BPR


PT BPR Bontang Sejahtera Hadapi Ancaman Likuidasi Jika Tidak Penuhi Modal

Standard Post with Image

BPRNews.id - PT BPR Bontang Sejahtera, anak usaha Perumda AUJ, kini menghadapi situasi kritis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini untuk memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp16,5 miliar. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, bank pelat merah tersebut berisiko dilikuidasi.

 

Direktur Utama Perumda AUJ, Abdu Rachman, menjelaskan bahwa modal inti yang sebelumnya sebesar Rp5 miliar harus dinaikkan menjadi Rp16,5 miliar. "Ada kenaikan besaran modal. Dulu Rp5 miliar sekarang menjadi Rp16,5 miliar," kata Rachman.

 

Jika PT BPR Bontang Sejahtera tidak dapat memenuhi ketentuan ini, bank tersebut akan mengalami likuidasi. Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan oleh likuidator dengan menjual aset, menagih piutang, melunasi utang, dan menyelesaikan sisa aset atau utang di antara para pemilik.

 

Rachman menyebutkan bahwa kondisi PT BPR Bontang Sejahtera sudah mengalami perbaikan, terutama setelah kasus hukum yang melibatkan mantan direktur utama Perumda AUJ. Kasus tersebut terkait dengan pencairan deposito perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

"Secara internal sehat. Tetapi secara regulasi tidak, karena ada utang terkait modal," ucap Rachman.

 

Setelah pergantian direksi, ada perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan. Namun, PT BPR Bontang Sejahtera tetap harus mematuhi regulasi perbankan yang diawasi oleh OJK. Rachman mengatakan, "BPR punya kekhususan itu. Mereka lebih terbuka dalam pelaporan keuangannya. Bahkan ini lebih unggul dibandingkan anak usaha perumda lainnya."

 

Perumda AUJ belum menemukan solusi untuk memenuhi ketentuan modal inti yang baru, dan Pemkot Bontang juga tidak menambah penyertaan modal ke BUMD tersebut. "Tidak ada langkah normal. Hanya ada langkah nekat," terangnya.

 

Perda pendirian PT BPR Bontang Sejahtera atau pelepasannya dari Perumda AUJ masih dalam pembahasan dengan legislator, yang tentu membutuhkan waktu. Sementara itu, batas waktu dari OJK hanya sampai Desember tahun ini.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News