ojk


OJK MENCABUT IZIN USAHA 1 BANK LAGI

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi terhitung sejak tanggal 15 November 2023.

OJK mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, kantor bank ditutup untuk umum dan tidak dapat melakukan segala kegiatan usahanya.

Selanjutnya, untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/11).

Sementara direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

 

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News