REGULATOR


OJK Tingkatkan Literasi dan Proteksi Keuangan, Serta Pemberantasan Kegiatan Ilegal

Standard Post with Image

BPRNewas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan program literasi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berupaya keras dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Sejak awal tahun 2024 hingga 29 Februari, OJK telah melaksanakan 85 kegiatan edukasi keuangan yang telah menjangkau 11.121 peserta di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan bahwa Sikapi Uangmu, sebuah saluran media komunikasi digital khusus untuk edukasi keuangan, telah mempublikasikan 66 konten edukasi keuangan yang telah disaksikan oleh 288.968 pengunjung selama Januari hingga Februari 2024.

Selain itu, terdapat 42.548 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK per 29 Februari 2024, dengan total akses modul sebanyak 50.727 kali dan penerbitan 40.412 sertifikat kelulusan modul.

OJK juga terus menggalang dukungan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan stakeholder terkait, baik di dalam maupun di luar negeri, khususnya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masyarakat Diaspora Indonesia. Kolaborasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong dan Hongkong Investor and Financial Education Council (IFEC) menjadi salah satu upaya dalam memberikan edukasi keuangan kepada PMI dan Diaspora Indonesia di Hongkong.

Dalam menghadapi tantangan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak awal 2023 hingga 13 Februari 2024, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal. Hingga 26 Februari 2024, OJK menerima 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk 3.121 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News