BPR


Kredit Macet Meningkat, Deretan Bank BPR Kian Terseret Kebangkrutan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Dalam setahun terakhir, sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) di Indonesia mengalami kebangkrutan, menandai tren yang semakin meningkat dalam industri ini.

Bangkrutnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) menjadi contoh terbaru, diikuti oleh sejumlah BPR lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho karena pengelolaan yang dianggap tidak sehat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan untuk melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan melaksanakan likuidasi BPRS Mojo Artho.

"Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024," ungkap Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.

Ini menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama setahun terakhir. Sejak awal 2023 hingga awal 2024, enam bank perekonomian rakyat mengalami kebangkrutan.

Sebelumnya, Koperasi BPR Wijaya Kusuma juga dilaporkan bangkrut pada awal 2024, dengan LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Selama tahun 2023, empat bank BPR juga telah bangkrut, termasuk BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Sejak tahun 2019, sudah tercatat 32 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.

Dalam konteks ini, meskipun industri BPR mencatatkan pertumbuhan positif, kualitas asetnya memburuk. Data dari Statistik Perbankan Indonesia (SPI) menunjukkan bahwa rasio Nonperforming Loan (NPL) BPR meningkat dari 8,49% pada November 2022 menjadi 10,52% pada November 2023.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menjelaskan bahwa peningkatan kredit bermasalah disebabkan oleh pengurangan kredit restrukturisasi Covid-19, yang berdampak pada kenaikan jumlah NPL.

Walaupun kondisi ini dianggap sebagai situasional, para pakar menekankan perlunya BPR untuk menerapkan kebijakan yang ketat dan memiliki mekanisme penyaluran kredit yang baik.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, BPR didorong untuk meningkatkan kualitas aset dan menerapkan aktivitas perbankan yang setara dengan bank umum.

Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menyoroti pentingnya digitalisasi dalam proses penyaluran kredit untuk meningkatkan kualitas aset BPR.

Meskipun investasi dalam digitalisasi bisa menjadi tantangan, hal ini dianggap perlu untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tingkat lokal.

Kondisi ini menyoroti perlunya upaya bersama dari regulator, pelaku industri, dan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan sektor perbankan rakyat di Indonesia.

 

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News