Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan pelindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, dalam Seminar Nasional dengan tema "Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan" di Bali, pada Jumat (1/3/2024).
Menurut Ary, data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan. "Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi. Selain itu, perbankan dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan bisnis," jelas Ary dalam siaran pers.
Pelindungan data pribadi bagi perbankan dan LJK merupakan hal penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data, dan transaksi palsu/illegal. Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan lembaga keuangan, seperti risiko reputasi, hukum, dan denda dari otoritas.
Selain menghindari risiko tersebut, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi keuangan juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis perbankan dan LJK.
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi, perbankan dan LJK juga harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi dengan memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank, serta meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.
"Sebagai sahabat nasabah Indonesia, LPS senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi perbankan dan LJK, khususnya dalam upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank," tambah Ary.