BPR


Bank Purworejo diambil alih LPS

Standard Post with Image

Bprnews.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Purworejo saat ini berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah diambil alih. Meskipun aktivitas perbankan dibatasi, masyarakat Kabupaten Purworejo dijamin keamanan dana mereka, terutama bagi yang memiliki tabungan di Bank Purworejo.

LPS telah memberikan jaminan kepada nasabah Bank Purworejo hingga Rp2 miliar tetap aman. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, sebagai pemilik aset pun terus berupaya agar Bank Purworejo cepat sehat dan bisa kembali memberikan layanan optimal kepada masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini Bank Purworejo tidak dapat melayani kredit atau simpanan baru dari nasabah karena masih dalam kondisi tidak sehat. Bank sementara waktu hanya melayani pembayaran angsuran dari para debitur.

Anggit menyampaikan, "Saat ini, Bank Purworejo dalam kondisi resolusi dan sudah diambil alih oleh LPS per 12 Januari 2024. Pengambilalihan mulai dari kuasa pemilik modal sampai RUPS."

Pengambilalihan tersebut disebabkan oleh masalah kredit macet yang dialami oleh debitur sejak awal pandemi Covid-19. Non Performing Loan (NPL) atau kredit tak sehat mencapai 48 persen, melebihi ambang batas keamanan sebesar 12 persen.

Anggit menjelaskan bahwa kondisi aset Bank Purworejo sebenarnya masih cukup aman, namun masalah muncul karena agunan yang belum terjual senilai Rp29 miliar. Oleh karena itu, Bank Purworejo diambil alih oleh LPS untuk melakukan efisiensi biaya dan menekan kerugian operasional.

Meskipun diambil alih oleh LPS, Pemkab Purworejo berusaha menyelamatkan bank tersebut dengan memberikan suntikan modal inti sebesar Rp50 miliar. Namun, hingga saat ini, Pemkab Purworejo baru menyetorkan modal inti sekitar Rp28 miliar.

Dalam upaya penyelamatan, Pemkab Purworejo terus melakukan komunikasi dengan stakeholder, seperti Bank Jateng, untuk mendapatkan suntikan modal tambahan. LPS juga memberikan opsi kepada Pemkab untuk mengubah bentuk perusahaan Bank Purworejo dari Perumda menjadi Perseroda, membuka peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam penyelamatan bank.

Selama masa pengambilalihan oleh LPS, Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran Direksi di Bank Purworejo dinonaktifkan, namun mereka masih memiliki tugas untuk menyelesaikan masalah AYDA, covernote, dan mengembalikan rasio NPL.

Anggit menekankan, "Untuk operasional Bank Purworejo dilakukan oleh tim pengelola sementara. Restrukturisasi tetap akan dilakukan oleh Pemkab Purworejo, terutama terkait restrukturisasi perbaikan kualitas aset, organisasi termasuk manajemen bank, dan permodalan, itu mutlak."

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News