BPR


Kasus Korupsi Rp 1,1 Miliar Eks Karyawan BPR PK Balongan Ditahan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Kasus korupsi di BPR PK Balongan, Kabupaten Indramayu, Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu, akhirnya menahan seorang mantan karyawan bank milik daerah tersebut, yang berinisial FR.

Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, lewat Kepala Seksi Intelijen, Gunawan Hari, menjelaskan FR telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FR sendiri adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu tahun 2018-2021

FR, kata Gunawan Hari, telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum serta merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Total kerugian mencapai Rp1.100.761.500,00,” ungkap Gunawan dalam rilisnya, Senin (10/7/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Reza Vahlevi mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap berdasarkan syarat formil maupun materil.

"Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penuntut umum untuk hari ini," ujar dia di Lapas Kelas II B Indramayu kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/10/2023).

Penahanan FR dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmi Hidayat, yang didampingi oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari.

Penahanan ini, lanjut Gunawan, dikarenakan FR telah memenuhi syarat materil dan formil sesuai ketentuan dalam KUHAP dan UU Tipikor. Ia akan ditahan di Lapas Klas IA Indramayu untuk 20 hari kedepan.

“Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” pungkasnya.

 

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News