REGULATOR


OJK Kaltim Kaltara Ingatkan Masyarakat Terkait Ancaman Penipuan Keuangan Melalui Media Sosial

Standard Post with Image


Bprnews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma, memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam tawaran keuangan yang tidak masuk akal yang tersebar melalui media sosial.

Dalam pernyataannya di Nunukan, Minggu, Made Yoga mengatakan, "Contoh yang sering terjadi adalah penipuan yang menggunakan pesan di WhatsApp yang mengaku sebagai undangan nikah."

Menurut Made Yoga, modus penipuan semacam ini semakin marak, tidak hanya lewat undangan nikah di WhatsApp, tetapi juga melalui surat tilang, tagihan PLN, bukti kirim barang, dan sebagainya.

"Jika pesan tersebut berasal dari nomor yang tidak dikenal dan tidak ada transaksi yang Anda lakukan, sebaiknya jangan di-klik atau di-download karena bisa membahayakan," tegasnya.

Baru-baru ini, Made Yoga telah menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi keuangan bersama Bankaltimtara di Balai Pertemuan Umum (BPU) Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Bankaltimtara, camat, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan peserta sosialisasi.

Made Yoga menjelaskan bahwa OJK memiliki tanggung jawab mengawasi seluruh perusahaan jasa keuangan yang meliputi perusahaan multi finance, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan pinjaman online yang legal.

"Kami memiliki mandat dari pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap industri jasa keuangan," tambahnya.

Menambahkan, Made Yoga mengingatkan bahwa penipuan juga bisa terjadi karena kelalaian nasabah yang memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas bank.

"Dalam satu kasus yang cukup besar, nasabah kehilangan tabungan hingga Rp400 juta karena memberikan data pribadi melalui Threads di WhatsApp," ungkapnya.

 

Made Yoga berharap agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi di media sosial yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan jasa keuangan sebelum berinvestasi atau meminjam uang.

"Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK sebelum melakukan transaksi keuangan," tandasnya.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News