ojk


OJK Menerima 959 Pengaduan Mengenai Platform Pinjaman Online

Standard Post with Image

Bprnews.id - Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, jumlah aktivitas keuangan ilegal pun semakin meningkat. Salah satu isu besar berkaitan dengan pinjaman online ilegal, atau disebut sebagai “pinjol ilegal.” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), baru-baru ini melaporkan menerima 959 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dari Jawa Timur ,angka yang mengkhawatirkan ini menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah yang meluas ini.

Dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, baru-baru ini, Analis Eksekutif Senior Kelompok Pengawasan Spesialis Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Hudiyanto, mengungkap wilayah dengan jumlah pengaduan konsumen tertinggi di Indonesia.

Selain Jatim, wilayah lain dengan pengaduan terbanyak antara lain Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286 pengaduan, Jawa Tengah 801 pengaduan, Banten 624 pengaduan, dan jika digabungkan, wilayah lainnya berjumlah 2.490 pengaduan.

"Dari aduan tersebut nantinya penanganannya berdasarkan kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas," ucapnya.

Dalam dunia keuangan dan investasi, legalitas dan izin operasi merupakan hal yang sangat krusial. Beberapa kegiatan dapat beroperasi tanpa harus memiliki izin dan menjadi topik perbincangan panas di Indonesia, contohnya Pinjol Ilegal PT Infishta Digital Indonesia yang menjalankan operasi Equity Crowdfunding tanpa izin, PT Infinity Financial Services yang beroperasi sebagai penasihat investasi tanpa izin, dan PT Zoelfie Investasi Consultant sebagai manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditas tanpa izin.

"Kriteria kedua yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ujarnya.

Selanjutnya, kriteria ketiga, yakni kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, yang menjalankan penjualan voucer pulsa secara daring.

"Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung atau MLM," katanya.

Hudiyanto menjelaskan tujuan dibentuk Satgas Pasti dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal.

"Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 7.345 entitas ilegal," ucapnya.

Jika diperinci, lanjutnya, jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 Triliun.

Statistik terkini, saat ini terdapat 1.196 investasi ilegal, 5.898 Pinjol dan 251 gadai ilegal dengan total kerugian yang diderita masyarakat mencapai angka yang mengkhawatirkan yaitu Rp139,03 Triliun.

Oleh karena itu, dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Oleh karena itu, dengan disahkannya Undang-undang UU P2SK terbaru ini telah menugaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dengan tanggung jawab untuk mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dengan fokus yang kuat pada pendidikan dan perlindungan konsumen.

"Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Pasal 237 dan Pasal 305.

Penegasan ini memberikan wawasan yang menyegarkan tentang bagaimana badan pengawas dapat memastikan kepatuhan skala besar di bidang keuangan yang sering bergejolak.

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News