BPR


Pemkab Menyuntikkan Tambahan Modal Sebesar Rp1 Miliar Kepada Perumda BPR Karimun.

Standard Post with Image

Bprnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru-baru ini menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Penyesuaian tersebut, salah satu perubahan signifikannya adalah penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun kepada Bank Umum Daerah Karimun, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda-BPR), sebesar Rp1 miliar.

” Modal inti minimun Rp6 miliar di Perumda BPR Karimun sesuai syarat dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi selama ini Perumda BPR Karimun modal intinya baru Rp5 miliar yang belum bisa memberikan deviden ke daerah,” terang Ketua komisi 2 DPRD Karimun Raja Rafiza, Selasa (10/10).

Dengan demikian, melalui pengesahan APBD-P Karimun tahuan 2023 maka Perumda BPR Karimun mendapatkan penambahan modal Rp1 miliar. Sehingga, modal intinya telah terpenuhi sebesar Rp6 miliar yang pada tahun berikutnya harus bisa memberikan deviden ke daerah.

” Kemarin, ada juga BRK Syariah cabang Tanjung Balai Karimun mengembalikan Rp100 juta ke Perumda BPR Karimun. Dimana, Perumda BPR Karimun saat itu masih berstatus Persiroda BPR Karimun,” ungkapnya.

Maka, terjadinya perubahan status dari Persiroda ke Perumda BPR Karimun secara otomatis saham Pemda Karimun yang ada di BPR Syariah dikembalikan Perumda BPR Karimun.

” Nah, sekarang status Perumda BPR Karimun. Maka, saham Pemda Karimun sudah murni 100 persen masuk di Perumda BPR Karimun sebagai pemilik saham,” ucapnya.

Bupati Aunur Rafiq membeberkan pendapatan daerah (PD) Perumda BPR Karimun turun drastis hingga hanya tinggal Rp17 juta pada 2022. Situasi kritis ini membuat penarikan dan penyetoran ke kas daerah tidak bisa dilakukan karena tidak memenuhi ambang batas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK). sebesar Rp 1 miliar. Selidiki secara rinci situasi keuangan yang genting ini dan dampak yang ditimbulkannya.

” Sesuai syarat dari OJK, maka pendapatan Rp17 juta oleh Perumda BPR Karimun tidak bisa masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditahun 2022 lalu,” tuturnya.

Bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News