bank umum


Kerjasama antara Disperindag Babel Pasang Spanduk Pengumuman Harga Beras Premium dan Medium

Standard Post with Image

Bprnews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Bangka Belitung Provinsi Kepulauan. Kerjasama ini membuahkan hasil berupa pemasangan spanduk pengumuman harga beras premium dan medium di dua pasar yang terletak di kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Inisiatif bersama ini merupakan perkembangan penting dalam arena perdagangan dan industri regional, membuka wacana baru mengenai transparansi harga dan kesadaran konsumen.

Sering kali konsumen kebingungan ketika harga beras tidak sesuai dengan yang tertera di spanduk pengumuman. Namun, bukan itu kasusnya di Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal atau Pasar Pembangunan. Untuk memastikan transparansi dan kejujuran penjual, spanduk pengumuman harga beras telah dipasang, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dengan Nomor: 510/244/Disperindag/2023.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Provinsi Bangka Belitung, Fadjri Djagahitam. Dia baru-baru ini menjelaskan, pemasangan baliho tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pedagang dan masyarakat di Pulau Bangka, khususnya di Pangkalpinang, mengenai surat edaran harga beras. Inisiatif ini adalah contoh utama bagaimana pemerintah daerah dapat memanfaatkan ruang publik secara efektif untuk menyebarkan informasi penting kepada warganya.

Untuk memahami mengapa beras premium dijual ke masyarakat dengan harga tertinggi Rp. 14.600 per kg, dan mengapa beras kualitas menengah dijual dengan harga puncak Rp. 13.800 per kg oleh pedagang. Tetaplah bersama kami saat kami mengungkap pola penetapan harga ini dan apa artinya bagi komunitas konsumen dan pedagang di Pulau Bangka.

Menurutnya, ketentuan regulasi terkait harga beras yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung, sesuai dengan Surat Edaran No. 510/244/DISPERINDAG/2023. Arahan ini dikeluarkan Gubernur Kepulauan Bangka-Belitung yang menetapkan harga jual maksimal beras premium dan medium di Pulau Bangka. Aturan ini berlaku sejak 11 Oktober dan akan berlanjut hingga akhir bulan.

“Spanduk itu kita pasang di dua titik, yaitu pasar pagi dan pasar pembangunan. Intinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pedagang bahwa kita mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik,” katanya, Rabu (18/10) usai memasang baleho.

Dia berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di pulau Bangka mematuhi surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang sudah ditetapkan tersebut.

“Kita harapkan seluruh pelaku usaha atau pedagang beras untuk mematuhi aturan main, yang telah disepakati bersama pada saat rapat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.

Dia menegaskan, kegagalan untuk mematuhi aturan-aturan ini akan mengakibatkan penerapan hukuman yang ketat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. Mari kita membedah lebih jauh pernyataan tegas ini dan memahami implikasinya terhadap dunia usaha di wilayah ini.

Dalam menghadapi kenaikan harga beras, pemerintah telah mengambil langkah untuk menstabilkan situasi dengan mengadakan rapat harga. Acara penting tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi antara lain anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bulog Cabang Bangka, serta jajaran Bulog Belitung. Pembantu Cabang Bulog, dan para pelaku usaha/distributor beras dari Pulau Bangka dan Belitung.

Fokus dari pertemuan ini adalah untuk menentukan prinsip-prinsip utama mengenai harga beras premium dan medium di Pulau Bangka dan Belitung. Simak secara spesifik, mulai dari harga beras premium di Bangka yang kini dipatok Rp 14.100 per kg, hingga harga beras medium di Belitung yang kini dipatok Rp 13.100 per kg.

Lebih jauh dirinya menjelaskan lonjakan harga beras yang terjadi di Kepulauan Bangka dan Belitung belakangan ini. Harga eceran beras premium mengalami kenaikan sebesar Rp. 500,- per kilogram, dan menariknya kenaikan serupa juga terjadi pada beras kualitas medium. Walaupun hal ini terlihat mudah, penting untuk memahami dampak perubahan tersebut terhadap perekonomian.

"Masyarakat juga akan melihat dan membaca pengumuman harga beras itu, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapannya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usaha dan masyarakat," tutupnya.

Menjelang minggu kegiatan yang sibuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami menyoroti Tim Satuan Tugas Pangan atau 'Tim Satgas Pangan Provinsi Babel'. Baru-baru ini, tim tersebut memulai inisiatif yang bermanfaat, tidak hanya memasang baliho (baleho), tetapi juga secara strategis mendistribusikan surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Inisiatif ini bertujuan untuk menjangkau para pedagang beras, memastikan penyebaran informasi penting dan arah kebijakan sebuah langkah proaktif yang dilakukan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Perdagangan (Humas Disperindag Babel) provinsi tersebut.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News