Bprnews.id - Membahas dugaan masalah mafia tanah di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan. Persoalan ini menyita perhatian berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat, perusahaan yang mengaku telah membeli tanah sesuai aturan dan tidak ada masalah.
kini pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Tanggamus sedang menunggu laporan sebelum mereka dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
Kasi Sengketa ATR/BPN Tanggamus, Afandi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan adanya permasalahan sengketa lahan warga dengan perusahaan atau overload di Pekon Napal Kelumbayan. "Justru kami baru tahu dari media hari ini," jelasnya, Rabu (18/10).
Seperti yang disoroti oleh Afandi, Kepala ATR/BPN (Perencanaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), hingga saat ini belum ada pemberitaan mengenai permasalahan sengketa lahan warga dengan korporasi, atau kelebihan beban proyek di Pekon Napal Kelumbayan. "Justru kami baru tahu dari media hari ini," jelasnya, Rabu (18/10).
Untuk memastikan apakah tanah dimaksud sudah masuk dalam peta wilayah perusahaan itu, harus dilakukan pengecekan ke lokasi dulu untuk menentukan titiknya, apakah masuk atau belum dan apakah sudah terdaftar atau belumnya. "Kami akan turun ke lokasi apa bila ada laporan dari masyarakat atau pekon," jelasnya.
Menurut dia, selama itu masuk wilayah tanggamus prosedur sertifikasi harus dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Tanggamus. Sementara itu, dia mengaku cuek dengan pendaftaran sertifikat atas nama perusahaan di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan. Namun, dia membenarkan adanya penerbitan sertifikat pribadi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pekon.Masalahnya, dia tidak ingat kapan latihan ini dimulai. "Namun saya lupa tahunnya," ujarnya.
Sementara Yasmi Dona, MM, MH, CLA dari Kantor Hukum YD dan Partner Kota Agung, bersedia untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat dan korban apa bila diminta.
"Untuk membuat terang permasalahan tersebut, ada baiknya masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan mafia tanah itu melaporkan permasalahan mereka ke Satgas AntiMafia Tanah Polda Lampung atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," jelas Yasmi Dona.