ojk


Cara Mengecek Seseorang Masuk Daftar Hitam OJK

Standard Post with Image

Bprnews.id - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan sebuah fitur yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek riwayat kreditnya. Bagi siapa pun yang masuk daftar hitam OJK, pasti ada konsekuensi besar di masa depan.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (11/1/), SLIK OJK digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, memperkirakan kualitas debitur, mengelola sumber daya manusia di SLIK Reporter, memverifikasi kolaborasi antara SLIK Reporter dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebersihan SLIK OJK. Baca terus untuk mengetahui pentingnya menjaga SLIK OJK tetap bersih dan mendalaminya secara lebih mendalam.

Lantas, apa yang terjadi apabila seseorang masuk daftar hitam OJK?

Menurut Andi Nugroho, menjelaskan bahwa ketidak mampuan seseorang untuk melunasi utang di bank atau institusi keuangan dapat berakibat pada penurunan skor mereka di regulator.

ika skor di SLIK OJK turun sedemikian rupa atau bahkan tercantum dalam daftar hitam, maka peminjam akan menghadapi kesulitan yang berarti dalam memperoleh akses kredit di masa mendatang.

"Kalau skornya buruk, akan sulit. Misalnya ada tagihan kartu kredit tidak lunas ratusan ribu saja. Akan pengaruh tidak bisa ambil KPR atau kredit kendaraan misalnya. Ini akan menyulitkan ke depan," ujarnya kepada.

Meskipun  Peminjam yang terkena blacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan merasa cemas dan putus asa, namun bukan berarti mereka tidak memiliki jalan keluar. Meskipun masuk dalam daftar hitam OJK, peminjam masih memiliki peluang untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Bagaimanakah cara melakukannya? Tentunya, ada beberapa langkah yang harus diikuti

Setelah melakukan pelunasan, peminjam dapat meminta surat yang menyatakan bahwa peminjam telah melunasi utang. Lalu, peminjam dapat mengecek kembali data di SLIK OJK. Apabila kewajiban sudah terbayarkan dan data di SLIK OJK sudah bersih, maka peminjam dapat mengajukan pinjaman lagi.

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News