan jurusan seperti Ekonomi, Akuntansi, Hukum, Matematika, Statistik, Teknik, dan bidang relevan lainnya.
  • IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
  • Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
  • Pengalaman kerja atau sertifikasi relevan menjadi nilai tambah.

Persyaratan PCT 2

  • Usia maksimal 27 tahun per 1 Oktober 2024.
  • Lulusan D-III dari perguruan tinggi dengan akreditasi A atau dari luar negeri, dengan bidang studi yang relevan.
  • IPK minimal 2,75 (skala 4,00).
  • Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
  • Pengalaman kerja atau sertifikasi relevan akan menjadi nilai tambah.

Meski jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan, OJK mengimbau calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang ditentukan.

 


 


 

Standard Post with Image
BPR

Perbarindo Soroti Progres Pemenuhan Modal Inti BPR Jelang Akhir Tahun

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tenggat hingga 31 Desember 2024 bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan tabulasi data terhadap BPR yang masih menghadapi kendala atau dalam proses pemenuhan modal inti tersebut. “Dari data tabulasi serta olah data secara akademik, kami akan sampaikan kepada OJK pada kesempatan pertama,” ujar Tedy pada Kamis (28/11/2024).

Perbarindo berharap, setelah data disampaikan kepada OJK, kebijakan dapat memberikan kelonggaran bagi BPR yang sehat secara rasio bisnis namun belum mampu memenuhi modal inti minimum. “BPR yang masih sehat meskipun modal inti belum terpenuhi sebaiknya tetap diberikan ruang untuk beroperasi, karena mereka berkontribusi signifikan bagi perekonomian lokal,” tambahnya.

OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, telah menegaskan bahwa BPR yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu wajib melakukan penggabungan, merger, peleburan, atau mencari investor baru. “Apabila sampai akhir 31 Desember 2024 belum memenuhi ketentuan, BPR wajib melakukan langkah-langkah tersebut,” ujar Dian dalam konferensi pers pada Jumat (2/11/2024).

Ketentuan ini sebenarnya bukan hal baru, karena telah diatur sejak 2015 melalui Peraturan OJK (POJK) No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Eddy Manindo Harahap, menyebut bahwa peta jalan BPR/BPRS 2024–2027 yang diluncurkan pada Mei 2024 menjadi panduan untuk memperkuat peran BPR.

Menurut Eddy, mandat dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) membuka peluang BPR untuk berkembang lebih jauh. “Ke depan, BPR dapat mencari pendanaan melalui IPO atau berperan dalam ekosistem sistem pembayaran. Namun, tentunya BPR harus diperkuat terlebih dahulu,” ungkap Eddy.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, langkah nyata dari BPR maupun pemangku kebijakan menjadi kunci dalam memastikan seluruh BPR mampu bertahan dan terus memberikan layanan optimal bagi masyarakat.

Standard Post with Image
BPR

Komisi C DPRD Jateng Kunjungi BPRS Sukowati Sragen untuk Matangkan Raperda BPR Syariah

BPRNews.id - Dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait penyusunan Raperda BPR Syariah di Jawa Tengah, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah mengunjungi PT. BPRS Sukowati Sragen pada Kamis (28/11/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali potensi dan mengetahui perkembangan pasar BPRS Sukowati sebagai bahan masukan dalam penyusunan regulasi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Dedy Endriyatno, menyampaikan bahwa kunjungan ini penting untuk memperkaya informasi terkait penyusunan raperda. “Harapannya, kami dapat menyusun raperda ini secara komprehensif dengan adanya masukan dari BPRS,” ujar Dedy.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Sukowati Kabupaten Sragen, Fakhruddin Noor, mengapresiasi langkah Komisi C dalam melibatkan pihaknya. Ia berharap informasi yang diberikan oleh BPRS Sukowati dapat mendukung penyusunan raperda secara optimal.

Fakhruddin juga menjelaskan bahwa sejak berdiri pada 2009, BPRS Sukowati menunjukkan kinerja yang terus meningkat. Hal ini tercermin dari kontribusi deviden yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Sragen, yang menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Data mencatat bahwa pada tahun 2024, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPRS Sukowati untuk Pemkab Sragen ditetapkan sebesar Rp 4,04 miliar, namun realisasi melebihi target dengan capaian sekitar Rp 4,51 miliar.

“Dengan potensi pasar yang semakin baik, kami berharap perkembangan Bank Syariah itu juga bisa selaras dengan berkembangnya lingkungan. Sebagai contoh, pengembangan UMKM dapat didukung dari permodalan yang diberikan Bank Syariah,” tambah Fakhruddin.

Kunjungan ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan BPR Syariah yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News