Standard Post with Image
REGULATOR

Finalisasi Peraturan OJK Terbaru Mengenai Konglomerasi Keuangan Sedang Berlangsung

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur dan menyelesaikan sejumlah ketentuan penting, termasuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen).

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Juni 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyusunan RPOJK ini dilakukan untuk menyelaraskan dan memperbarui ketentuan terkait Konglomerasi Keuangan sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini mencakup kewajiban pembentukan PIKK dan pemenuhan persyaratan PKK bagi pengurus PIKK.

Selain itu, penyusunan RPOJK bertujuan untuk mengadaptasi praktik terbaik dan kondisi terkini, mengikuti prinsip-prinsip dari Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerates serta benchmark dari beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan, serta untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan.

OJK juga sedang menyelesaikan RPOJK terkait Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) bagi Bank Umum, dan RPOJK terkait Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) bagi Bank Umum.

Di sektor jasa keuangan lainnya, OJK akan memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) melalui RPOJK tentang Pengawasan PT SMI. Selain itu, RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas) juga dalam tahap finalisasi.

Tidak hanya RPOJK, OJK juga merencanakan penerbitan beberapa Surat Edaran OJK (SEOJK) tahun ini, termasuk RSEOJK mengenai Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah yang menjadi pedoman pelaksana

 

Standard Post with Image
bank umum

Menghadapi Ancaman Peretasan, OJK Dorong Perbankan untuk Memperkuat Keamanan Siber

BPRNews.id - Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya bagi lembaga perbankan untuk memperkuat sistem keamanan siber mengingat seringnya mereka menjadi target serangan siber, sejalan dengan lembaga pemerintahan.

Rae menyoroti bahwa sektor perbankan telah lama menetapkan standar yang relevan terkait keamanan siber. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, OJK telah menetapkan standar manajemen risiko dalam penggunaan sistem Informasi Teknologi (IT).

Pentingnya perhatian terhadap ketahanan siber ditekankan Rae, yang menekankan perlunya bank untuk secara berkala meninjau sistem mereka dan memastikan penggunaan teknologi informasi terbaru dengan perlindungan maksimal. Aturan ini juga mengatur kewajiban bagi perbankan untuk melakukan pengujian terhadap ketahanan siber perusahaan mereka.

Salah satu isu penting yang dibahas adalah waktu pemulihan (recovery time) dalam menghadapi serangan siber. Rae menekankan perlunya penetapan target pemulihan yang cepat, terutama untuk layanan esensial bagi nasabah, dengan harapan dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 jam.

"Kami mengimbau agar waktu pemulihan untuk layanan-layanan utama yang dibutuhkan nasabah dapat diselesaikan dalam 1-2 jam, mengingat potensi serangan siber terhadap pusat data nasional," jelas Rae.

Lebih lanjut, Rae menegaskan pentingnya kelangsungan program pelatihan dan kesadaran digital yang berkelanjutan. Bank-bank didorong untuk secara rutin melakukan penilaian serta uji penetrasi keamanan. Harapannya, langkah-langkah ini akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan sektor perbankan dalam menghadapi tantangan serangan siber, serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah.

"Dengan meningkatkan kewaspadaan dan terus mengembangkan program pelatihan serta kesadaran digital, kami berharap dapat mengurangi risiko insiden serangan siber tidak hanya di sektor keuangan tetapi juga di sektor-sektor lainnya," tambah Rae.

 

Standard Post with Image
bank umum

Standar Nasional Kartu Chip, Kartu ATM NSICCS yang Ditetapkan oleh Bank Indonesia

BPRNews.id - Bank Indonesia telah menetapkan penggunaan kartu National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip untuk kartu ATM dan/atau Kartu Debit di Indonesia. Keputusan ini diambil pada tanggal 21 Juni 2017, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng, serta perwakilan industri perbankan dan ASPI.

Dalam implementasinya, Bank Indonesia telah menunjuk ASPI Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai pengelola standar NSICCS. ASPI bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan Standar Nasional ini dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.

Penetapan standar NSICCS ini dianggap sebagai tonggak penting dalam industri pembayaran untuk mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan handal dengan fokus utama pada perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penggunaan teknologi NSICCS diwajibkan bagi semua penyelenggara kartu ATM, Kartu Debit, perusahaan Switching, Penerbit, Acquirer, serta penyelenggara Kliring dan Settlement.

Sebagai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memiliki fasilitas ATM, BPR Supra telah mempersiapkan diri untuk mengadopsi teknologi NSICCS. Langkah ini diambil dengan tujuan mewujudkan sistem transaksi yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, BPR Supra tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku tetapi juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan standar pelayanan dan keamanan transaksi keuangan di Indonesia.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR TLM Buka Kantor Cabang di Rote Ndao

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat Tanaoba Lais Manekat (BPR TLM) merayakan pembukaan Kantor Cabang Rote Ndao dengan ibadah syukuran di gedung ibadah GMIT Efata Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Acara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Klasis GMIT Lobalain, Pdt. Mariana J B B Nalle-Sirah, S.Th., pada Senin, 8 Juli 2024.

