REGULATOR


OJK Perkenalkan Indonesia Anti Scam Centre untuk Tangani Kasus Penipuan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani maraknya kasus penipuan yang semakin meresahkan masyarakat. Website IASC, yang dapat diakses melalui https://iasc.ojk.go.id/, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melaporkan tindak penipuan dengan cepat dan efisien.

Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengungkapkan bahwa kecepatan dalam menangani laporan penipuan sangat penting, dan website IASC akan mempercepat proses dengan memungkinkan penundaan transaksi serta pemblokiran rekening pelaku penipuan. Masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan diminta untuk segera melaporkan kasus tersebut melalui website IASC, sebelum melapor ke pihak kepolisian.

"Idealnya kurang dari 15 menit saat menyadari terjadi tindak penipuan, sebelum lapor ke pihak kepolisian. Langsung laporkan ke website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," ujar Biger. Laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh OJK dengan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan, serta berupaya mengembalikan dana korban yang masih bisa diselamatkan.

Biger juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal, terutama jika transfer tersebut dilakukan melalui link phishing. Masyarakat diminta melampirkan bukti transfer dan dokumen terkait saat melapor ke IASC.

Melalui IASC, OJK telah berhasil menyelamatkan 30 persen dana korban yang belum dipindahkan oleh pelaku ke rekening lain. Selain itu, OJK juga memblokir rekening yang diduga digunakan untuk penipuan dan akan melakukan pemulihan dana secara bertahap.

“Pastinya para korban ingin uangnya segera terselamatkan terlebih dahulu dan kembali utuh. Urusan lapor ke polisi dan penangkapan pelaku itu nanti,” tambah Biger.

Website IASC ini merupakan langkah nyata OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News