Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terjadi perlambatan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada akhir tahun 2023. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, perlambatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pertumbuhan DPK yang tinggi pada masa pandemi atau efek basis tinggi.
"Ini dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain pertumbuhan DPK yang tinggi pada masa pandemi atau high base effect," kata Dian, Kamis (22/2/2024).
Selain itu, penggunaan dana internal untuk operasional dan ekspansi perusahaan setelah pandemi juga menjadi penyebabnya. Dian juga menyebut bahwa konsumsi masyarakat kembali meningkat dengan berakhirnya status pandemi, serta dampak dari instrumen alternatif penempatan dana selain DPK.
Meskipun demikian, Dian menegaskan bahwa kondisi likuiditas bank umum tetap terjaga.
"Likuiditas bank dinilai sangat memadai tercermin dari rasio-rasio likuiditas yang jauh di atas threshold seperti Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 120,07 persen dan 28,73 persen atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," jelas Dian.
Untuk prospek penghimpunan DPK pada 2024, OJK memperkirakan DPK akan tetap tumbuh dengan sehat. Hal ini dipertimbangkan dengan kondisi makro domestik yang terjaga dengan baik.
OJK mencatat pertumbuhan DPK pada Desember 2023 sebesar 3,73 persen secara tahunan atau menjadi Rp 8.458 triliun. Namun, pertumbuhan DPK lebih lambat dibandingkan kredit perbankan yang tumbuh double digit sebesar 10,38 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp 7.090 triliun pada akhir 2023.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,71 persen dan NPL gross sebesar 2,19 persen.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyempurnakan aturan terkait asuransi untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.
"Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis pada Kamis, (22/2/2024).
Meskipun saat ini belum ada aturan khusus terkait asuransi kendaraan listrik, beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.
Risiko yang perlu dipertimbangkan termasuk risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
"Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda," jelas Ogi.
OJK menghimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai, termasuk penentuan harga yang cukup dan pengelolaan risiko kendaraan listrik.
Perusahaan asuransi juga diminta untuk melakukan penilaian dan penyesuaian harga setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.
Bprnews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa iklim investasi di sektor perbankan Indonesia masih menarik bagi investor asing, meskipun terdapat dinamika dan persaingan yang kompetitif.
"Dalam kondisi umumnya, iklim investasi bagi investor asing di sektor perbankan Indonesia tetap menarik meskipun ada dinamika dan persaingan yang kompetitif," ujar Dian.
Faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil, jumlah populasi yang besar, serta peluang inovasi dan ekspansi, terutama di bidang digital banking, financial technology (fintech), dan inklusi keuangan, masih menjadi daya tarik bagi investor asing.
OJK secara berkala menerima berbagai permohonan izin dari investor asing, termasuk yang berminat memperkuat permodalan bank melalui rights issue. Evaluasi yang ketat dilakukan untuk memastikan kontribusi positif investor asing terhadap sektor perbankan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Kebijakan dan regulasi terus disempurnakan untuk menjaga keseimbangan antara mengundang investasi dan memastikan kestabilan serta integritas sistem keuangan, termasuk aturan tentang batasan kepemilikan, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas lokal.
Dian juga mengungkapkan bahwa investor dari Korea dan Jepang masih menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap sektor perbankan Indonesia. Pandangan mereka tercermin dalam langkah-langkah strategis yang telah diambil.
Pertumbuhan ekonomi yang solid dan potensi pasar yang besar di Indonesia menjadi pemicu utama bagi investasi. Investor melihat peluang dalam diversifikasi portofolio dan mencari keuntungan dari kondisi ekonomi yang menjanjikan.
Investor Korea dan Jepang terlibat dalam berbagai aspek bisnis perbankan, termasuk kemitraan strategis dengan bank lokal, investasi langsung, dan bahkan akuisisi. Kemitraan dengan bank lokal membantu mereka memahami kebutuhan pasar dengan lebih baik dan meminimalkan risiko operasional.