Direktur Utama BPR TLM, Robert Fanggidae, bersama jajaran manajemen, perwakilan Pemkab Rote Ndao, para pendeta, dan warga Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) se-Teritori Rote Ndao turut hadir dalam acara tersebut. Robert mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran BPR TLM di Kabupaten Rote Ndao.

"Kami bersyukur kepada Tuhan karena sejak 15 tahun yang lalu, saya sosialisasi pada Bulan Mei 2009 di Busalangga waktu itu, kemudian cita-cita untuk Bank TLM Kantor Cabang Rote Ndao bisa terwujud secara resmi dan mendapat izin operasional pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Robert.

Robert menegaskan komitmen BPR TLM untuk melayani kebutuhan Gereja, karyawan GMIT, pengusaha kecil, dan seluruh masyarakat. "Kami melayani semua orang, termasuk rumah sakit Islam, rumah sakit Kristen, dan sekolah Katolik, karena yang kami jual adalah kualitas," tegasnya. Ia yakin bahwa dengan menyediakan produk berkualitas, BPR TLM akan menjadi pilihan utama masyarakat.

BPR TLM didirikan oleh Yayasan TLM-GMIT untuk menyediakan akses pinjaman modal usaha kecil dan menengah guna meningkatkan kesejahteraan hidup jemaat dan masyarakat sekitarnya. Robert juga menyebutkan bahwa aset BPR TLM telah mencapai Rp 251 miliar, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

"BPR TLM terus melakukan pembenahan dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan, mengikuti persaingan pasar yang semakin ketat. Transformasi adalah prioritas utama, dan ke depan kita akan melakukan transaksi secara digital dengan adanya mobile banking," tambah Robert.

Ketua Majelis Klasis GMIT Lobalain, Pdt. Mariana J B B Nalle-Sirah, menyebut pembukaan kantor cabang BPR TLM Rote Ndao sebagai jawaban atas mimpi dan harapan panjang warga GMIT di Kabupaten Rote Ndao sejak tahun 2009. Ia berterima kasih kepada Direksi dan jajaran BPR TLM dan berharap kehadiran BPR TLM di Rote membawa berkat bagi semua warga GMIT dan masyarakat di Rote Ndao.

"Hadirnya BPR TLM menjadi alternatif bagi warga GMIT untuk menyimpan dan meminjam serta memperoleh layanan perbankan lainnya seperti di bank-bank yang sudah ada di Rote Ndao," ujar Pdt. Mariana. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ciri khas GMIT dalam layanan BPR TLM.

Pdt. Mariana mengajak seluruh KMK, KMJ, para pendeta, dan warga GMIT untuk datang dan menjadi nasabah pertama BPR TLM Rote Ndao pada hari Rabu, 10 Juli 2024. Ia juga memohon kepada Dirut BPR TLM agar bisa menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk beasiswa bagi anak-anak para koster yang telah membantu pelayanan di gereja-gereja.

Dengan dibukanya kantor cabang baru ini, BPR TLM berharap dapat memainkan peran yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, serta membawa berkat bagi masyarakat Rote Ndao.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Cirebon Jabar Resmi Berganti Nama Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

BPRNews.id - Dalam rangka mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), PT BPR Cirebon Jabar telah resmi mengganti nomenklaturnya. Nama perusahaan yang sebelumnya PT Bank Perkreditan Rakyat kini berubah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat.

Direktur Utama BPR Cirebon Jabar, H. Uripa Endang Susanto, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menghidupkan kembali peran vital BPR sebagai penggerak roda perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. “Dengan nama baru ini, BPR telah ‘naik kelas’. Tidak hanya memberikan kredit, tetapi juga berkontribusi dalam kemajuan perekonomian,” ungkap Uripa.

Dengan perubahan ini, BPR Cirebon Jabar kini memiliki ruang yang lebih luas untuk berekspansi di tengah persaingan yang semakin ketat. "Langkah ini juga diambil untuk memperbaiki tata kelola perbankan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong daya saing perbankan, baik antar-BPR maupun dengan bank umum lainnya. Ini juga merupakan jawaban atas tantangan di era digitalisasi perbankan dalam meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan nasabah," jelas Uripa.

Perubahan dari "perkreditan" menjadi "perekonomian" membuka peluang bagi BPR untuk menawarkan layanan yang lebih beragam. Selama ini, BPR sering dianggap hanya fokus pada kredit, padahal sebenarnya mereka juga menawarkan layanan seperti tabungan dan deposito. Selain itu, BPR kini dapat lebih leluasa dalam mengimplementasikan fungsi digitalisasi layanan, inklusi keuangan, serta edukasi kepada masyarakat.

Dengan perubahan nama ini, aktivitas BPR menjadi lebih luas dan beragam. Kini, BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek, kegiatan usaha penukaran valuta asing, transfer dana, dan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR. "Kami berharap perubahan ini memperkuat fungsi BPR dengan memperluas bidang usaha," tambah Uripa.

Meskipun demikian, Bank Perekonomian Rakyat tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Transformasi ini merupakan langkah penting bagi BPR Cirebon Jabar untuk beradaptasi dengan dinamika industri perbankan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News