Bprnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil empat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Keempat perusahaan yang akan dipanggil adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Dalam tanggapannya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung KPPU dalam mengenal lebih jauh industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Sekretaris Jenderal AFPI, Tiar Karbala, menjelaskan bahwa AFPI akan memperhatikan aspek kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam penyaluran pendanaan, terutama kepada mahasiswa.
"Terkait dengan pemanggilan yang akan datang, kami belum mendapatkan korespondensi dari KPPU," jelas Tiar.
AFPI juga telah mengimbau penyelenggara fintech lending anggotanya untuk meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen serta risiko yang terkait dengan pinjaman. Tiar menegaskan bahwa AFPI berkomitmen untuk memajukan industri fintech lending dengan menjaga persaingan yang sehat dan etis, serta mendukung inisiatif OJK dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan.
KPPU sendiri telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani permasalahan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU.
"Proses hukum KPPU tentu akan kami hormati, kami juga pantau progresnya," ujar Agusman.