BPR


14 BPR Tutup Sepanjang 2024 Bukan Karena Fraud

Standard Post with Image

BPRNews.id - Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 14 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa banyaknya BPR yang tutup atau dicabut izinnya beberapa bulan belakangan ini disebabkan oleh lemahnya manajemen dan tata kelola. Selain itu, BPR juga mengalami masalah permodalan yang kurang kuat dan persaingan bisnis yang ketat. BPR juga terlambat dalam mengadopsi kemajuan teknologi.

"Jadi bukan karena adanya Fraud sebagai penyebab dominan," kata Arianto.

Arianto menambahkan bahwa tata kelola menjadi salah satu perhatian utama regulator dalam pengelolaan BPR. Oleh karena itu, regulator menerbitkan POJK 7/2024 untuk memastikan BPR/BPRS meningkatkan kualitas tata kelolanya, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan maraknya digitalisasi keuangan. UU P2SK dan POJK 7/2024 membawa angin segar bagi iklim bisnis BPR dan peningkatan tata kelola BPR atau BPRS.

"Namun, implementasinya menghadirkan beberapa tantangan," lanjut Arianto. Menurutnya, penerapan tata kelola yang efektif membutuhkan komitmen dan sumber daya memadai, terutama bagi BPR atau BPRS kecil. Selain itu, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan pengembangan karyawan juga diperlukan. Arianto berpandangan bahwa konsolidasi industri melalui akuisisi dan merger justru berpotensi memicu resistensi.

"Tantangan lain termasuk penyesuaian teknologi, persaingan dengan Fintech, dan kompleksitas regulasi yang tentunya tidak lepas dari tata kelola yang baik," tutup Arianto.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut 14 izin usaha BPR sepanjang 2024, yaitu:

  • BPR Sumber Artha Waru Agung
  • BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
  • BPR Jepara Artha di Jepara
  • BPR Dananta di Kudus
  • BPRS Saka Dana Mulia di Kudus
  • BPR Bali Artha Anugrah di Bali
  • BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat
  • BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta
  • BPR Wijaya Kusuma di Madiun
  • BPRS Mojo Artho di Mojokerto
  • BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo
  • Perumda BPR Bank Purworejo
  • BPR EDCASH di Tangerang
  • BPR Aceh Utara di Aceh

Pada 2023, OJK juga telah mencabut izin usaha 4 BPR lainnya yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News