Investasi langsung dan akuisisi mencerminkan komitmen jangka panjang mereka terhadap pertumbuhan dan perkembangan sektor perbankan Indonesia.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil tindakan tegas terhadap bank yang memiliki eksposur tinggi dalam penyaluran kredit lewat fintech lending atau pinjol namun tidak melakukan manajemen risiko yang baik. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis (22/2/2024).
Menurut Dian, OJK secara proaktif mengawasi tren fintech terutama pembiayaan melalui skema channelling oleh bank, termasuk bank digital. Fokus pengawasan adalah untuk memastikan praktik manajemen risiko yang baik serta kecukupan pencadangan. Jika ditemukan bank yang menjalankan skema channeling namun tidak prudent, OJK akan mengambil langkah tegas seperti penghentian kerjasama dan aktivitas bank terkait serta meminta dilakukannya evaluasi bisnis proses.
Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas portofolio kredit. Bank dituntut untuk meningkatkan transparansi serta komunikasi dengan nasabah agar membangun kepercayaan. Bank juga diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan kehati-hatian dalam menggunakan layanan pinjol.
Sejalan dengan peringatan OJK, perbankan terus menggaet kerja sama dengan pinjol dalam penyaluran kredit. Data Statistik Fintech Lending yang dirilis OJK menunjukkan peningkatan kredit pinjol yang bersumber dari bank, namun juga meningkatnya rasio kredit macet di industri pinjol.
Meskipun begitu, bank seperti PT Bank Jago Tbk. dan PT Bank Seabank Indonesia telah menjalankan kerja sama dengan pinjol dengan prinsip kehati-hatian. Mereka memilih mitra pinjol dengan cermat untuk menjaga kualitas penyaluran kredit dan meminimalkan risiko.
Skema channeling juga dimanfaatkan oleh bank digital seperti PT Allo Bank Indonesia Tbk. Melalui kolaborasi dengan fintech, bank digital tersebut mampu menganalisis risiko calon nasabah dengan lebih efisien, menjaga kualitas penyaluran kredit, dan meningkatkan keuntungan.
Pada akhirnya, tindakan tegas OJK dan pendekatan prudent dari pihak bank diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat umum.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, bersama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perbarindo Bali, terus mendorong penguatan kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan mengadakan pelatihan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Pelatihan tersebut dihadiri oleh BPR dari wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, bertempat di Hotel Haris Cokro Denpasar pada Selasa (20/2/2024).
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan SAK EP bagi BPR. "BPR masih memegang peranan penting di sektor perekonomian, sehingga sikap adaptif dan optimis BPR diperlukan dalam menyikapi pemberlakuan SAK EP," ujarnya.
Kristrianti juga menyampaikan bahwa penerapan SAK EP akan berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2025 dan akan memasuki fase parallel run pada bulan Juni 2024. Untuk menghadapi pemberlakuan tersebut, BPR perlu memperhatikan kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem perbankan yang handal, serta kesiapan Sumber Daya Manusia.
Selain itu, penguatan permodalan juga menjadi fokus OJK, sesuai dengan ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024. Pelatihan ini diikuti oleh 131 BPR di Provinsi Bali, empat BPR dari Provinsi NTB, dan sembilan BPR dari Provinsi NTT.
Dalam pelatihan ini, narasumber dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (Ernst & Young Indonesia) memberikan materi kepada peserta. Selain pelatihan kepada BPR, juga dilaksanakan sosialisasi untuk pengawas BPR di OJK Provinsi Bali agar memiliki pemahaman yang sama dengan BPR tentang SAK EP.
Data OJK per 31 Desember 2023 menunjukkan pertumbuhan positif total aset BPR serta penyaluran kredit di wilayah Bali, NTB, dan NTT. Ketahanan permodalan BPR juga terjaga dengan baik, tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) yang berada di atas threshold.
Peningkatan penyaluran kredit di Provinsi Bali sejalan dengan meningkatnya aktivitas pariwisata serta sektor pendukungnya seperti sektor pertanian, yang berdampak positif pada kinerja BPR di wilayah tersebut. OJK terus memantau dan mendukung perkembangan sektor perbankan agar dapat berkontribusi maksimal pada pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.