BPR


OJK Mencabut Izin 9 BPR, Termasuk Salah Satunya dari Aceh Utara

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat bank perekonomian rakyat (BPR). Dalam upaya tersebut, OJK menargetkan dapat mengurangi jumlah BPR menjadi 1.000 pada tahun 2027. Saat ini, OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR sejak awal tahun karena kinerja bank tersebut tidak sehat dari sisi permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK juga mendorong konsolidasi dalam rangka memangkas jumlah BPR. Menurutnya, tahun ini akan ada aksi penggabungan atau merger antara BPR. "Akan ada tentu. Akan ada, cukup lumayan banyak [jumlahnya]," ujar Dian di Gedung DPR, Selasa (26/3/2024) saat ditanya mengenai aksi merger BPR tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa saat ini jumlah BPR kurang lebih sebanyak 1.500 bank. Dari jumlah tersebut, kondisinya ada yang sehat dan kurang sehat. Oleh karena itu, otoritas meminta BPR memperkuat modal, salah satunya dengan melakukan konsolidasi. "Supaya BPR yang dalam satu grup untuk bisa merger, begitu dan harapannya bahwa terjadi konsolidasi. Kami sih yakin, jumlah BPR bisa turun ke 1.000, yang sekarang sekitar 1.500, dengan harapan bahwa yang kurang baik nanti bisa dibenahi," ujarnya di Power Lunch, CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tahun ini. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kemungkinan masih ada sekitar 5 BPR lagi yang akan ditutup. "Kita dianggarkan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujarnya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024).

Adapun sembilan BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang izinnya dicabut oleh OJK antara lain:

  1. Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma
  2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia
  4. Bank Perkreditan Rakyat Pasar Bhakti
  5. Bank Perkreditan Rakyat Purworejo
  6. Bank Perkreditan Rakyat EDCash
  7. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
  8. Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara
  9. Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Nugraha.

 

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News